Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Bls Feri siburian Polri Cq Polda Riau Cq Polres Bengkalis Cq Polsek Mandau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat ..................................................
Pemohon
NoNama
1Feri siburian
Termohon
NoNama
1Polri Cq Polda Riau Cq Polres Bengkalis Cq Polsek Mandau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Petitum

Berdasar pada fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon dalam hal penyelidikan,penyidikan,penangkapan,penahanan, pemeriksaan dan penetapan tersangka menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi oleh Kepolisian Sektor Mandau Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum,cacat formil dan oleh karenanya penetapan tersangka pada perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan batal demi hukum
Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugiaan Immateril: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 100.000.000 (Seratus puluh juta rupiah)

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya