Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Bls MONALISA 1.RIKO SLAMAT TAMPATI
2.PANGOLOI TAMPUBOLON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MONALISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN, SH, dkkMONALISA
Tergugat
NoNama
1RIKO SLAMAT TAMPATI
2PANGOLOI TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KELURAHAN PEMATANG PUDU
2CAMAT KECAMATAN MANDAU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah sebidang tanah seluas 150.039 m2 (15 hektar) yang terletak di Jalan Titi Jangkar RT 03/RW 11, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
  4. Menyatakan :
  1. Surat Jual Beli dengan Pelepasan Hak tertanggal 13 Februari 2013 dari Baser / KH Sulung
  2. Surat Jual Beli dengan Pelepasan Hak tertanggal 13 Februari 2013 dari Ali (Almarhum) diwakili oleh Ahliwaris (Krisni) 
  3. Surat Jual Beli dengan Pelepasan Hak tertanggal 13 Februari 2013 dari Pidi/Paidi
  4. Surat Jual Beli dengan Pelepasan Hak tertanggal 13 Februari 2013 dari Cuni

 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum mengikat Tanah Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan Nomor :

  1. Surat Keterangan Tanah tertanggal 08 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 160 m = 25.600 m2 tertera atas nama Baser (KH Sulung) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        :  Poren
  • Sebelah Timur       :  Jalan Balak
  • Sebelah Selatan     :  Rusli Zainal
  • Sebelah Barat        :  KH. Sulung

2. Surat Keterangan Tanah tertanggal 08 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 160 m = 25.600 m2 tertera atas nama Baser (KH Sulung) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        :  Poren
  • Sebelah Timur       :  KH. Sulung
  • Sebelah Selatan     :  Rusli Zainal
  • Sebelah Barat        :  Pidi

3. Surat Keterangan Tanah tertanggal 08 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 160 m = 25.600 m2 tertera atas nama Paidi/Pidi dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        :  Paidi
  • Sebelah Timur       :  KH. Sulung
  • Sebelah Selatan     :  Rusli Zainal

Sebelah Barat        :  Paidi

4. Surat Keterangan Tanah nomor 24/SKT/011/95 tertanggal 9 Nopember 1995 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 160 m = 25.600 m2 tertera atas nama Paidi/Pidi dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        :  Jalan Balak Titi Jangka
  • Sebelah Timur       :  Iyan / Pidi
  • Sebelah Selatan     :  Pidi
  • Sebelah Barat        :  Narun

5. Surat Keterangan Tanah nomor 26/SKT/011/95 tertanggal 22 Juli 1992 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 240 m = 38.400 m2 tertera atas nama Paidi/Pidi dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        :  Belukar
  • Sebelah Timur       :  Jalan Balak
  • Sebelah Selatan     :  Maneh
  • Sebelah Barat        :  Belukar

6. Surat Keterangan Tanah /SKT/PP/1987 tanggal 13 Juni 1987 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 100 (depa) x 100 (depa) = 18.288 m2 tertera atas nama Cuni dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        :  Pidi
  • Sebelah Timur       :  Hutan Bebas
  • Sebelah Selatan     :  Baditan
  • Sebelah Barat        :  Cuni

7. Surat Keterangan tertanggal 20 Agustus 1992 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 430 m = 68.800 m2 tertera atas nama Cuni dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        :  Sirun
  • Sebelah Timur       :  Hutan
  • Sebelah Selatan     :  Jalan Balak
  • Sebelah Barat        :  Jalan Balak

8. Surat Keterangan Tanah Nomor 03/008/011/2/1992 tertanggal 10 Februari 1992 dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pematang Pudu seluas 120 m x 160 m = 19.200 m2 tertera atas nama Ali dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        :  Hutan / Air Lebar
  • Sebelah Timur       :  Basir
  • Sebelah Selatan     :  Ali
  • Sebelah Barat        :  Hutan

9. Surat Keterangan Tanah Nomor 04/108/011/2/1992 tertanggal 10 Februari 1992 dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pematang Pudu seluas 120 m x 160 m = 19.200 m2 tertera atas nama Ali dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        :  Ali
  • Sebelah Timur       :  Basir
  • Sebelah Selatan     :  Nabil
  • Sebelah Barat        :  Hutan

Adalah milik PENGGUGAT;

6. Menyatakan :

  1. Surat Ganti Kerugian atas Tanah (SGKT) nomor 1509/SKGT/VIII/1997 seluas 25.000 m2 (2,5 ha) atas nama Satahi Sihotang
  2. Surat Ganti Kerugian atas Tanah (SGKT) nomor 1504/SKGT/VIII/1997 seluas 2000 m2 (2 ha) atas nama Kasmayan Caniago
  3. Surat Ganti Kerugian atas Tanah (SGKT) nomor 1506/09/SKGT/VIII/1997 seluas 21.000 m2 (2,1 ha) atas nama R. Br Marbun
  4. Surat Ganti Kerugian atas Tanah (SGKT) nomor 1507/SKGT/IV/1997 seluas 20.000 m2 (2 ha) atas nama Marliance Br Juntak
  5. Surat Ganti Kerugian atas Tanah (SGKT) nomor 907/SKGT/XX/1997 seluas 23.320 m2 (2,5 ha) atas nama Kasmayan
  6. Surat Ganti Kerugian atas Tanah (SGKT) nomor 1503/SKGT/XX/1997 seluas 24.450 m2 (2,4 ha) atas nama Ridas

dan surat-surat lainnya beserta turunannya adalah Batal dan Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

7. Menyatakan tidak sah seluruh surat-surat bukti kepemilikan TERGUGAT I sepanjang berada diatas tanah milik PENGGUGAT;

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan objek a quo/objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula;

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 6.812.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua belas juta rupiah)  atas klaim kepemilikan dan  tindakan penguasaan dengan melawan hukum dari Tanah Milik PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;

10. Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari setiap lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan sejak Putusan diucapkan.

11. Menyatakan sita jaminan (Consevator Beslag) adalah sah dan berharga;

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

13. Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.

14. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak