Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
FEBRI PRAYOGA Als DOER Bin AMRI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 413/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1387/L.4.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI PRAYOGA Als DOER Bin AMRI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-108/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    FEBRI PRAYOGA Als DOER Bin AMRI SAPUTRA.

Tempat lahir                                         :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                    :    26 tahun / 03 November 1998.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Simp. Karet Km. 14 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Tidak bekerja.

Pendidikan                                            :    SMA (Tidak tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 20 April 2025 s/d tanggal 09 Mei 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 10  Mei 2025 s/d tanggal 18 Juni 2025.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

Sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025.

Sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d tanggal 05 Agustus 2025.

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa FEBRI PRAYOGA Als DOER Bin AMRI SAPUTRA, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Sakabotik Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam yang ada rumahnya atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa FEBRI PRAYOGA Als DOER Bin AMRI SAPUTRA melihat rumah milik saksi DANNY LAMSYAHRI HARAHAP dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa langsung melihat keadaan sekitar pada rumah tersebut dan terdakwa melihat bahwa jendela pada pada rumah tersebut dalam keadaan terkunci dengan menggunakan terali yang terbuat dari kayu. Lalu terdakwa mendorong jendela tersebut hingga terali yang terbuat dari kayu pada jendela tersebut terlepas hingga jendela tersebut bisa terdakwa buka. Setelah terdakwa berhasil membuka jendela tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan terdakwa langsung mengambil barang-barang yang berada dirumah tersebut berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8, 1 (satu) buah speaker blotooth, 1 (stau) unit jam tangan merek alexander chiste, 1 (satu) unit jam tangan merk ecpedition dan 1 (satu) buah tabung gas 3kg milik saksi DANNY LAMSYAHRI HARAHAP. Setelah itu terdakwa pergi meninggal rumah tersebut dengan membawa barang-barang milik saksi DANNY LAMSYAHRI HARAHAP.
  • Bahwa terhadap handphone tersebut sudah terdakwa jualkan kepada sdr. JON (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DANNY LAMSYAHRI HARAHAP mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil dan membawa barang-barang milik saksi DANNY LAMSYAHRI HARAHAP tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 17 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya