Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2024/PN Bls Radiah Hasni D.,S.H HERMAN TINO ALS HERMAN BIN MANARUDDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1608/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN TINO ALS HERMAN BIN MANARUDDIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-72/BKS/03/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HERMAN TINO ALS HERMAN BIN MANARUDDIN (ALM)

Tempat lahir

:

Bengkalis

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 27 April 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jend. Sudirman, Gang Melati, RT.002, RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 18 Februari 2024.

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

Perpanjang PN T-6

 

:

:

:

Sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d tanggal 29 Maret 2024.

Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024

 

    1. Dakwaan :

Pertama

------- Bahwa Terdakwa HERMAN TINO ALS HERMAN BIN MANARUDDIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Bathin Alam Gang Kuburan Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. ASNAWI (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa didatangi oleh Sdr. ASNAWI (DPO) dirumah Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman Gang Melati Rt 002 Rw 002 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis  Kabupaten Bengkalis lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. ASNAWI (DPO) uang membeli narkotika jenis shabu lalu sdr. ASNAWI (DPO) pergi, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB sdr. ASNAWI (DPO) kembali datang kerumah Terdakwa dan memberikan Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB Sdr. ASNAWI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa mengatakan “ado can lagi bang? Lalu terdakwa mengatakan “tunggu kejab, cari duit dulu”, selanjutnya pukul 17.00 WIB Terdakwa menguhubungi Sdr. ASNAWI (DPO) dan mengatakan “abang pergi ketempat dikau ini ngantar duit” , selanjutnya Terdakwa pergi ke Jalan Bathin Alam Gang Kuburan Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan bertemu dengan Sdr. ASNAWI (DPO) , kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ASNAWI (DPO) dan Sdr. ASNAWI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan membagi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang menjadi Target Operasi (TO) Sat Reserse Narkoba sedang berada di Jalan Jend. Sudirman, Gang Melati, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Lalu pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB, tim yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melihat seseorang laki-laki sedang berdiri di belakang sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman, Gang Melati, RT.002, RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, dan tim mencoba untuk mengamankannya,namun Terdakwa berusaha melarikan diri ke sebuah rumah dan tim langsung membuka paksa atau mendobrak pintu tersebut dan juga membuka paksa pintu kamar rumah tersebut, yang mana Terdakwa bersembunyi di bawah kasur kamar dan langsung mengamankannya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk On Bold warna hitam yang dijumpai di atas lantai kamar. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu ditemukan di belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh Sdr HERMAN TINO ALS HERMAN BIN MANARUDDIN (ALM) saat mencoba untuk melarikan diri. 1 (satu) buah gunting pres, 1 (satu) buah gunting biasa ditemukan di atas lantai kamar. Sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21 warna hitam di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, uang sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya tim menanyakan kepada Terdakwa , darimana ianya mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, ianya menjawab bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dariSdr. ASNAWI (DPO) selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  •  Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 21/14310/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat oleh AHMAD FADLI yang menyatakan bahwa hasil penimbangan3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0231/NNF/2024, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 0401/2023/NNF: berupa 1 (satu) buah amplop cokelat  yang berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa HERMAN TINO ALS HERMAN BIN MANARUDDIN (ALM) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Jendral Sudirman Gang Melati RT.002 RW.002 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang menjadi Target Operasi (TO) Sat Reserse Narkoba sedang berada di Jalan Jend. Sudirman, Gang Melati, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Lalu pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB, tim yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melihat seseorang laki-laki sedang berdiri di belakang sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman, Gang Melati, RT.002, RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, dan tim mencoba untuk mengamankannya,namun Terdakwa berusaha melarikan diri ke sebuah rumah dan tim langsung membuka paksa atau mendobrak pintu tersebut dan juga membuka paksa pintu kamar rumah tersebut, yang mana Terdakwa bersembunyi di bawah kasur kamar dan langsung mengamankannya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk On Bold warna hitam yang dijumpai di atas lantai kamar. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu ditemukan di belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh Sdr HERMAN TINO ALS HERMAN BIN MANARUDDIN (ALM) saat mencoba untuk melarikan diri. 1 (satu) buah gunting pres, 1 (satu) buah gunting biasa ditemukan di atas lantai kamar. Sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21 warna hitam di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, uang sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya tim menanyakan kepada Terdakwa , darimana ianya mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, ianya menjawab bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dariSdr. ASNAWI (DPO) selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis shabu dari sdr. ASNAWI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 dirumah Terdakwa dan di  tepi Jalan Bathin Alam Gang Kuburan Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
  •  Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 21/14310/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat oleh AHMAD FADLI yang menyatakan bahwa hasil penimbangan3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0231/NNF/2024, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 0401/2023/NNF: berupa 1 (satu) buah amplop cokelat  yang berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

 

BENGKALIS, 28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya