Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
588/Pid.B/2025/PN Bls 1.HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
JAMIRAH ABDULLAH Allias IJAM Bin (alm) SABARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 588/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1562 /L.4.21/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMIRAH ABDULLAH Allias IJAM Bin (alm) SABARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa Terdakwa JAMIRAH ABDULLAH Alias IJAM Bin (alm) SABARUDIN pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Kedai Kopi Harum Manis yang beralamat di Jl. A. Yani, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 18.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi MUSTAFA Alias MUS Bin (Alm) dan Saksi LUKMAN HAKIM Alias LUK Bin (Alm) MUHAMMAD YUDA di Rumah Makan Asia Baru yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, guna membicarakan transaksi jual-beli tual sagu. Pada saat itu, Terdakwa mengakui memiliki kurang lebih 2.000 (dua ribu) tual sagu yang yang diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa berada di Sungai Simpang Kanan, Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Melihat hal tersebut, Saksi MUSTAFA mulai tertarik dengan penawaran yang dilakukan oleh Terdakwa dan bersepakat untuk menyurvei lokasi tual sagu tersebut pada keesokan harinya;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi MUSTAFA  bersama-sama dengan Terdakwa, yang disaksikan oleh Saksi WAN MADI Alias JU Bin MUSTAFA (anak kandung dari Saksi MUSTAFA), Sdr. TUAH (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. IGO datang untuk menyurvei lokasi tual sagu tersebut. Namun Terdakwa mengarahkan Saksi MUSTAFA  ke kebun sagu yang berada di daerah Sungai Tohor Kanan, yang diketahui oleh Terdakwa adalah milik Saksi SENIWATI. Pada saat sampai dilokasi, Saksi MUSTAFA diperlihatkan oleh Terdakwa dan Sdr. TUAH kebun yang berisikan pohon sagu yang akan dijual oleh Terdakwa. Kurang lebih selama 1 (satu) jam berada di kebun tersebut, Saksi MUSTAFA tertarik untuk membeli tual sagu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) tual sagu dan meninggalkan lokasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi MUSTAFA di Kedai Kopi Harum Manis yang beralamat di Jl. A. Yani, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, guna melakukan transaksi pembayaran jual-beli tual sagu. Pada saat itu, hadir Saksi LUKMAN, Saksi SAALUDDIN Alias AL Bin (alm) SAHMINAN dan Sdr. GUNAWAN yang menyaksikan Saksi MUSTAFA memberikan uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah melakukan transaksi tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa meminta waktu kepada Saksi MUSTAFA untuk melakukan proses penebangan tual sagu, selama kurang lebih 15 (lima belas) hari semenjak dilakukannya transaksi jual-beli tersebut. Namun waktu yang sudah ditentukan tersebut, Terdakwa tidak ada menyerahkan tual sagu kepada Saksi MUSTAFA, sehingga Terdakwa meminta waktu tambahan selama kurang lebih 2 (dua) minggu kepada Saksi MUSTAFA untuk menyerahkan tual sagu tersebut. Pada saat waktu yang sudah disepakati, Terdakwa hingga saat ini tidak ada menyerahkan tual sagu tersebut kepada Saksi MUSTAFA;
  • Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa, digunakan untuk :
  • Diberikan kepada Saksi LUKMAN sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Diberikan kepada Sdr. TUAH sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • Diberikan kepada Sdr. IGO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) slop rokok dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI SPIN, type UY 125 S AT, BM 2843 ZR Tahun 2009, Nomor Rangka MH8CF48CA9J-380160, Nomor Mesin F484-ID-380240 dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Membayar hutang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Membeli minuman keras sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Membayar kehidupan sehari-hari sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • Memperbaiki 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI SPIN  sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa total kerugian yang Saksi MUSTAFA alami akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yakni sebesar kurang lebih Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa JAMIRAH ABDULLAH Alias IJAM Bin (alm) SABARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana----------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

Kedua :

----------- Bahwa Terdakwa JAMIRAH ABDULLAH Alias IJAM Bin (alm) SABARUDIN pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 18.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Rumah Makan Asia Baru yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 18.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi MUSTAFA Alias MUS Bin (Alm) dan Saksi LUKMAN HAKIM Alias LUK Bin (Alm) MUHAMMAD YUDA di Rumah Makan Asia Baru yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, guna membicarakan transaksi jual-beli tual sagu. Pada saat itu, Terdakwa mengakui memiliki kurang lebih 2.000 (dua ribu) tual sagu yang berada di daerah Dusun Kampung Baru, Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang ingin dijual dan/atau ditawarkan kepada Saksi MUSTAFA. Selain itu Terdakwa ada menawarkan kepada Saksi MUSTAFA tual sagu yang diketahui oleh Terdakwa adalah milik Saksi SENIWATI Alias BU SENI Binti (alm) H. MUCHTAR  yang berada di Jl. Tongkat Kasim, Desa Sungai Tohor Kanan, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan tual sagu yang diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa berada di Sungai Simpang Kanan, Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Melihat hal tersebut, Saksi MUSTAFA mulai tertarik dengan penawaran yang dilakukan oleh Terdakwa dan bersepakat untuk menyurvei lokasi tual sagu tersebut pada keesokan harinya;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi MUSTAFA bersama-sama dengan Terdakwa, yang disaksikan oleh Saksi WAN MADI Alias JU Bin MUSTAFA (anak kandung dari Saksi MUSTAFA), Sdr. TUAH (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. IGO datang untuk menyurvei lokasi tual sagu tersebut. Namun Terdakwa mengarahkan Saksi MUSTAFA  ke kebun sagu yang berada di daerah Sungai Tohor Kanan bukan ke kebun sagu yang berada di daerah Kampung Baru, yang diketahui oleh Terdakwa adalah milik Saksi SENIWATI. Pada saat sampai dilokasi, Saksi MUSTAFA diperlihatkan oleh Terdakwa dan Sdr. TUAH kebun yang berisikan pohon sagu yang akan dijual oleh Terdakwa. Kurang lebih selama 1 (satu) jam berada di kebun tersebut, Saksi MUSTAFA tertarik untuk membeli tual sagu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) tual sagu dan meninggalkan lokasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi MUSTAFA di Kedai Kopi Harum Manis yang beralamat di Jl. A. Yani, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, guna melakukan transaksi pembayaran jual-beli tual sagu. Pada saat itu, hadir Saksi LUKMAN, Saksi SAALUDDIN Alias AL Bin (alm) SAHMINAN dan Sdr. IGO yang menyaksikan Saksi MUSTAFA memberikan uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa.  Setelah melakukan transaksi tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa meminta waktu kepada Saksi MUSTAFA untuk melakukan proses penebangan tual sagu, selama kurang lebih 15 (lima belas) hari semenjak dilakukannya transaksi jual-beli tersebut. Namun waktu yang sudah ditentukan tersebut, Terdakwa tidak ada menyerahkan tual sagu kepada Saksi MUSTAFA, sehingga Terdakwa meminta waktu tambahan selama kurang lebih 2 (dua) minggu kepada Saksi MUSTAFA untuk menyerahkan tual sagu tersebut. Pada saat waktu yang sudah disepakati, Terdakwa hingga saat ini tidak ada menyerahkan tual sagu tersebut kepada Saksi MUSTAFA;
  • Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa, digunakan untuk :
  • Diberikan kepada Saksi LUKMAN sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Diberikan kepada Sdr. TUAH sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • Diberikan kepada Sdr. IGO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) slop rokok dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI SPIN, type UY 125 S AT, BM 2843 ZR Tahun 2009, Nomor Rangka MH8CF48CA9J-380160, Nomor Mesin F484-ID-380240 dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Membayar hutang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Membeli minuman keras sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Membayar kehidupan sehari-hari sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • Memperbaiki 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI SPIN  sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa total kerugian yang Saksi MUSTAFA alami akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yakni sebesar kurang lebih Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

 

                Perbuatan Terdakwa SUHARDI Alias ASA Bin ASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 K.U.H.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya