Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2023/PN Bls H. M. SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2023/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. M. SALEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon H. M. SALEH.
  2. Menyatakan bahwa Grosse Akta balik nama kapal KM. PROOF JIGGING No. Reg. 1111 tanggal 14 November 2018 yang diuraikan dalam surat ukurnya No. 400/PPI tanggal 11 Mei 2018 yang disahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Sabang oleh Pejabat Pendaftaran   dan   Pencatatan   Balik   Nama   Kapal   beserta   Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Balik nama Kapal dengan ukuran Panjang 19,70 M, Lebar  3,60 M, Dalam 1,42 M, isi kotor GT 21, isi bersih NT 7 tanda selar GT  21  No.  400/PPI  yang dibuat di Bengkalis dalam tahun  2017  dari  Kayu, dilengkapi dengan mesin induk merk MITSUBISHI Nomor 8M20-002355, daya 120 PK yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal  sudah  didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton nama   pemilik H. M. SALEH berkedudukan   di   desa  Kelapapati   Kec.   Bengkalis Kab. Bengkalis telah hilang di Rumah saat kebakaran pada  hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023.
  3. Memerintahkan pejabat  Kementerian  Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Kelas V Sabang untuk menerbitkan Grosse Akta balik nama kapal KM. PROOF JIGGING No.Reg. 1111 tanggal 14 November 2018 pengganti.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak