Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-166/BKS/09/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : BAMBANG SAPUTRA SIREGAR.
Tempat Lahir : Tanjung Balai Asahan.
Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun / 07 Juli 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Simpang Lalang Desa Bathin Batuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam .
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Pendidikan : Tidak Pernah Sekolah
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d tanggal 21 Juni 2025.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 22 Juni 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025
|
Perpanjangan PN Ke-1
|
:
|
Sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025.
|
Perpanjangan PN Ke-2
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 29 September 2025.
Sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025.
|
C. Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa BAMBANG SAPUTRA SIREGAR pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Blok A sawit kecil kebun Sebanga, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa masuk ke kebun sawit milik saksi SUWITO yang berada di area kebun sawit Blok A kebun Sebanga, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya di dalam area kebun milik sdr.SUWITO tersebut terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit yang berserakan dibawah pohon kelapa sawit dengan menggunakan tangan terdakwa dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni, yang mana hal tersebut terdakwa lakukan berpindah-pindah dari pohon sawit yang satu ke pohon sawit yang lain yang berada di area kebun sawit Blok A kebun Sebanga, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis milik saksi SUWITO.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 18.15 WIB saksi MIKA dan saksi PANDU MANDA PUTRA sedang melakukan patroli di sekitaran kebun kelapa sawit milik sdr.SUWITO yang berada di Blok A sawit kecil kebun Sebanga, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian pada saat melakukan patroli saksi MIKA dan saksi PANDU MANDA PUTRA melihat terdakwa yang sedang memikul karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi MIKA dan saksi PANDU MANDA PUTRA mengendap dan berpencar Kemudian saksi MIKA menghadang terdakwa dan menanyakan apa yang dilakukan oleh terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi MIKA memegang terdakwa namun terdakwa melakukan perlawanan sehingga lepas dari pegangan saksi MIKA. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang dari dalam karung yang dipegang terdakwa dan mengarahkan parang tersebut kearah saksi MIKA dan pada saat terdakwa mengarahkan parang tersebut ke saksi MIKA kemudian saksi MIKA menangkap tangan terdakwa yang memegang parang tersebut sehingga parang yang dipegang terdakwa terjatuh ke tanah. Selanjutnya saksi MIKA memegang kerah baju terdakwa namun terdakwa kembali melakukan perlawanan sehingga pegangan saksi MIKA terlepas. Kemudian terdakwa berusaha memukul saksi MIKA namun berhasil ditangkis oleh saksi mika. Setelah itu terdakwa berusaha melarikan diri namun saksi MIKA memegang baju terdakwa hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi MIKA bersama saksi PANDU MANDA PUTRA yang datang membantu untuk mengamankan terdakwa. Setelah mengamankan terdakwa, kemudian saksi MIKA bersama saksi PANDU MANDA PUTRA mengamankan karung yang dibawa oleh terdakwa yang setelah dibuka berisi brondolan buah kelapa sawit , 1 (satu) buah gancu dan 3 (tiga) buah karung kosong serta parang yang sebelumnya dari dalam karung. Selanjutnya saksi MIKA dan saksi PANDU MANDA PUTRA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi RADIKS ALFIAN SILALAHI dan tidak lama kemudian saksi RADIKS ALFIAN SILALAHI datang ke lokasi kejadian. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diserahkan ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan berat 5 (lima) kilogram milik saksi SUWITO dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUWITO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana..---------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa BAMBANG SAPUTRA SIREGAR pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Blok A sawit kecil kebun Sebanga, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 18.15 WIB saksi MIKA dan saksi PANDU MANDA PUTRA sedang melakukan patroli di sekitaran kebun kelapa sawit milik saksi SUWITO yang berada di Blok A sawit kecil kebun Sebanga, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian pada saat melakukan patroli saksi MIKA dan saksi PANDU MANDA PUTRA melihat terdakwa yang sedang memikul karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi MIKA dan saksi PANDU MANDA PUTRA mengendap dan berpencar Kemudian saksi MIKA menghadang terdakwa dan menanyakan apa yang dilakukan oleh terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi MIKA memegang terdakwa namun terdakwa melakukan perlawanan sehingga lepas dari pegangan saksi MIKA. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang dari dalam karung yang dipegang terdakwa dan mengarahkan parang tersebut kearah saksi MIKA dan pada saat terdakwa mengarahkan parang tersebut ke saksi MIKA kemudian saksi MIKA menangkap tangan terdakwa yang memegang parang tersebut sehingga parang yang dipegang terdakwa terjatuh ke tanah. Selanjutnya saksi MIKA memegang kerah baju terdakwa namun terdakwa kembali melakukan perlawanan sehingga pegangan saksi MIKA terlepas. Kemudian terdakwa berusaha memukul saksi MIKA namun berhasil ditangkis oleh saksi mika. Setelah itu terdakwa berusaha melarikan diri namun saksi MIKA memegang baju terdakwa hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi MIKA bersama saksi PANDU MANDA PUTRA yang datang membantu untuk mengamankan terdakwa. Setelah mengamankan terdakwa, kemudian saksi MIKA bersama saksi PANDU MANDA PUTRA mengamankan karung yang dibawa oleh terdakwa yang setelah dibuka berisi brondolan buah kelapa sawit , 1 (satu) buah gancu dan 3 (tiga) buah karung kosong serta parang yang sebelumnya dari dalam karung. Selanjutnya saksi MIKA dan saksi PANDU MANDA PUTRA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi RADIKS ALFIAN SILALAHI dan tidak lama kemudian saksi RADIKS ALFIAN SILALAHI datang ke lokasi kejadian. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diserahkan ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS,17 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001
|
|