Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
611/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ISWARDI BIN MAWARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 611/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2742/L.4.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWARDI BIN MAWARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-183/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

ISWARDI BIN MAWARDI (ALM)

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

39 tahun / 01 Januari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Koto Tuo Mungka RT 000 RW 000 Kelurahan Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat / Domisili : Jalan Pertanian Gg. Omega RT 004 RW 002 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

Penyidik                                   :  Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025

 

Perpanjang Penuntut Umum   :  Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025

Penuntut Umum                      :  Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025

 

C.

DAKWAAN

 

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa ISWARDI BIN MAWARDI (ALM), pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025  bertempat di Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa sedang bekerja di bengkel honda milik saksi RIKO SAPUTRA, kemudian Terdakwa melihat saksi RIKO SAPUTRA beserta istrinya yakni Saksi SUCI RAMADANI keluar rumah mengantar anaknya sekolah menggunakan mobil, saat itu Terdakwa melihat di teras rumah Saksi RIKO SAPUTRA sedang terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat D1B002N13L2 A/T Nomor Polisi BM 6887 DP tahun 2016 warna magenta hitam, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi RIKO SAPUTRA yang pintunya terbuka untuk mengambil makanan, saat di ruang tamu rumah tersebut Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor tergantung di dinding ruang tamu sehingga muncul niat Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi RIKO SAPUTRA tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa pergi ke teras rumah dan membuka kunci stang sepeda motor, setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor ke kosan Terdakwa yang berada di depan rumah Saksi RIKO SAPUTRA, sesampainya di depan kosan Terdakwa, Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa sepeda motor ke Payakumbuh, Sumatera Barat dengan maksud untuk Terdakwa gunakan mencari pekerjaan mengumpul pinang.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RIKO SAPUTRA mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat D1B002N13L2 A/T Nomor Polisi BM 6887 DP tahun 2016 warna magenta hitam Nomor Rangka : MH1JM111XGK121231 Nomor Mesin : JM11E-1120003 milik Saksi RIKO SAPUTRA.

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----

 

 

 

BENGKALIS, 02 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya