1. |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; |
2. |
Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; |
3. |
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.134.481.520 ( Seratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah ) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Pemilikian / Penguasaan Tanah nomor register 81/SKM-MT/BB/2008 tanggal 06-06-2008 atas nama SYAFI.I.J ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; |
4. |
Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Pemilikian / Penguasaan Tanah nomor register 81/SKM-MT/BB/2008 tanggal 06-06-2008 atas nama SYAFI.I.J ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; |
5. |
Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Keterangan Riwayat Pemilikian / Penguasaan Tanah nomor register 81/SKM-MT/BB/2008 tanggal 06-06-2008 atas nama SYAFI.I.J ; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; |
6. |
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|