Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
534/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.TOMI JEFISA, SH |
REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 534/Pid.Sus/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2045/L.4.13/.Enz.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-188/BKS/08/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pipa Air Bersih Perumnas Tahap 4 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
---Bermula awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dihubungi oleh sdr. IQBAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud ingin memesan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menghubungi saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk menanyakan persediaan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, yang mana saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pipa Air Bersih Perumnas Tahap 4 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, yang mana sesampainya terdakwa dirumah tersebut sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI dan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI menyerahkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa. Setelah meneriman narkotika jenis pil ekstasi tersebut, terdakwa langsung pergi menemui sdr. IQBAL (DPO) bertempatan di Pasar Malam di dekat Simpang Jl. SS Kasim. Sesampianya ditempat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada sdr. IQBAL (DPO) dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. IQBAL (DPO) untuk pembayaran narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa eknal dengan maksud ingin memesan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa. Lalu terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut bertempatan di Simpang Garoga Depan Karsa Motor di Jl. Jendral Sudirman Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
---Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) bulan bekerja sama dengan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
---Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi tersebut, terdakwa membeli untuk 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi dari saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa jualkan kepada pembeli dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa terima untuk 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi yang berhasil terdakwa jualkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jendral Sudirman Desa/Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBI RICHARDO, saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO dan saksi GILANG AFSYATILA langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di Simpang Geroga Desa Karsa Motor yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Desa/Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear Nopol BM 5676 DAH dan uang tunai sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 050/10282.00/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti milik terdakwa REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi merk KENZO warna hijau dengan rincian berat bersih (Netto) 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1749/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG berupa 2 (dua) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram adalah benar mengandung (±) Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 68 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Pergolongan Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Geroga Desa Karsa Motor yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Desa/Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jendral Sudirman Desa/Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBI RICHARDO, saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO dan saksi GILANG AFSYATILA langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di Simpang Geroga Desa Karsa Motor yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Desa/Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear Nopol BM 5676 DAH dan uang tunai sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 050/10282.00/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti milik terdakwa REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi merk KENZO warna hijau dengan rincian berat bersih (Netto) 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1749/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG berupa 2 (dua) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram adalah benar mengandung (±) Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 68 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Pergolongan Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |