Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
549/Pid.Sus/2024/PN Bls STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH TANGKAS SAMOSIR anak (Alm) TONGAM SAMOSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 549/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4434/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANGKAS SAMOSIR anak (Alm) TONGAM SAMOSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-219/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR.

Tempat Lahir                                   :    Asahan (Sumut).

Umur/Tgl. Lahir                                :    54  Tahun / 08 Maret 1970.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Bandes RT.004 RW.001 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Kristen.

Pekerjaan                                        :    Wiraswasta.

Pendidikan                                       :    SMA (tamat).

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 05 Agustus 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 14 September 2024

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.81 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Soiya Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian terdakwa menghubungi saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui panggilan whatsapp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dan hal tersebut disanggupi oleh saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM. Kemudian saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM  menyuruh terdakwa untuk datang ke bengkelnya. Selanjutnya terdakwa langsung menuju bengkel saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM yang beralamat Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.81 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa sampai di bengkel saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM dan terdakwa bertemu dengan saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM. Selanjutnya terdakwa memberikan uang tunai senilai Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM, setelah itu saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal sedangkan terdakwa menunggu di bengkel saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM. Selanjutnya sekira pukul 13.50 WIB saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM pergi keluar sebentar dan sekitar 10 menit kemudian saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM datang kembali dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa bersama saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan tujuan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 4 gram untuk terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1 gram untuk saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa langsung pulang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR yang merupakan target berada didepan sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Soiya Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kemudian tim opsnal mengamankan terdakwa dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tabung permen merk Xylitol warna putih biru, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dan uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa darimanakah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa mendapatkan narktotika jenis shabu dari saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu tim melakukan pengejaran terhadap saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM dan setelah didapat informasi yang akurat bahwa saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM sedang berada disebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.81 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru. Selanjutnya tim menanyakan kepada saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM darimanakah saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM mengatakan bahwa saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.SITUMEANG (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 133/14309/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama TANGKAS SAMOSIR Anak TOGAM SAMOSIR (Alm) berupa:
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor   : 3,46 gram.
  2. Berat Pelastik           : 0,97  gram.
  3. Berat Bersih : 2,49 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1790/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,49 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2723/2024/NNF milik TANGKAS SAMOSIR Anak TONGAM SAMOSIR (Alm) dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa terdakwa TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat Jalan Soiya Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR yang merupakan target berada didepan sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Soiya Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kemudian tim opsnal mengamankan terdakwa dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tabung permen merk Xylitol warna putih biru, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dan uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa darimanakah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa mendapatkan narktotika jenis shabu dari saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu tim melakukan pengejaran terhadap saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM dan setelah didapat informasi yang akurat bahwa saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM sedang berada disebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.81 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru. Selanjutnya tim menanyakan kepada saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM darimanakah saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM mengatakan bahwa saksi PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.SITUMEANG (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 133/14309/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama TANGKAS SAMOSIR Anak TOGAM SAMOSIR (Alm) berupa:
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 3,46 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,97  gram.
  3. Berat Bersih       : 2,49 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1790/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,49 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2723/2024/NNF milik TANGKAS SAMOSIR Anak TONGAM SAMOSIR (Alm) dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya