Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
464/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.Wendy Efradot Sihombing |
CHANDRA Alias CAN Bin (Alm) SYAHRUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 464/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1200/L.4.13/Enz.2/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-128/BKS/06/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa CHANDRA Alias CAN Bin (Alm) SYAHRUDIN pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Jalan Pertanian – Hang Tuah Kel/Desa Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
---Bermula awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdalwa CHANDRA Alias CAN Bin (Alm) SYAHRUDIN menghubungi sdr. BANG IR (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan ”Bang, ada kerja lagi bang” dijawab oleh sdr. BANG IR (DPO) ”Ada, tapi sabar Can, Nanti kalau ada abang kabarin”. Kemudian sekira pukul 23.40 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. BANG IR (DPO) dengan mengatakan ”Can, udah ada ini can. Jemputlah barang ini ke Simpang Pertanian, sebelum itu jangan lupa tf uangnya” dijawab oleh terdakwa ”oke bang, aku jalan kesana”. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke Simpang Jalan Pertanian – Hang Tuah Kel/Desa Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis sesuai arahan dari sdr. BENG IR (DPO), namun pada saat diperjalan terdakwa singgah disebuah BRI Link untuk mengirimkan uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. BANG IR (DPO) untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah mengirimkan uang tersbeut setibanya terdakwa di tempat yang diarahkan oleh sdr. BANG IR (DPO), terdakwa menghubungi sdr. BANG IR (DPO) dengan mengatakan “Bang, aku sudah sampai di Simpang Pertanian dan uangnya udah aku transfer sisanya nanti kalau udah habis barang aku bayar” dijawab oleh sdr. BANG IR (DPO) “bentar, nanti abang kirimkan foto dimana abang letak barang itu”. Tidak lama kemudian sdr. BANG IR (DPO) mengirimkan foto tempat sdr. BANG IR (DPO) meletakan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa langsung mencari narkotika jenis shabu tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) kotak merk Surya yang berada dibawah Tiang Gapura di Simpang Pertanian yang setelah terdakwa ambil kotak rokok tersebut berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kerumah terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa memecah 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bandes Kel/Desa Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan menggunakan timbangan digital, plastic pack dan sendok shabu dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali kepada pembeli.
---Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa dri sdr. BANG IR (DPO) tersebut sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 9 (sembilan) gram seharga Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang mana sudah terdakwa bayarkan kepada sdr. BANG IR (DPO) sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayarkan kepada sdr. BENG IR (DPO) apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual (sistem setoran).
---Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
---Bahwa terdakwa sudah berhasil menjualkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya kepada pembeli yang tidak terdakwa kenal.
---Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Bakti Nusantara Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengaklis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNAIWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengaman terhadap terdakwa CHANDRA Alias CAN Bin (Alm) SYAHRUDIN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bakti Nusantara Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastic pack berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan terhadap rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Bandes Kel/Desa Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersebut kembali berhasil ditemukan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) paket plastic pack berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastic pack shabu, 1 (satu) buah sendok shabu didalam 1 (satu) buah dompet gambar buah strawberry warna pink yang terdakwa simpan didapur pada rumah tersebut. Selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari sdr. BANG IR (DPO) yang mana tujuan terhadap narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61/14309/2025 pada hari Senin tanggal 14 April 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa CHANDRA Alias CAN Bin (Alm) SYAHRUDIN berupa 9 (sembilan) paket plastic pack yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor : 7,27 Gram, Berat Pembungkus 1,13 Gram, Berat Bersih : 6,14 Gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1266/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 9 (sembilan) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,14 gram diberi nomor barang bukti 1709/2025/NNF. Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang bukti setelah diperiksa : 9 (sembilan) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 6,12 gram.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa CHANDRA Alias CAN Bin (Alm) SYAHRUDIN pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bakti Nusantara Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
---Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Bakti Nusantara Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengaklis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNAIWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengaman terhadap terdakwa CHANDRA Alias CAN Bin (Alm) SYAHRUDIN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bakti Nusantara Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastic pack berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan terhadap rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Bandes Kel/Desa Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersebut kembali berhasil ditemukan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) paket plastic pack berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastic pack shabu, 1 (satu) buah sendok shabu didalam 1 (satu) buah dompet gambar buah strawberry warna pink yang terdakwa simpan didapur pada rumah tersebut. Selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari sdr. BANG IR (DPO) yang mana tujuan terhadap narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61/14309/2025 pada hari Senin tanggal 14 April 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa CHANDRA Alias CAN Bin (Alm) SYAHRUDIN berupa 9 (sembilan) paket plastic pack yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor : 7,27 Gram, Berat Pembungkus 1,13 Gram, Berat Bersih : 6,14 Gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1266/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 9 (sembilan) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,14 gram diberi nomor barang bukti 1709/2025/NNF. Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang bukti setelah diperiksa : 9 (sembilan) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 6,12 gram.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |