Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis berkenan memanggil Para Pemohon dan Termohon, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seksama dan pada akhirnya menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon II, III dan IV oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas kebun sawit milik Pemohon I (Kelompok Tani Usaha Bersama), adalah tidak sah;
- Menyatakn penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon II, III dan IV adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/ 75 /VIII/2023/Tipidter tanggal 16 Agustus 2023 Adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan STP/313/VIII/2023/Tipidter dan Surat Tanda Penerimaan nomor: STP/314/VIII/2023/Tipidter yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas barang-barang berupa 2 (dua) alat berat escavator merk hitachi dan merk Komatsu adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan segala produk hukum lanjutan yang diterbitkan oleh Termohon sehubungan dengan Tindakan yang diajukan Pra Pengadilan ini adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Termohon untuk segera mengembalikan kepada pemohon dan atau kuasa hukum Pemohon atas barang-barang milik Pemohon I yang telah disita secara tidak sah oleh Termohon, berupa 2 (dua) alat berat escavator merk hitachi dan merk Komatsu dalam keadaan utuh seperti semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materil kepada Pemohon I dengan total seluruhnya sebesar Rp. 168.800.000,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
- Menghukum Termohon membayar ganti kerugian materiil kepada Pemohon II, III dan IV, karena telah kehilangan pekerjaannya yang total seluruhnya adalah sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah).
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon sebagai kerugian immateriil sekurang-kurangnya rilis melalui media cetak dan media elektronik (tv nasional).
- Membebankan biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;
- Atau apabila hakim yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|