SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-202/BKS/10/2025
- Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : SUYATNO Bin RASIMIN
Tempat lahir : Merbau
Umur / Tgl. lahir : 38 tahun / 11 April 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.027 RW.008 Dusun IV Suka Damai Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa II
Nama lengkap : SAYU HARDIAN Als BAYU Als BAPENG Bin HERDIANTO
Tempat lahir : Bukit Datuk
Umur / Tgl. lahir : 27 tahun / 03 Maret 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.027 RW.008 Dusun IV Suka Damai Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMP (Tamat)
Terdakwa III
Nama lengkap : HENDRO Als KENTUNG Bin SUGIONO
Tempat lahir : B. Jaya
Umur / Tgl. lahir : 33 tahun / 17 Februari 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pahlawan Gg. Anggrek RT.004 RW.007 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis / RT.027 RW.008 Dusun IV Suka Damai Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
- Penangkapan dan Penahanan masing-masing para terdakwa:
- Penangkapan : Sejak 20 Agustus 2025 s/d 21 Agustus 2025
- Penahanan :
- Penyidik : Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025;
- Perpanjangan PU : Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 19 Oktober 2025;
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025;
- Perpanjangan PN : Sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025;
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa I SUYATNO Bin RASIMIN, terdakwa II SAYU HARDIAN Als BAYU Als BAPENG Bin HERDIANTO, dan terdakwa III HENDRO Alias KENTUNG Bin SUGIONO, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025, bertempat di kebun sawit milik saksi korban SUANDI,S.TI Bin SUPARMAN yang beralamatkan di Jl. Perjuangan RT.027 RW.008 Dusun IV Suka Damai Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa I SUYATNO Bin RASIMIN bersama dengan terdakwa III HENDRO Als KENTUNG Bin SUGIONO berada di rumah terdakwa I dan merencanakan untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I dan terdakwa III pergi menuju kebun kelapa sawit milik saksi SUANDI yang beralamatkan di Jl. Perjuangan RT.027 RW.008 Dusun IV Suka Damai Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis dengan menaiki Miskur (Sampan mesin) milik orang yang terletak di parit perkebunan sawit milik masyarakat tanpa meminta izin dengan yang mempunyai miskur tersebut setelah sampai di kebun sawit milik saksi SUANDI, terdakwa I langsung memanen tandan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah besi dodos yang sudah dibawa terdakwa I dari rumahnya sedangkan terdakwa III bertugas mengangkut dan mengumpulkan buah sawit yang telah didodos menjadi satu tumpukan, kemudian setelah selesai terdakwa I dan terdakwa III pulang ke rumah terdakwa I untuk istirahat dan meninggalkan tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen di tangkahan (tempat penumpukan buah kelapa sawit yang baru dipanen).
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa II SAYU HARDIAN Als BAYU Als BAPENG Bin HERDIANTO datang ke rumah terdakwa I dimana dirumah terdakwa I sudah ada terdakwa III dan pada pertemuan tersebut terdakwa I mengajak terdakwa II untuk ikut mengambil buah kelapa sawit di kebun saksi SUANDI yang kemudian disetujui oleh terdakwa II kemudian sekira pukul 16.00 WIB para terdakwa pergi kembali ke kebun sawit tersebut dengan menggunakan Miskur (Sampan mesin) dan sepeda motor berkeranjang milik terdakwa I untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan menuju ke tangkahan, setibanya di tangkahan, terdakwa I bersama terdakwa II membongkar tandan buah kelapa sawit, sedangkan terdakwa III pergi ke RAM (agen pembeli sawit) untuk memberitahukan pihak RAM agar menjemput tandan buah kelapa sawit untuk dijual.
- Bahwa pada saat terdakwa I dan terdakwa II baru selesai membongkar tandan buah kelapa sawit sekira pukul 17.30 WIB di kebun sawit milik saksi SUANDI yang beralamatkan di Jl Perjuangan RT.027 RW.008 Dusun IV Suka Damai Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis datang saksi LAMIDIN dan saksi SUANDI yang melihat kegiatan tersebut dimana saksi LAMIDIN dan saksi SUANDI langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II kemudian setelah diinterogasi barulah terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa mereka telah mengambil buah kelapa sawit milik saksi SUANDI bersama dengan terdakwa III kemudian tidak lama setelah terdakwa I dan terdakwa II diamankan terdakwa III juga berhasil diamankan oleh warga dan Bhabinkamtibmas yaitu saksi FRAN VINABER.
- Bahwa para terdakwa telah mengambil sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) tandan buah Kelapa Sawit , dengan berat kotor 1.050 Kg (seribu lima puluh kilo gram) atau Berat Bersih 997 Kg (sembilan ratus sembilan puluh tujuh kilo gram) milik saksi SUANDI tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi SUANDI mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp.2.940.000,- (Dua juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------- |