Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bls Mardongan Panggabean PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PINGGIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat ..................................................
Pemohon
NoNama
1Mardongan Panggabean
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PINGGIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

. Petitum

Berdasar pada fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam Kawasan Hutan pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI no 18 tahun 2013 oleh Kepolisian Sektor Pinggir Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka pada perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan batal demi hukum
  7. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  8. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil sebanyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

Kerugiaan Immateril: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dengan total nilai kerugian materil dan immateril senilai Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah);

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya