Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
BINSAR AZRI BULQOIS Bin SUTEONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 510/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1776/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINSAR AZRI BULQOIS Bin SUTEONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-134/BKS/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    BINSAR AZRI BULQOIS BIN SUTEONO

Tempat lahir                                       :    Duri

Umur / Tgl. lahir                                 :    19 tahun /06 Oktober 2005

Jenis kelamin                                     :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jalan Pendawa RT.003 RW.003 Desa Bathin Betuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Swasta

Pendidikan                                         :    SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 20 Juni 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025.

Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025

Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa BINSAR AZRI BULQOIS BIN SUTEONO, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 03.30 wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Suka Maju RT.009 RW.005 Desa Bathin Betuah Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB pada saat terdakwa sedang menginap dirumah saksi SIPARDHI Als WAK DOTING, dikarena terdakwa memiliki banyak hutang dan membutuhkan uang, timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone dirumah saksi WAGISAH Als GISAH Binti WAGINO yang beralamatkan Jl. Suka Maju RT.009 RW.005 Desa Bathin Betuah Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis, yang awalnya terdakwa berjalan kaki menuju kerumah saksi WAGISAH yang rumahnya bertetanggan dengan rumah saksi SIPARDHI, lalu sesampainya disamping rumah saksi WAGISAH, terdakwa melihat jendela rumah tersebut dalam keadaan terbuka, namun dikarenakan jendela tersebut posisinya tinggi, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah ember cat merk Nippon Paint Kimex didepan pintu belakang rumah tersebut sebagai pijakan naik keatas jendela tersebut, kemudian terdakwa kembali kesamping runah tersebut dan meletakkan ember tersebut diatas tanah, lalu terdakwa memijak ember tersebut selanjutnya terdakwa membuka jendela tersebut lalu memanjatnya, setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi WAGISAH, terdakwa menuju keruang tengah rumah tersebut yang mana terdakwa melihat sdr. REZA dan adiknya sedang dalam keadaan tidur di ruang tamu, kemudian terdakwa mendekati sdr. REZA serta adikanya dan terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04 Core warna hitam dengan nomor imei 1 : 352129772734415, Imei 2: 352129772734413 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C55 warna hitam dengan Nomor imei 1: 863218061663633 imei 2: 863218061663625 milik saksi WAGISAH yang berada disebelah kepala sdr. REZA, merespon hal tersebut terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dan keluar dari rumah tersebut melalui jendela tempat terdakwa masuk kedalam rumah tersebut,  setelah berhasil keluar dari rumah saksi WAGISAH, terdakwa bergegas kembali menuju rumah saksi SIPARDHI, dan dalam perjalanan terdakwa membuang simcard yang terpasang didalam handphone tersebut, sesampainya dirumah saksi SIPARDHI, terdakwa langsung menuju kamar selanjutnya membuang simcard yang terpasang di salah 1 (satu) unit handphone tersebut, kemudian terdakwa menonaktifkan 2 (dua) unit handphone tersebut dan memasukkan kedala tas milik anak dari saksi SIPARDHI yang tergantung dinding kamar tersebut, setelah itu terdakwa kembali melanjutkan tidurnya.  Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi WAGISAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.    
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WAGISAH Als GISAH Binti WAGINO mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi WAGISAH Als GISAH Binti WAGINO untuk masuk kedalam rumah milik saksi WAGISAH, mengambil serta membawa handphone milik saksi WAGISAH tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 29 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya