Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
512/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.Wendy Efradot Sihombing |
KUSMANTO Alias WAK KENTANG Bin (Alm) RIBUT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 512/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2043/L.4.13/Enz.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-179/BKS/08/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa KUSMANTO Alias WAK KENTANG Bin (Alm) RIBUT pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bengkalis Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
---Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa KUSMANTO Alias WAK KENTANG Bin (Alm) RIBUT menghubungi sdr. HENDRIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. HENDRIK (DPO) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bengkalis Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seberat ±4 (kurnag lebih empat) gram seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. HENDRIK (DPO). Setelah itu sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa memecahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 23 (dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis shabu.
---Bahwa Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Bengkalis Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bengkalis Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis shabu ditemukan didalam kantong celana yang terdakwa gunakan sebalah kanan, 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis shabu ditemukan didalam lemari didalam kamar pada rumah tersebut, 1 (satu) bungkus plastic klip merah, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan diatas lemari didalam kamar pada rumah tersebut, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau ditemukan diatas lantai didalam kamar pada rumah tersebut. Setelah itu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya didapatkan oleh terdakwa dari sdr. HENDRIK (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 91/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa KUSMANTO Alias WAK KENTANG Bin (Alm) RIBUT berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 4,63 Gram, berat pembungkus 2,49 Gram, dan berat bersih 2,14 gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2036/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa KUSMANTO Alias WAK KENTANG Bin (Alm) RIBUT berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,14 gram diberi nomor barang bukti 2812/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa KUSMANTO Alias WAK KENTANG Bin (Alm) RIBUT pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bengkalis Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
---Bahwa Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Bengkalis Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bengkalis Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis shabu ditemukan didalam kantong celana yang terdakwa gunakan sebalah kanan, 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis shabu ditemukan didalam lemari didalam kamar pada rumah tersebut, 1 (satu) bungkus plastic klip merah, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan diatas lemari didalam kamar pada rumah tersebut, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau ditemukan diatas lantai didalam kamar pada rumah tersebut. Setelah itu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya didapatkan oleh terdakwa dari sdr. HENDRIK (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 91/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa KUSMANTO Alias WAK KENTANG Bin (Alm) RIBUT berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 4,63 Gram, berat pembungkus 2,49 Gram, dan berat bersih 2,14 gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2036/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa KUSMANTO Alias WAK KENTANG Bin (Alm) RIBUT berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,14 gram diberi nomor barang bukti 2812/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |