Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
ELWIN ALFIKRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2246/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELWIN ALFIKRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-117/BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

     

Nama lengkap

:

ELWIN ALFIKRO.

Tempat lahir

:

Koto Raja.

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 11 Januari 2000.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Desa Tanjung Damai Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN:
  • Penahanan Penyidik        : sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d tanggal 04 April 2024
  • Diperpanjang PU              : sejak tanggal 05 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024
  • Penuntut Umum               : sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024
  • Diperpanjang PN T-6        : sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

----Bahwa ia terdakwa ELWIN ALFIKRO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB Tim Reskrim Polsek Siak Kecil memperoleh informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian atas surat perintah penangkapan sekira pukul 21.30 WIB Tim Reskrim Siak Kecil mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengungkapan, sesampainya disana Tim Reskrim Polsek Siak Kecil melihat terdakwa bersama sdr. JONI (DPO) akan pergi dan langsung mengamankan serta melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr. JONI (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Siak Kecil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sebelum penangkapan Tim Reskrim Polsek Siak Kecil melihat terdakwa menjatuhkan kotak rokok, yang mana setelah diperiksa kotak rokok tersebut ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Tim Reskrim Polsek Siak Kecil menanyakan kepemilikan terhadap 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa mengakui mendapatkan dari sdr. JONI (DPO) secara Cuma-cuma pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan Tim Reskrim Polsek Siak Kecil kembali menanyakan terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditemukan di rumah kontrakan sdr. AHMAD Als BILUNG (DPO) yang diakui sdr. AHMAD BILUNG 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari sdr. EKO (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah pondok kebun seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut sebanyak beberapa kali dengan cara memperoleh narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dari sdr. EKO (DPO) seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa menjemput narkotika tersebut bersama sdri. NABILA (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah pondok kebun. Kemudian terdakwa dan sdri NABILA (DPO) membawa narkotika jenis shabu tersebut ke Desa Koto Raja tepatnya di kontrakan sdr AHMAD Als BILUNG, setelah itu datang 2 (dua) orang lainnya yang bernama sdr. FEBRI (DPO) dan 1 (satu) orang lainnya tidak tedakwa kenali, setelah itu terdakwa bersama sdri. NABILA (DPO), sdr. AHMAD BILUNG Als BILUNG, sdr. FEBRI (DPO) dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya memakai narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama, terdakwa dan sdri. NABILA (DPO) sempat menyisihkan narkotika jenis shabu dan menyimpan didalam tas hitam milik sdri. NABILA (DPO), tidak lama kontrakan tersebut didatangi oleh warga kemudian terdakwa dan sdri. NABILA (DPO) pergi dari kontrakan tersebut, dan yang terakhir kali pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis terdakwa sedang bersama sdr. EKO (DPO), sdr. JONI (DPO) dan sdr IPENG (DPO) di sebuah pondok kebun, kemudian terdakwa ditinggal sendiri dan kembali dijemput oleh sdr. JONI (DPO) dan kemudian sdr. JONI (DPO) memberikan kotak rokok yang berisikan narkotika jenis shabu oleh sdr JONI (DPO) secara cuma-cuma kepada terdakwa sebelum penangkapan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor  48/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola Upc PT Pegadaian Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0600/ NNF/ 2024 pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ELWIN ALFKRO dengan nomor barang bukti 0931/2024/NNF berupa kristal warma putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa ELWIN ALFKRO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa ELWIN ALFIKRO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB Tim Reskrim Polsek Siak Kecil memperoleh informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian atas surat perintah penangkapan sekira pukul 21.30 WIB Tim Reskrim Siak Kecil mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengungkapan, sesampainya disana Tim Reskrim Polsek Siak Kecil melihat terdakwa bersama sdr. JONI (DPO) akan pergi dan langsung mengamankan serta melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr. JONI (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Siak Kecil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sebelum penangkapan Tim Reskrim Polsek Siak Kecil melihat terdakwa menjatuhkan kotak rokok, yang mana setelah diperiksa kotak rokok tersebut ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Tim Reskrim Polsek Siak Kecil menanyakan kepemilikan terhadap 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa mengakui mendapatkan dari sdr. JONI (DPO) secara Cuma-cuma pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan Tim Reskrim Polsek Siak Kecil kembali menanyakan terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditemukan di rumah kontrakan sdr. AHMAD Als BILUNG (DPO) yang diakui sdr. AHMAD BILUNG 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari sdr. EKO (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 di Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah pondok kebun seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor  48/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola Upc PT Pegadaian Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0600/ NNF/ 2024 pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ELWIN ALFKRO dengan nomor barang bukti 0931/2024/NNF berupa kristal warma putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa ELWIN ALFKRO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

                                                                                             

 

 

Bengkalis, 14 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya