| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM bersama-sama dengan saksi IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl.Banglas Kec.Tebing tinggi Kab.Kep Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti, Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA dari Resnarkoba Polres Kep. Meranti, melakukan penangkapan terhadap IRWAN P URWANTO (penuntutan dilakukan terpisah). Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan ke rumah saksi IRWAN PURWANTO yang beralamat di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti, kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA menemukan barang bukti berupa 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening terletak di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk DHL yang disimpan di bawah tempat tidur saksi IRWAN PURWANTO. Selanjutnya saksi IRWAN PURWANTO dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan interogasi kepada saksi IRWAN PURWANTO tentang asal usul narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dirumah saksi IRWAN di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti tersebut, saksi IRWAN PURWANTO menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir tersebut saksi IRWAN PURWANTO terima secara bertahap dari terdakwa INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM.
- Bahwa cara Terdakwa menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir kepada saksi IRWAN PURWANTO yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa INDRA KARIM menghubungi saksi IRWAN PURWANTO Alias IWAN Via Handphone dan meminta agar saksi IRWAN PURWANTO untuk mengambil pil ekstasi miliknya sebanyak 44 (empat puluh empat) butir yang dimasukan ke dalam kotak rokok ESSE warna kuning dan sudah dilempar di Jalan Bambu Kuning , setelah saksi IRWAN PURWANTO mengambil pil ekstasi tersebut, saksi IRWAN PURWANTO menghubungi terdakwa INDRA KARIM kembali via handphone dan menyampaikan bahwa pil ekstasi milik terdakwa tersebut telah diambil dan diamankan oleh saksi IRWAN PURWANTO. Kemudian yang kedua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Terdakwa INDRA KARIM menghubungi kembali saksi IRWAN PURWANTO Alias IWAN via handphone dan meminta agar saksi IRWAN PURWANTO mengambil 60 (enam puluh) butir pil ekstasi warna hijau miliknya, yang dimasukkan kedalam palstik indomie warna kuning dan sudah di lempar di Jalan Puskesmas Alah Air dekat lapangan bola, setelah saksi IRWAN PURWANTO mengambil pil ekstasi tersebut, saksi IRWAN PURWANTO menghubungi terdakwa INDRA KARIM kembali via handphone dan menyampaikan bahwa pil ekstasi milik terdakwa tersebut telah diambil dan diamankan oleh saksi IRWAN PURWANTO. Yang ketiga di hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa INDRA KARIM menghubungi kembali saksi IRWAN PURWANTO tersebut via handphone dan meminta agar saksi IRWAN PURWANTO mengambil 49 (empat puluh sembilan) butir pil ekstasi warna coklat, yang dimasukkan kedalm kotak rokok Surya dan sudah dilempar di Jalan Banglas Ujung, setelah saksi IRWAN PURWANTO mengambil pil ekstasi tersebut, saksi IRWAN PURWANTO menghubungi terdakwa INDRA KARIM kembali via handphone dan menyampaikan bahwa pil ekstasi milik terdakwa tersebut telah diambil dan diamankan oleh saksi IRWAN PURWANTO, lalu terdakwa meminta agar saksi IRWAN PURWANTO menyimpan semua pil ekstasi tersebut.
- Bahwa barang bukti pil ekstasi yang ada pada saksi IRWAN PURWANTO sudah pernah diedarkan sebanyak 1 (satu) kali oleh saksi IRWAN PURWANTO atas perintah terdakwa INDA KARIM, dengan cara saksi IRWAN PURWANTO mengambil 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dari bawah tempat tidur saksi IRWAN PURWANTO, kemudian saksi IRWAN PURWANTO memasukkannya kedalam kotak rokok surya, dan meletakkanya dibawah tiang listrik di Jl. Banglas Gg. Amelia. Kab. Kep. Meranti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Nomor: 038/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa barang bukti berupa, 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
NO
|
Nama Barang Bukti
|
Hasil Penimbangan
|
|
1.
|
49 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 15.85 gram
Berat bersih : 15.15 gram
|
|
2.
|
44 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik obat warna biru
|
Berat kotor : 14.69 gram
Berat bersih : 13.62 gram
|
|
3.
|
60 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Hijau dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 28.84 gram
Berat bersih : 27.41 gram
|
- Bahwa berdasrkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 1014/NNF/2025, tanggal 08 April 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti sebagai berikut:
|
NO
|
Nomor Barang Bukti
|
Jenis
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
1425/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
|
2.
|
1426/2025/NNF
|
Tablet warna hijau (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
|
3.
|
1427/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Terdakwa tidak mempunyai izin peredaran dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM bersama-sama dengan saksi IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin (Alm) ERI SARIOSA (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl.Banglas Kec.Tebing tinggi Kab.Kep Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti, Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA dari Resnarkoba Polres Kep. Meranti, melakukan penangkapan terhadap IRWAN P URWANTO (penuntutan dilakukan terpisah). Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan ke rumah saksi IRWAN PURWANTO yang beralamat di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti, kemudian Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA menemukan barang bukti berupa 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening terletak di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk DHL yang disimpan di bawah tempat tidur saksi IRWAN PURWANTO. Selanjutnya saksi IRWAN PURWANTO dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi ROBBY FAHRIZA dan Saksi ERIX SANJAYA melakukan interogasi kepada saksi IRWAN PURWANTO tentang asal usul narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dirumah saksi IRWAN di Jl. Tut Wuri RT 02 RW 01 Kel Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti tersebut, saksi IRWAN PURWANTO menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir tersebut saksi IRWAN PURWANTO terima secara bertahap dari terdakwa INDRA Alias INDRA KARIM Bin ABD KARIM ADAM.
- Bahwa cara Terdakwa menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir kepada saksi IRWAN PURWANTO yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa INDRA KARIM menghubungi saksi IRWAN PURWANTO Alias IWAN Via Handphone dan meminta agar saksi IRWAN PURWANTO untuk mengambil pil ekstasi miliknya sebanyak 44 (empat puluh empat) butir yang dimasukan ke dalam kotak rokok ESSE warna kuning dan sudah dilempar di Jalan Bambu Kuning , setelah saksi IRWAN PURWANTO mengambil pil ekstasi tersebut, saksi IRWAN PURWANTO menghubungi terdakwa INDRA KARIM kembali via handphone dan menyampaikan bahwa pil ekstasi milik terdakwa tersebut telah diambil dan diamankan oleh saksi IRWAN PURWANTO. Kemudian yang kedua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Terdakwa INDRA KARIM menghubungi kembali saksi IRWAN PURWANTO Alias IWAN via handphone dan meminta agar saksi IRWAN PURWANTO mengambil 60 (enam puluh) butir pil ekstasi warna hijau miliknya, yang dimasukkan kedalam palstik indomie warna kuning dan sudah di lempar di Jalan Puskesmas Alah Air dekat lapangan bola, setelah saksi IRWAN PURWANTO mengambil pil ekstasi tersebut, saksi IRWAN PURWANTO menghubungi terdakwa INDRA KARIM kembali via handphone dan menyampaikan bahwa pil ekstasi milik terdakwa tersebut telah diambil dan diamankan oleh saksi IRWAN PURWANTO. Yang ketiga di hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa INDRA KARIM menghubungi kembali saksi IRWAN PURWANTO tersebut via handphone dan meminta agar saksi IRWAN PURWANTO mengambil 49 (empat puluh sembilan) butir pil ekstasi warna coklat, yang dimasukkan kedalm kotak rokok Surya dan sudah dilempar di Jalan Banglas Ujung, setelah saksi IRWAN PURWANTO mengambil pil ekstasi tersebut, saksi IRWAN PURWANTO menghubungi terdakwa INDRA KARIM kembali via handphone dan menyampaikan bahwa pil ekstasi milik terdakwa tersebut telah diambil dan diamankan oleh saksi IRWAN PURWANTO, lalu terdakwa meminta agar saksi IRWAN PURWANTO menyimpan semua pil ekstasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Nomor: 038/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa barang bukti berupa, 49 (empat puluh Sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik bening, 44 (empat puluh empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik obat warna biru, 60 (enam puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik bening dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
NO
|
Nama Barang Bukti
|
Hasil Penimbangan
|
|
1.
|
49 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 15.85 gram
Berat bersih : 15.15 gram
|
|
2.
|
44 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat dibungkus plastik obat warna biru
|
Berat kotor : 14.69 gram
Berat bersih : 13.62 gram
|
|
3.
|
60 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Hijau dibungkus plastik bening
|
Berat kotor : 28.84 gram
Berat bersih : 27.41 gram
|
- Bahwa berdasrkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 1014/NNF/2025, tanggal 08 April 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti sebagai berikut:
|
NO
|
Nomor Barang Bukti
|
Jenis
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
1425/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
|
2.
|
1426/2025/NNF
|
Tablet warna hijau (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
|
3.
|
1427/2025/NNF
|
Tablet warna coklat (pil ekstasi)
|
(+) positip MDMA
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |