Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH KASMINI Alias IKAS BINTI (Alm) KASIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMINI Alias IKAS BINTI (Alm) KASIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                    P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-121/BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

     

Nama Lengkap

:

KASMINI Alias IKAS BINTI (Alm) KASIRAN

Tempat lahir

:

Kota Lama

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 10 Desember 1979

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Bahtera Kel/Desa Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 30 Maret 2024 s/d tanggal 18 April 2024.
  • Perpanjangan             : sejak tanggal 19 April 2024 s/d tanggal 28 Mei 2024.
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa KASMINI Alias IKAS BINTI (Alm) KASIRAN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Bahtera Kel/Desa Laksamana Kec. Dumai Kota Kota Dumai, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkalis, maka Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa KASMINI Alias IKAS BINTI (Alm) KASIRAN sedang  berada dirumahnya yang beralamatkan Jalan Bahtera Kel/Desa Laksamana Kec. Dumai Kota Kota Dumai di telepon oleh saksi YANTO Alias ALEX (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan mengatakan ‘’buk, udah stanby anggota?’’ terdakwa jawab ‘’bentar’’. Kemudian terdakwa menelpon saksi SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan mengatakan ’’yal,kemaren kan kau kan minta kerja, ini ada kerja, mau nggak?’ jawab saksi SYAHRIAL ’’mau lah buk’’ terdakwa jawab ’’ kalau mau, stanby ya” saksi SYAHRIAL jawab ’’nanti pulang kerja saya singgah kerumah ya buk’’ terdkawa jawab ’’Ya”. Kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa di telepon kembali oleh saksi ALEX Alias YANTO dengan mengatakan ‘’buk, nanti kasi dulu pakai uang ibuk untuk ongkos kurir?’’  jawab terdakwa ‘’ok, berapa jumlah sabu nya?’’ jawab saksi YANTO Alias ALEX ‘’3 (tiga) kilo buk’’  terdakwa jawab ’’berapa upah nya?’’  saksi YANTO Alias ALEX jawab ’’untuk ibuk 10 juta / kilo sedangkan untuk kurir 5 juta / Kg nya”, terdakwa jawab ’’ok’’. Kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi SYAHRIAL datang kerumah terdakwa dan terdakwa langsung memerintahkan saksi SYAHRIAL untuk berangkat menuju Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis untuk menjemput atau mengambil narkotika sejumlah ± 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ± 3 (tiga) kilogram, kemudian terdakwa memberikan saksi SYAHRIAL uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang transportasi saksi SYAHRIAL ke Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, lalu saksi SYAHRIAL bertanya kepada terdakwa berapa upah untuk saksi SYAHRIAL untuk menjemput atau mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab yaitu Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkilonya kemudian saksi SYAHRIAL langsung berangkat menuju Desa Sepahat Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis, kemudian setelah saksi SYAHRIAL berangkat tidak lama saksi  YANTO Alias ALEX menelepon terdakwa kembali dengan maksud menanyakan apakah kurir sudah berangkat dan siapa kurir yang berangkat, lalu terdakwa mengatakan bahwa kurir sudah berangkat dan kurir tersebut adalah saksi SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH selanjutnya terdakwa memberikan nomor handphone saksi SYAHRIAL  kepada saksi ALEX Alias YANTO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis sekira pukul 23.30 wib terdakwa di telepon oleh saksi ALEX Alias YANTO dengan mengatakan ‘’buk, menjarak lah dari rumah karena anggota kenak tangkap?’’ Terdakwa jawab ‘’ya’’. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumahnya atau melarikan diri untuk mencari penginapan dengan maksud agar tidak di ketahui keberadaannya oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib saat saksi SYAHRIAL berada di perjalan menuju Kota Dumai tepatnya kerumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu dan diduga narkotika jenis kokain tersebut selanjutnya tepat nya di tepi jalan di Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis terdakwa di hadang oleh Pihak Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap saksi SYAHRIAL, setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain di temukan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang terdakwa sandang, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna biru di temukan di kantong depan sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam di temukan di kantong sebelah kiri depan celana yang terdakwa kenakan, kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi awal terhadap terdakwa darimana mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis kokain tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis kokain tersebut akan dibawa ke Kota Dumai tepatnya ke rumah terdakwa atas perintah saksi YANTO Alias ALEX Bin (Alm) APAI dan terdakwa, yang mana saksi SYAHRIAL baru menerima upah sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa sebagai ongkos jalan untuk menjemput atau mengambil narkotika tersebut daripada upah yang dijanjikan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh saksi YANTO Alias ALEX dan terdakwa apabila narkotika tersebut berhasil diantar oleh saksi SYAHRIAL kepada terdakwa,  Selanjutnya saksi SYAHRIAL beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa KASMINI Als IKAS terdeteksi berada di sebuah rumah di jalan Medan – Pekanbaru Kelurahan bahtera makmur kota Kec. Bagan sinembah Kab. Rokan Hilir selanjutnya saksi penangkap berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa KASMINI Als IKAS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Orange dan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wib dan terdakwa mengakui atas perbuatannya telah menyuruh saksi SYAHRIAL untuk mengambil atau menjemput narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya saksi Penangkap berhasil mengamankan saksi YANTO Alias ALEX Bin (Alm) APAI  di Lapas kelas II A Bengkalis, selanjutnya terdakwa di bawa Ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah memberikan ongkos jalan untuk mengambil narkotika jenis shabu sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61/14310/2024 pada tanggal 07 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik putih yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 2649,04 (dua ribu enam ratus empat puluh sembilan koma nol empat) gram dan berat bersih 2453,21 (dua ribu empat ratus lima puluh tiga koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga Narkotika jenis kokain warna putih dengan total berat kotor 551,1 (lima ratus lima puluh satu koma satu) gram dan berat bersih 510,34 (lima ratus sepuluh koma tiga puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0571/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,52 (empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram diberi nomor barang bukti 0860/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 serbuk warna putih dengan berat netto 22,59 (dua puluh dua koma lima puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 0861/2024/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di jalan Medan – Pekanbaru Kelurahan bahtera makmur kota Kec. Bagan sinembah Kab. Rokan Hilir, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkalis, maka Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sejumlah narkotika yang akan masuk ke pesisir pulau Sumatera melalui bibir Pantai Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi akurat pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib saksi penangkap melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai - Pakning dan berdasarkan informasi yang diperoleh saksi penangkap, teridentifikasi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Biru BM 6572 XY melintas dengan laju di Jalan Sungai Pakning – Dumai tepatnya di Jalan Lintas Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis saksi penangkap melakukan penghadangan terhadap target tersebut yang mengaku bernama SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH dan langsung mengamankan saksi SYAHRIAL, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis kokain di temukan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang terdakwa sandang, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna biru di temukan di kantong celana terdakwa sebelah kanan depan sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam di temukan di kantong celana terdakwa sebelah kiri depan, kemudian tim kepolisian melakukan interogasi awal terhadap saksi SYAHRIAL dengan menanyakan darimana mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis kokain tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis kokain tersebut dari orang yang tidak saksi SYAHRIAL kenal sebelumnya dan narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Dumai tepatnya ke rumah terdakwa KASMINI Alias IKAS atas perintah saksi YANTO Alias ALEX Bin (Alm) APAI  dan terdakwa, selanjutnya saksi SYAHRIAL menerangkan baru menerima upah sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa sebagai ongkos jalan untuk menjemput atau mengambil narkotika tersebut dari upah yang dijanjikan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh terdakwa dan apabila narkotika tersebut berhasil diantar oleh saksi SYAHRIAL kerumah terdakwa, Selanjutnya saksi SYAHRIAL beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa KASMINI Als IKAS terdeteksi berada di sebuah rumah di jalan Medan – Pekanbaru Kelurahan bahtera makmur kota Kec. Bagan sinembah Kab. Rokan Hilir selanjutnya saksi penangkap berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa KASMINI Als IKAS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Orange dan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika, selanjutnya terdakwa di bawa Ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61/14310/2024 pada tanggal 07 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik putih yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 2649,04 (dua ribu enam ratus empat puluh sembilan koma nol empat) gram dan berat bersih 2453,21 (dua ribu empat ratus lima puluh tiga koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga Narkotika jenis kokain warna putih dengan total berat kotor 551,1 (lima ratus lima puluh satu koma satu) gram dan berat bersih 510,34 (lima ratus sepuluh koma tiga puluh empat) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0571/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,52 (empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram diberi nomor barang bukti 0860/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 serbuk warna putih dengan berat netto 22,59 (dua puluh dua koma lima puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 0861/2024/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.----------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                              Bengkalis, 14 Mei 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H.H,S.H

                                                                                Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya