| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Nov. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
57/Pdt.G/2024/PN Bls |
| Tanggal Surat |
Rabu, 16 Okt. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | AGUS MARLINA SITUMORANG |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Judika Atma Togi Manik, SH, MH | AGUS MARLINA SITUMORANG |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | YESI RAVIKA DURI, A.Md.Keb |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DINAS KESEHATAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BENGKALIS | | 2 | UPT PUSKESMAS PINGGIR KECAMATAN PINGGIR |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--
- Menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, Almarhum RICSON EVENDI adalah pasien di Praktik Bidan Mandiri yang Bernama YESY RAVIKA DURI.A.Md.Keb;-----------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah benar sumber daya manusia sebagai Tenaga Kesehatan pada Praktik Bidan Mandiri;----------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) terhadap Almarhum RICSON EVENDI dan PENGGUGAT:----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ganti kerugian inmateril secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);----------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ganti kerugian materil secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.870.450.000,-(Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);--------------------------------------
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT - I dan TURUT TERGUGAT - II untuk patut dan taat pada putusan ini;------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Upaya Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT (uitvoerbarr bij voorraad);-----------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;-----------------------
Apabila Majelis Hakim sidang Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |