Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
611/Pid.B/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH |
ISWARDI BIN MAWARDI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 611/Pid.B/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2742/L.4.13/Eoh.2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-183/BKS/09/2025
------ Bahwa Terdakwa ISWARDI BIN MAWARDI (ALM), pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa sedang bekerja di bengkel honda milik saksi RIKO SAPUTRA, kemudian Terdakwa melihat saksi RIKO SAPUTRA beserta istrinya yakni Saksi SUCI RAMADANI keluar rumah mengantar anaknya sekolah menggunakan mobil, saat itu Terdakwa melihat di teras rumah Saksi RIKO SAPUTRA sedang terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat D1B002N13L2 A/T Nomor Polisi BM 6887 DP tahun 2016 warna magenta hitam, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi RIKO SAPUTRA yang pintunya terbuka untuk mengambil makanan, saat di ruang tamu rumah tersebut Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor tergantung di dinding ruang tamu sehingga muncul niat Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi RIKO SAPUTRA tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa pergi ke teras rumah dan membuka kunci stang sepeda motor, setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor ke kosan Terdakwa yang berada di depan rumah Saksi RIKO SAPUTRA, sesampainya di depan kosan Terdakwa, Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa sepeda motor ke Payakumbuh, Sumatera Barat dengan maksud untuk Terdakwa gunakan mencari pekerjaan mengumpul pinang. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RIKO SAPUTRA mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat D1B002N13L2 A/T Nomor Polisi BM 6887 DP tahun 2016 warna magenta hitam Nomor Rangka : MH1JM111XGK121231 Nomor Mesin : JM11E-1120003 milik Saksi RIKO SAPUTRA. ------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |