Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
BENNY FIRMANSYAH Bin AGUS SADEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 463/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3850/L.4.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY FIRMANSYAH Bin AGUS SADEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-65/BKS/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap                                :    BENNY FIRMANSYAH Bin AGUS SADEWA.

Tempat Lahir                                   :    Rambung Susu (Sumut).

Umur/Tgl. Lahir                                :    26  Tahun  / 10 Oktober 1997.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Sukaramai RT.008 RW.000 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Wiraswasta.

Pendidikan                                       :    SMA (tamat).

 

 

  1. Penahanan :

 

Penyidik

:

Ditahan dalam Perkara Lain

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

Ditahan dalam Perkara Lain

Ditahan dalam Perkara Lain

 

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa BENNY FIRMANSYAH Bin AGUS SADEWA pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2023 sekira  pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Dusun II Suka Maju RT.010 RW.005 Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu ; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada bulan Juli 2023 saksi SUKAMTO memperkenalkan terdakwa kepada saksi SUDARMAN untuk melakukan kerja sama jual beli mobil bekas yang mana dengan memberikan dana sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi SUDARMAN dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 1 (satu) minggu dengan jaminan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Sigra warna putih dengan Nopol BM 1623 QD tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi KOKO ARTO WIBOWO kepada saksi SUDARMAN, kemudian hal tersebut disepakati oleh saksi SUDARMAN. Satu minggu kemudian terdakwa datang kerumah saksi SUDARMAN yang beralamat di Dusun II Suka Maju RT.010 RW.005 Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat  itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) ke rekening saksi RUMIANI yang merupakan istri dari saksi SUDARMAN dan terdakwa mengambil mobil yang dijaminkan tersebut. Kemudian 3 (tiga) hari setelahnya terdakwa datang kembali kerumah  saksi SUDARMAN untuk memakai dana saksi SUDARMAN sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) minggu dan terdakwa juga menyerahkan mobil yang sama sebagai jaminan. Seminggu kemudian terdakwa datang lagi ke rumah saksi SUDARMAN dan mentransfer uang sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan mobil diambil kembali. Kemudian 3 (tiga) hari setelahnya terdakwa kembali datang ke rumah saksi SUDARMAN dengan tujuan memakai dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan saksi SUDARMAN dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang sama dengan mobil yang diserahkan sebelumnya. Setelah 1 (satu) bulan terdakwa datang kerumah saksi SUDARMAN dan mentransfer uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan mobil diambil kembali. Kemudian 3 (tiga) hari setelahnya terdakwa datang kembali ke rumah saksi SUDARMAN dengan tujuan memakai dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dengan jaminan mobil yang sama dan saksi SUDARMAN kembali memberikan uang yang diminta terdakwa yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mentransfernya melalui mobile banking ke rekening terdakwa atas nama BENNY FIRMANSYAH. Menjelang 1 (satu) bulan terdakwa menelepon saksi SUDARMAN dan mengajak kerja sama dalam jangka panjang yaitu selama 6 (enam) bulan dan saksi SUDARMAN diminta untuk menambahkan dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setelah jatuh tempo 1 (satu) bulan yaitu pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa datang kembali kerumah saksi SUDARMAN yang beralamat Dusun II Suka Maju RT.010 RW.005 Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dan membahas kerja sama jangka panjang selama 6 (enam) bulan dengan perjanjian setiap bulannya saksi SUDARMAN akan menerima keuntungan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang sama, setelah ada kesepakatan kemudian terdakwa mentransfer uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai keuntungan bulan yang lalu,  setelah itu terdakwa meminta saksi SUDARMAN menambahkan dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kelanjutan kerja sama jangka panjang tersebut dan memberikan kwitansi diatas materai tentang perjanjian kerjasama tersebut, kemudian saksi SUDARMAN kembali memberikan uang yang diminta oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mentransfernya melalui mobile banking ke rekening terdakwa. Setelah 1 (satu) bulan kemudian pada tanggal 16 September 2023 saksi SUDARMAN menelepon terdakwa untuk menanyakan mengapa  keuntungan bulan ini belum ditransfer dan pada saat itu terdakwa mengatakan “sabar mas penjualan lagi sepi”. Selanjutnya pada tanggal 26 September 2023 terdakwa menghubungi saksi SUDARMAN meminta bantuan tambahan dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk membeli 1 (satu) unit mobil Xenia dengan janji 1 (satu) minggu dikembalikan menjadi Rp..12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan saksi SUDARMAN kembali memberikan uang yang diminta terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara mentransfernya melalui mobile banking ke rekening terdakwa. Kemudian setelah satu minggu saksi SUDARMAN menghubungi untuk menanyakan mengapa belum dikirim uang yang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa menjawab “sabar mas sedang diusahakan”. Selanjutnya 2 (dua) minggu kemudian saksi SUDARMAN kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kok belum dikirim juga mas yang Rp.10.000.000,- bentar lagi masuk jatuh tempo yang Rp.100.000.000,- nanti berat kali sampean” dan terdakwa menjawab “sabar mas lagi diusahakan malam ini”. Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2023 saksi SUDARMAN mengirimkan pesan WA kepada terdakwa dengan mengatakan “mas kok belum dikirim juga kenapa” namun tidak ada balasan. Selanjutnya saksi SUDARMAN coba menghubungi via telepon namun nomor terdakwa sudah tidak aktif lagi. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 saksi KOKO ARTO WIBOWO datang kerumah saksi SUDARMAN di Desa Bukit Kerikil dan mengaku sebagai adik kandung dari terdakwa sekaligus sebagai pemilik dari mobil Sigra yang dijaminkan oleh terdakwa kepada saksi SUDARMAN dan saksi KOKO ARTO WIBOWO ingin mengambil mobil tersebut, saat itu saksi KOKO ARTO WIBOWO juga menjelaskan bahwa mobil tersebut selama ini dibawa oleh terdakwa dengan alasan ada yang kontrak/rental. Selanjutnya saksi SUDARMAN menunjukkan kwitansi bahwa mobil tersebut sebagai jaminan dan saksi KOKO ARTO WIBOWO mengatakan bahwa terdakwa saat ini sudah kabur. Karena saksi SUDARMAN merasa telah ditipu oleh terdakwa kemudian saksi SUDARMAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Batu.
  • Bahwa cara terdakwa meminta uang kepada saksi SUDARMAN yaitu dengan cara mengajak saksi SUDARMAN untuk bekerja sama jual beli mobil bekas dengan sistem bagi hasil penjualan yaitu saksi SUDARMAN akan mendapatkan keuntungan sebesar 10?ri modal yang diserahkan dan untuk meyakinkan saksi SUDARMAN tersebut terdakwa meninggalkan/menjaminkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM 1623 QD yang merupakan mobil yang terdakwa rental namun terdakwa mengatakan kepada saksi SUDARMAN bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa uang yang terdakwa terima dari saksi SUDARMAN tidak ada yang terdakwa gunakan untuk usaha jual beli mobil bekas sebagaimana yang terdakwa sampaikan kepada saksi SUDARMAN, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Sedangkan maksud dan tujuan terdakwa mengajak saksi SUDARMAN bekerja sama jual beli mobil bekas tersebut hanya untuk mengelabui saksi SUDARMAN agar mau menyerahkan uang kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUDARMAN mengalami kerugian sebesar  Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 03 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya