Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Bls M. JURIKO WIBISONO, SH SULIS Als OM Bin TUKIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1371/L.4.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIS Als OM Bin TUKIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/BKS/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    SULIS Als OM Bin TUKIMAN.

Tempat lahir                                         :    Purwo Asri.

Umur / Tgl. lahir                                    :    48 tahun / 16 Januari 1976.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Perumnas Blok A9 No.10 Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Guning Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Karyawan Swasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tgl. 09 Januari 2024 s/d tgl. 28 Januari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PN T-6

:

:

:

Sejak tgl. 29 Januari 2024 s/d tgl. 08 Maret 2024.

Sejak tgl. 07 Maret 2024 s/d tgl. 26 Maret 2024.

Sejak tgl. 27 Maret 2024 s/d tgl. 25 April 2024

 

c.  Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa SULIS Als OM Bin TUKIMAN (alm), pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 4 Januari 2024 terdakwa SULIS Als OM Bin TUKIMAN (alm) yang merupakan pekerja di bidang ekspedisi bertemu dengan sdr. ERPI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud menawarkan kepada terdakwa untuk membawa barang-barang dari Kota Batam ke Kota Pekanbaru. Yang mana barang-barang tersebut berupa rokok merk HD dan rokok merk HMILD dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk perdus rokok tersebut oleh sdr. ERPI. Sdr. EPRI juga mengatakan bahwa barang-barang berupa rokok tersebut merupakan milik anggota sehingga terdakwa menyetujui permintaan dari sdr. ERPI tersebut. Lalu pada malam harinya sdr. ERPI langsung mengantarkan rokok tersebut sebanyak 100 (seratus) bal akan tetapi pada keesokan harinya sdr. ERPI kembali mengantarkan rokok sebanyak 85 (delapan puluh lima) bal yang mana untuk ongkos pengirimannya baru dibayarkan sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dari sdr. ERPI kepada terdakwa dan sisanya akan dibayarkan oleh sdr. ERPI pada saat setelah rokok tersebut sampai ditujuan. Setelah itu, terdakwa bertemu dengan sdr. SIHOMBING bertempatan ditempat terdakwa bekerja yang mana pada saat tersebut sdr. SIHOMBING mengantarkan 3 (tiga) unit mesin Harley Davidson kepada terdakwa yang mana mesin bekas tersebut untuk dibawa dari kota Batam menuju ke Kota Bekasi dengan ongkos pengiriman sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan untuk ongkos pengiriman tersebut baru terdakwa terima sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang sisanya akan dibayarkan oleh sdr. SIHOMBING pada saat mesin bekas tersebut sampai ditujuan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 terdakwa memerintahkan saksi GEORGE FEJA JORDAN untuk membawa rokok dan mesin bekas tersebut dari kota Batam menuju ke Kota Pekanbaru dan Kota Bekasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil ISUZU NMR 71T SD L B 9668 FXW yang mana terdakwa tidak ada memberikan dokumen perjalanan kepada saksi GEORGE terhadap barang-barang yang dibawa tersebut dikarenakan terdakwa sudah langsung mengurus keberangkatan melalui oknum yang bertugas di Pelabuhan Punggur dengan cara terdakwa bayar sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sehingga mobil yang dibawa oleh saksi GEORGE tersebut bisa lewat dari pemeriksaan.
  • Bahwa barang-barang yang diangkut oleh saksi GEORGE yang diperintahkan oleh terdakwa tersebut berupa 175 (seratus tujuh puluh lima) Dus Rokokjenis HD, 10 (sepuluh) karung Rokok jenis HMILD dan 3 (tiga) unit mesin motor Harley Davidson bekas.
  • Bahwa selain rokok dan mesin bekas tersebut, terdakwa juga ada mengirimkan barang lainnya berupa 1 (satu) unit mesin cuci, 2 (dua) unit kulkas, 6 (enam) kotak pakaian, 1 (satu) buah kasur yang mana barang-barang tersebut terdakwa letakan dibagian terluar didalam box 1 (satu) unit mobil ISUZU NMR 71T SD L B 9668 FXW tersebut sehingga menutupi barang-barang lainnya berupa rokok dan mesin bekas tersebut. Dan terdakwa menerima upah untuk poengiriman barang berupa 1 (satu) unit mesin cuci, 2 (dua) unit kulkas, 6 (enam) kotak pakaian, 1 (satu) buah kasur tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terhadap barang-barang tersebut terdakwa tidak ada menyerahkan manifest atau surat jalan atau daftar barang (Packing List) kepada saksi GEORGE FEJA JORDAN dalam melakukan pengangkutan barang-barang tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Jo Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SULIS Als OM Bin TUKIMAN (alm), pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) sebagaimana diubah Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 4 Januari 2024 terdakwa SULIS Als OM Bin TUKIMAN (alm) yang merupakan pekerja di bidang ekspedisi bertemu dengan sdr. SIHOMBING bertempatan ditempat terdakwa bekerja yang mana pada saat tersebut sdr. SIHOMBING mengantarkan 3 (tiga) unit mesin Harley Davidson kepada terdakwa yang mana mesin bekas tersebut untuk dibawa dari kota Batam menuju ke Kota Bekasi dengan ongkos pengiriman sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan untuk ongkos pengiriman tersebut baru terdakwa terima sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang sisanya akan dibayarkan oleh sdr. SIHOMBING pada saat mesin bekas tersebut sampai ditujuan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 terdakwa memerintahkan saksi GEORGE FEJA JORDAN untuk membawa rokok dan mesin bekas tersebut dari kota Batam menuju ke Kota Pekanbaru dan Kota Bekasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil ISUZU NMR 71T SD L B 9668 FXW yang mana terdakwa tidak ada memberikan dokumen perjalanan kepada saksi GEORGE terhadap barang-barang yang dibawa tersebut dikarenakan terdakwa sudah langsung mengurus keberangkatan melalui oknum yang bertugas di Pelabuhan Punggur dengan cara terdakwa bayar sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sehingga mobil yang dibawa oleh saksi GEORGE tersebut bisa lewat dari pemeriksaan.
  • Bahwa barang-barang yang diangkut oleh saksi GEORGE yang diperintahkan oleh terdakwa tersebut berupa 3 (tiga) unit mesin motor Harley Davidson bekas.
  • Bahwa selain mesin bekas tersebut, terdakwa juga ada mengirimkan barang lainnya berupa 1 (satu) unit mesin cuci, 2 (dua) unit kulkas, 6 (enam) kotak pakaian, 1 (satu) buah kasur yang mana barang-barang tersebut terdakwa letakan dibagian terluar didalam box 1 (satu) unit mobil ISUZU NMR 71T SD L B 9668 FXW tersebut sehingga menutupi barang-barang lainnya berupa mesin bekas tersebut. Dan terdakwa menerima upah untuk poengiriman barang berupa 1 (satu) unit mesin cuci, 2 (dua) unit kulkas, 6 (enam) kotak pakaian, 1 (satu) buah kasur tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terhadap barang-barang tersebut terdakwa tidak ada menyerahkan manifest atau surat jalan atau daftar barang (Packing List) kepada saksi GEORGE FEJA JORDAN dalam melakukan pengangkutan barang-barang tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana . ----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa SULIS Als OM Bin TUKIMAN (alm), pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 4 Januari 2024 terdakwa SULIS Als OM Bin TUKIMAN (alm) yang merupakan pekerja di bidang ekspedisi bertemu dengan sdr. ERPI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud menawarkan kepada terdakwa untuk membawa barang-barang dari Kota Batam ke Kota Pekanbaru. Yang mana barang-barang tersebut berupa rokok merk HD dan rokok merk HMILD dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk perdus rokok tersebut oleh sdr. ERPI. Sdr. EPRI juga mengatakan bahwa barang-barang berupa rokok tersebut merupakan milik anggota sehingga terdakwa menyetujui permintaan dari sdr. ERPI tersebut. Lalu pada malam harinya sdr. ERPI langsung mengantarkan rokok tersebut sebanyak 100 (seratus) bal akan tetapi pada keesokan harinya sdr. ERPI kembali mengantarkan rokok sebanyak 85 (delapan puluh lima) bal yang mana untuk ongkos pengirimannya baru dibayarkan sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dari sdr. ERPI kepada terdakwa dan sisanya akan dibayarkan oleh sdr. ERPI pada saat setelah rokok tersebut sampai ditujuan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 terdakwa memerintahkan saksi GEORGE FEJA JORDAN untuk membawa rokok tersebut dari kota Batam menuju ke Kota Bekasi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil ISUZU NMR 71T SD L B 9668 FXW yang mana terdakwa tidak ada memberikan dokumen perjalanan kepada saksi GEORGE terhadap barang-barang yang dibawa tersebut dikarenakan terdakwa sudah langsung mengurus keberangkatan melalui oknum yang bertugas di Pelabuhan Punggur dengan cara terdakwa bayar sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sehingga mobil yang dibawa oleh saksi GEORGE tersebut bisa lewat dari pemeriksaan.
  • Bahwa barang-barang yang diangkut oleh saksi GEORGE yang diperintahkan oleh terdakwa tersebut berupa 175 (seratus tujuh puluh lima) Dus Rokokjenis HD dan 10 (sepuluh) karung Rokok jenis HMILD.
  • Bahwa selain rokok tersebut, terdakwa juga ada mengirimkan barang lainnya berupa 1 (satu) unit mesin cuci, 2 (dua) unit kulkas, 6 (enam) kotak pakaian, 1 (satu) buah kasur yang mana barang-barang tersebut terdakwa letakan dibagian terluar didalam box 1 (satu) unit mobil ISUZU NMR 71T SD L B 9668 FXW tersebut sehingga menutupi barang-barang lainnya berupa rokok tersebut. Dan terdakwa menerima upah untuk poengiriman barang berupa 1 (satu) unit mesin cuci, 2 (dua) unit kulkas, 6 (enam) kotak pakaian, 1 (satu) buah kasur tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terhadap barang-barang tersebut terdakwa tidak ada menyerahkan manifest atau surat jalan atau daftar barang (Packing List) kepada saksi GEORGE FEJA JORDAN dalam melakukan pengangkutan barang-barang tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana . -------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 07 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya