| Petitum Permohonan | 
				MENGADILI 
 - Mengabulkan Permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 30 Oktober 2024 adalah tidak sah;
 
 - Menyatakan pemeriksaan atas 1 unit Handphone Merek Oppo A78 milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada saat melakukan penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 30 Oktober 2024 adalah tidak sah.
 
 - Menyatakan segala tindakan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan informasi yang tercantum pada handphone milik pemohon adalah tidak sah.
 
 - Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang telah melanggar Pasal 303 KUHP adalah tidak sah dan karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 30 Oktober 2024 adalah tidak sah;
 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
 
 - Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik Pemohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka oleh Termohon pada tingkat Penyidikan;
 
 - Menghukum dan/atau memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari tahanan;
 
 - Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Termohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
  |