Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-130/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : CRISMES HARIANTO.
Tempat Lahir : Balam Sempurna.
Umur/Tgl. Lahir : 27 Tahun / 09 Februari 1998.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Dusun V Kasikan RT.006 RW.002 Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Agama : Kristen .
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Pendidikan : SMA (tamat)
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 01 Agustus 2025
Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025.
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025.
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa CRISMES HARIANTO pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di areal PT.ADEI Block 2014 K Divisi 11 KM 3 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Air Biru Gajahan, Dusun Sialang Rimbun, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis menuju ke areal kebun Perusahaan PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang berjarak sekitar 1,5 KM dari tempat tinggal terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah pisau egrek sepanjang 3 (tiga) meter. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sampai di parit isolasi batas kebun masyarakat dengan kebun kelapa sawit PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kebun kelapa sawit PT.ADEI KM.3 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan melewati parit isolasi batas kebun masyarakat dengan kebun sawit PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut. Sesampainya di dalam kebun PT.ADEI KM.3 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa mencari pohon kelapa sawit yang ada buahnya dan sudah bisa dipanen. Selanjutnya terdakwa langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dari pohonnya dengan menggunakan pisau egrek yang terdakwa bawa. Setelah berhasil menurunkan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dari pohonnya kemudian terdakwa memikul 1 (satu) tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut dan membawanya keluar dari areal kebun kelapa sawit PT.ADEI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB tim security PT.ADEI yang beranggotakan saksi PATONI dan saksi RUDI HARTONO sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan sepeda motor di areal PT.ADEI Block 2014 K Divisi 11 KM 3 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kemudian tim security melihat terdakwa CRISMES HARIANTO yang sedang melangsir 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan cara menjinjingnya dari dalam areal kebun kelapa sawit PT.ADEI menuju keluar areal kebun kelapa sawit PT.ADEI. Melihat hal tersebut tim security turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati terdakwa, kemudian tim security berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya tim security melakukan introgasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengatakan mengambil buah kelapa sawit milik PT.ADEI dengan menggunakan pisau egrek bergagang bambu. Kemudian tim security langsung mengamankan barang bukti berupa pisau egrek tersebut. Selanjutnya tim security membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor security PT.ADEI. Setelah itu tim security melaporkan kejadian tersebut kepada staff areal yang bernama FREDDY SIHALOHO selaku penanggung jawab areal. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah pernah mengambil buah kelapa sawit milik PT.ADEI dan sudah pernah dilakukan Restorative Justice sesuai dengan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh pihak I atas nama YOHANES RICARDO SIREGAR serta pihak II atas nama CRISMES HARIANTO dan FERIYANTO PANJAITAN pada tanggal 10 September 2024, serta berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/122/IX/2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Pinggir pada tanggal 12 September 2024.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan berat 12 Kg (dua belas kilogram) milik PT.ADEI .
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang diambil oleh terdakwa dengan berat 12 Kg (dua belas kilogram) dikalikan dengan harga sawit pada saat kejadian sebesar Rp.3.346,- (tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) maka total kerugian yang dialami oleh PT.ADEI sebesar Rp.40.152,- (empat puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 22 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199103192018011001
|
|