Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Bls bank bri kanca bengkalis 1.syahril
2.Marlina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 08 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1bank bri kanca bengkalis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAISAL AULA, Dkkbank bri kanca bengkalis
Tergugat
NoNama
1syahril
2Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.481.520,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.134.481.520 ( Seratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah ) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Pemilikian / Penguasaan Tanah nomor register 81/SKM-MT/BB/2008 tanggal 06-06-2008 atas nama SYAFI.I.J ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Pemilikian / Penguasaan Tanah nomor register 81/SKM-MT/BB/2008 tanggal 06-06-2008 atas nama SYAFI.I.J ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan  Surat Keterangan Riwayat Pemilikian / Penguasaan Tanah nomor register 81/SKM-MT/BB/2008 tanggal 06-06-2008 atas nama SYAFI.I.J ; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
                 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak