Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Bls AGUS MARLINA SITUMORANG YESI RAVIKA DURI, A.Md.Keb Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS MARLINA SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Judika Atma Togi Manik, SH, MHAGUS MARLINA SITUMORANG
Tergugat
NoNama
1YESI RAVIKA DURI, A.Md.Keb
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS KESEHATAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BENGKALIS
2UPT PUSKESMAS PINGGIR KECAMATAN PINGGIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--
  2. Menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, Almarhum RICSON EVENDI adalah pasien di Praktik Bidan Mandiri yang Bernama YESY RAVIKA DURI.A.Md.Keb;-----------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah benar sumber daya manusia sebagai Tenaga Kesehatan pada Praktik Bidan Mandiri;----------
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) terhadap Almarhum RICSON EVENDI dan PENGGUGAT:----------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ganti kerugian inmateril secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);----------------------
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ganti kerugian materil secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.870.450.000,-(Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);--------------------------------------
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT - I dan TURUT TERGUGAT - II untuk patut dan taat pada putusan ini;------------------------
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Upaya Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT (uitvoerbarr bij voorraad);-----------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;-----------------------

Apabila Majelis Hakim sidang Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak