Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Bls M. JURIKO WIBISONO, SH JEKSON WEL HUTASOIT Als JEKSON Anak LAMGANDA HUTASOIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/L.4.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKSON WEL HUTASOIT Als JEKSON Anak LAMGANDA HUTASOIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/BKS/03/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    JEKSON WEL HUTASOIT Als JEKSON Anak LAMGANDA HUTASOIT.

Tempat lahir                                         :    Sigumpar.

Umur / Tgl. lahir                                    :    32 tahun / 21 Mei 1991.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Perumahan Mutiara Biru Blok B/37 Rt.005 Rw.015 Kel/Desa Buliang kec. Batu Aji Kota Batam.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tgl. 08 Januari 2024 s/d tgl. 27 Januari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PN T-6

 

:

:

:

Sejak tgl. 28 Januari 2024 s/d tgl. 07 Maret 2024

Sejak tgl. 07 Maret 2024 s/d tgl. 26 Maret 2024

Sejak tgl. 27 Maret 2024 s/d tgl. 25 April 2024

 

c.  Dakwaan :
PERTAMA

----- Bahwa terdakwa JEKSON WEL HUTASOIT Als JEKSON Anak LAMGANDA HUTASOIT, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) sebagaimana diubah Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa awalnya 26 Desember 2023, terdakwa JEKSON WEL HUTASOIT Als JEKSON Anak LAMGANDA HUTASOIT menerima pesanan dari sdr. ALEX dan sdr. TOPAN (masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) berupa barang bekas yaitu sepatu bekas dan tas bekas yang mana sepatu dan tas bekas tersebut berasal dari Negara Singapura. Sepatu bekas dan tas bekas tersebut terdakwa beli dari sdr. DESMAN PANJAITAN (DPO) pada tanggal 29 Desember 2023 seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).Dan rencananya akan terdakwa jualkan untuk 1 (satu) karung tas terdakwa jual seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) karung sepatu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ALEX dan sdr. TOPAN. Terdakwa sudah ada menerima uang masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari sdr. ALEX dan sdr. TOPAN untuk pembayaran pembelian barang tersebut yang mana sisanya masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan oleh sdr. ALEX dan sdr. TOPAN pada saat barang-barang bekas tersebut sudah sampai di Kota Medan. Barang-barang bekas tersebut akan dibawa dari Kota Batam menuju ke Kota Medan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No. Pol BP 8154 DR No. Mesin 4D56CX26588 No. Rangka MK2L0PU39MJ003457 memuat 54 (lima puluh empat) bal sepatu bekas dan 53 (lima puluh tiga) bal tas bekas yang dikendarai oleh saksi ELMAN PAKPAHAN dan 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No.Pol BP 8939 DR No. Mesin 4D56CX05251 No. Rangka MK2L0PU39MJ022210 memuat 95 (sembilan puluh lima) bal sepatu bekas dan 11 (sebelas) bal tas bekas yang dikendarai oleh saksi PARDAMEAN dan upah yang terdakwa berikan untuk jasa antar tersebut permobilnya terdakwa bayarkan masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) namun baru terdakwa bayar masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi ELMAN dan saksi PARDAMEAN. Setelah saksi ELMAN dan saksi PARDAMEAN selesai memuat barang-barang bekas tersebut, lalu pada tanggal 04 januari 2024 kedua mobil tersebut berangkat melalui Pelabuhan Punggur Kota Batam menuju ke Pelabuhan Sungai Selari kec. Bukit Batu kab. Bengkalis.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Polres bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang-barang impor / barang illegal yang tidak baru dan tidak melalui jalur scara resmi dari Kota Batam Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Roro Sei Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Polres Bengakalis yang beranggotakan saksi Muhammad Al Majid dan saksi Rendi Ade Pratama langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamana terhadap 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No. Pol BP 8154 DR No. Mesin 4D56CX26588 No. Rangka MK2L0PU39MJ003457 yang dikendarai oleh saksi ELMAN PAKPAHAN dan 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No.Pol BP 8939 DR No. Mesin 4D56CX05251 No. Rangka MK2L0PU39MJ022210 yang dikendarai oleh saksi PARDAMEAN. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) bal sepatu bekas dan 53 (lima puluh tiga) bal tas bekas yang dibawa pada 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No. Pol BP 8154 DR No. Mesin 4D56CX26588 No. Rangka MK2L0PU39MJ003457 tersebut dan Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 95 (sembilan puluh lima) bal sepatu bekas dan 11 (sebelas) bal tas bekas yang dibawa pada 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No.Pol BP 8939 DR No. Mesin 4D56CX05251 No. Rangka MK2L0PU39MJ022210 tersebut. Setelah dilakukan introgasi terhadap saksi ELMAN dan saksi PARDAMEAN mengaku bahwa barang-barang bekas tersebut merupakan milik terdakwa yang dibawa dari Kota Batam untuk diantarkan ke Kota Medan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa JEKSON WEL HUTASOIT Als JEKSON Anak LAMGANDA HUTASOIT, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa awalnya 26 Desember 2023, terdakwa JEKSON WEL HUTASOIT Als JEKSON Anak LAMGANDA HUTASOIT menerima pesanan dari sdr. ALEX dan sdr. TOPAN (masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) berupa barang bekas yaitu sepatu bekas dan tas bekas yang mana sepatu dan tas bekas tersebut berasal dari Negara Singapura. Sepatu bekas dan tas bekas tersebut terdakwa beli dari sdr. DESMAN PANJAITAN (DPO) pada tanggal 29 Desember 2023 seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).Dan rencananya akan terdakwa jualkan untuk 1 (satu) karung tas terdakwa jual seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) karung sepatu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ALEX dan sdr. TOPAN. Terdakwa sudah ada menerima uang masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari sdr. ALEX dan sdr. TOPAN untuk pembayaran pembelian barang tersebut yang mana sisanya masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan oleh sdr. ALEX dan sdr. TOPAN pada saat barang-barang bekas tersebut sudah sampai di Kota Medan. Barang-barang bekas tersebut akan dibawa dari Kota Batam menuju ke Kota Medan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No. Pol BP 8154 DR No. Mesin 4D56CX26588 No. Rangka MK2L0PU39MJ003457 memuat 54 (lima puluh empat) bal sepatu bekas dan 53 (lima puluh tiga) bal tas bekas yang dikendarai oleh saksi ELMAN PAKPAHAN dan 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No.Pol BP 8939 DR No. Mesin 4D56CX05251 No. Rangka MK2L0PU39MJ022210 memuat 95 (sembilan puluh lima) bal sepatu bekas dan 11 (sebelas) bal tas bekas yang dikendarai oleh saksi PARDAMEAN dan upah yang terdakwa berikan untuk jasa antar tersebut permobilnya terdakwa bayarkan masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) namun baru terdakwa bayar masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi ELMAN dan saksi PARDAMEAN. Setelah saksi ELMAN dan saksi PARDAMEAN selesai memuat barang-barang bekas tersebut, lalu pada tanggal 04 januari 2024 kedua mobil tersebut berangkat melalui Pelabuhan Punggur Kota Batam menuju ke Pelabuhan Sungai Selari kec. Bukit Batu kab. Bengkalis.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Polres bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang-barang impor / barang illegal yang tidak baru dan tidak melalui jalur scara resmi dari Kota Batam Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Roro Sei Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Polres Bengakalis yang beranggotakan saksi Muhammad Al Majid dan saksi Rendi Ade Pratama langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamana terhadap 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No. Pol BP 8154 DR No. Mesin 4D56CX26588 No. Rangka MK2L0PU39MJ003457 yang dikendarai oleh saksi ELMAN PAKPAHAN dan 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No.Pol BP 8939 DR No. Mesin 4D56CX05251 No. Rangka MK2L0PU39MJ022210 yang dikendarai oleh saksi PARDAMEAN. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) bal sepatu bekas dan 53 (lima puluh tiga) bal tas bekas yang dibawa pada 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No. Pol BP 8154 DR No. Mesin 4D56CX26588 No. Rangka MK2L0PU39MJ003457 tersebut dan Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 95 (sembilan puluh lima) bal sepatu bekas dan 11 (sebelas) bal tas bekas yang dibawa pada 1 (satu) unit mobil angkutan barang merk Mitsubitshi tipe L300 warna hitam No.Pol BP 8939 DR No. Mesin 4D56CX05251 No. Rangka MK2L0PU39MJ022210 tersebut. Setelah dilakukan introgasi terhadap saksi ELMAN dan saksi PARDAMEAN mengaku bahwa barang-barang bekas tersebut merupakan milik terdakwa yang dibawa dari Kota Batam untuk diantarkan ke Kota Medan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana . ----------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 07 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya