Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa ia Terdakwa RAHMANSYAH Als MAN Bin Alm ZULKIFLI Bersama-sama dengan Sdr. SURYA Alias AMOR (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Tanjung Kulim Desa Tanjung Kulim Kecamatan Merbau Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan titik koordinat 0°54’53.8” N - 102°24’53.2” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ROZI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk meminta Terdakwa menjemput burung dan menjanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per trip. Kemudian Terdakwa menerima permintaan ROZI (DPO) tersebut lalu berangkat ke Pelabuhan untuk menemui Saksi SURYA Alias AMOR (penuntutan dilakukan secara terpisah). Sesampainya di Pelabuhan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYA Alias AMOR “abang ada kerja lain tak?”, lalu dijawab oleh Saksi SURYA Alias AMOR “kalau kerja lain tidak ada, cuma memperbaiki perahu”. Kemudian Terdakwa mengatakan “abang bisa tidak tolong saya jemput barang di Bengkalis nanti ada uang rokok Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu Saksi SURYA Alias AMOR menjawab “boleh, lama tidak pekerjaannya?”, kemudian di jawab oleh Terdakwa “tidak, nanti malam pulangnya, nanti saya jemput”.
- Selanjutnya beberapa waktu kemudian dihari yang sama, Terdakwa datang untuk menjemput Saksi SURYA Alias AMOR dan berangkat menggunakan 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan mesin tempel 85 Pk merk Yamaha menuju pelabuhan Tanjung Buton. Pada saat berada di perairan tanjung kulim Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR berhenti di perairan laut selama 5 (lima) menit. Kemudian datang 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan mesin tempel 65 Pk merk Yamaha menghampiri Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR. Lalu pada saat kapal speed yang dibawa oleh Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR berdampingan dengan kapal milik 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR kenali. Kemudian Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR beserta 2 (dua) orang tersebut memindahkan sebanyak 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing masing keranjang berisikan 15 (lima belas) ekor burung kacer dari kapal speed pancung dengan mesin tempel 65 Pk merk Yamaha yang dibawa oleh 2 (orang) tak dikenali tersebut ke dalam kapal speed pancung dengan mesin tempel 85 Pk merk Yamaha yang di bawa oleh Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR. Setelah selesai memindahkan 112 (seratus dua belas) buah keranjang berisikan burung kacer tersebut, Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR meninggalkan lokasi tersebut dan pergi menuju ke pelabuhan Buton Siak.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Patroli Satpolairud Polres Kep. Meranti mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan burung kacer yang berasal dari Negara Malaysia menuju ke Pelabuhan Tanjung Buton Siak. Kemudian pukul 01.05 WIB berdasarkan surat perintah Tim Sat Polairud melakukan patroli di perairan tanjung Kulim, Merbau. Pada saat Tim Sat Polairud Polres Meranti berada di sekitar perairan Tanjung Kulim, Tim Sat Polairud menyaksikan 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya Tim Sat Polairud melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit kapal speed pancung tersebut dan sekitar pukul 01.20 WIB Tim Sat Polairud berhasil memberhentikan kapal speed pancung tersebut. Setelah itu, Tim Sat Polairud melakukan pengecekan dan menemukan Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR berada di dalam kapal Speed. Setelah mengamankan Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR, Tim Sat Polairud Polres Meranti melakukan pengecekan terhadap kapal speed pancung tersebut dan menemukan 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer dan 1 (satu) buah kotak kelengkapan harian milik Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR dan berdasarkan hasil interogasi bahwa barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer yang berasal dari Negara Malaysia yang di angkut dari 1 (satu) unit kapal speed pancung yang di bawa oleh 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR kenal. Setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Unit Patroli Sat Polairud Polres Kep. Meranti guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR dalam memasukkan 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 86 huruf a Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa RAHMANSYAH Als MAN Bin Alm ZULKIFLI Bersama-sama dengan Sdr. SURYA Alias AMOR (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Tanjung Kulim Desa Tanjung Kulim Kecamatan Merbau Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan titik koordinat 0°54’53.8” N - 102°24’53.2” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ROZI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk meminta Terdakwa menjemput burung dan menjanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per trip. Kemudian Terdakwa menerima permintaan ROZI (DPO) tersebut lalu berangkat ke Pelabuhan untuk menemui Saksi SURYA Alias AMOR (penuntutan dilakukan secara terpisah). Sesampainya di Pelabuhan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYA Alias AMOR “abang ada kerja lain tak?”, lalu dijawab oleh Saksi SURYA Alias AMOR “kalau kerja lain tidak ada, cuma memperbaiki perahu”. Kemudian Terdakwa mengatakan “abang bisa tidak tolong saya jemput barang di Bengkalis nanti ada uang rokok Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu Saksi SURYA Alias AMOR menjawab “boleh, lama tidak pekerjaannya?”, kemudian di jawab oleh Terdakwa “tidak, nanti malam pulangnya, nanti saya jemput”.
- Selanjutnya beberapa waktu kemudian dihari yang sama, Terdakwa datang untuk menjemput Saksi SURYA Alias AMOR dan berangkat menggunakan 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan mesin tempel 85 Pk merk Yamaha menuju pelabuhan Tanjung Buton. Pada saat berada di perairan tanjung kulim Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR berhenti di perairan laut selama 5 (lima) menit. Kemudian datang 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan mesin tempel 65 Pk merk Yamaha menghampiri Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR. Lalu pada saat kapal speed yang dibawa oleh Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR berdampingan dengan kapal milik 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR kenali. Kemudian Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR beserta 2 (dua) orang tersebut memindahkan sebanyak 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing masing keranjang berisikan 15 (lima belas) ekor burung kacer dari kapal speed pancung dengan mesin tempel 65 Pk merk Yamaha yang dibawa oleh 2 (orang) tak dikenali tersebut ke dalam kapal speed pancung dengan mesin tempel 85 Pk merk Yamaha yang di bawa oleh Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR. Setelah selesai memindahkan 112 (seratus dua belas) buah keranjang berisikan burung kacer tersebut, Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR meninggalkan lokasi tersebut dan pergi menuju ke pelabuhan Buton Siak.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Patroli Satpolairud Polres Kep. Meranti mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan burung kacer yang berasal dari Negara Malaysia menuju ke Pelabuhan Tanjung Buton Siak. Kemudian pukul 01.05 WIB berdasarkan surat perintah Tim Sat Polairud melakukan patroli di perairan tanjung Kulim, Merbau. Pada saat Tim Sat Polairud Polres Meranti berada di sekitar perairan Tanjung Kulim, Tim Sat Polairud menyaksikan 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya Tim Sat Polairud melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit kapal speed pancung tersebut dan sekitar pukul 01.20 WIB Tim Sat Polairud berhasil memberhentikan kapal speed pancung tersebut. Setelah itu, Tim Sat Polairud melakukan pengecekan dan menemukan Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR berada di dalam kapal Speed. Setelah mengamankan Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR, Tim Sat Polairud Polres Meranti melakukan pengecekan terhadap kapal speed pancung tersebut dan menemukan 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer dan 1 (satu) buah kotak kelengkapan harian milik Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR dan berdasarkan hasil interogasi bahwa barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer yang berasal dari Negara Malaysia yang di angkut dari 1 (satu) unit kapal speed pancung yang di bawa oleh 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR kenal. Setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Unit Patroli Sat Polairud Polres Kep. Meranti guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi SURYA Alias AMOR dalam memasukkan atau mengeluarkan 112 (seratus dua belas) keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 huruf a Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |