Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2024/PN Bls | Gazali | Zaidar Yanti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2024/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 14 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah UTARA bersempadan/berbatas dengan : No 382 Sebelah TIMUR bersempadan/berbatas dengan : No 383 & 357 Sebelah SELATAN bersempadan/berbatas dengan : No 517 Hardi Pandjaitan Sebelah BARAT bersempadan/berbatas dengan : Jalan Adalah sah milik Penggugat dengan segala hukumnya; 3. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan peralihan hak/balik nama sertifikat hak milik No 517 atas nama ZAIDAR YANTI Menjadi GAZALI di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis; 4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 5. Penggugat bersedia dan sanggup untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Subsider Apabila bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |