Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
JHON FHAWER MANULLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2439/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON FHAWER MANULLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-159/BKS/06/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

JHON FHAWER MANULLANG

Tempat lahir

:

Simpang Bangko

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 17 Maret 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Simpang Bangko Rt 001 Rw 001 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Rutan, Sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024.

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN I

Perpanjang PN II

:

:

:

Rutan, Sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 14 April 2024.

Rutan, Sejak tanggal 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024.

Rutan, Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 13 Juni 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d tanggal 30 Juni 2024.

 

    1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa JHON FHAWER MANULLANG  pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Simpang Kampung Sakai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah pondok kebun sawit Jalan Kilang Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis , selanjutnya Tim yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, Saksi HERY MAULANA, Saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Terdakwa dan sekitar pukul 03.00 WIB tim menemukan Terdakwa akan masuk ke sebuah pondok di kebun sawit Jalan Kilang Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) bungkus plastik merah dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang saat itu dipakai Terdakwa, kemudian tim menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui mendapatkan shabu dari sdr. BARA (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali dan 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah sisa dari narkotika jenis shabu yang belum berhasil terjual, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa mengakui sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. BARA (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan berkisar antara Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika semua narkotika jenis shabu laku terjual dan terhadap barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa tersebut Terdakwa sudah tidak ingat berapa banyak narkotika jenis shabu yang berhasil terjual.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 027/10282.00/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat oleh OKI HUTABRI yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 55 (lima puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 56,92 (lima enam koma sembilan dua) gram dan berat bersih 45,77 (empat puluh lima koma tujuh puluh tujuh) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0330/NNF/2024 , disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 0547/2024/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram benar mengandung kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 0548/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 10 Ml benar mengandung kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa JHON FHAWER MANULLANG  pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah pondok di kebun sawit Jalan Kilang Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 027/10282.00/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat oleh OKI HUTABRI yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 55 (lima puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 56,92 (lima enam koma sembilan dua) gram dan berat bersih 45,77 (empat puluh lima koma tujuh puluh tujuh) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0330/NNF/2024 , disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 0547/2024/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram benar mengandung kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 0548/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 10 Ml benar mengandung kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

 

 

BENGKALIS, 11 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya