Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
413/Pid.B/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH |
FEBRI PRAYOGA Als DOER Bin AMRI SAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 413/Pid.B/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1387/L.4.13/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-108/BKS/06/2025
Nama lengkap : FEBRI PRAYOGA Als DOER Bin AMRI SAPUTRA. Tempat lahir : Duri. Umur / Tgl. lahir : 26 tahun / 03 November 1998. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Simp. Karet Km. 14 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Tidak bekerja. Pendidikan : SMA (Tidak tamat).
b. Penahanan :
c. Dakwaan : ----- Bahwa terdakwa FEBRI PRAYOGA Als DOER Bin AMRI SAPUTRA, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Sakabotik Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam yang ada rumahnya atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |