Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Bls M. RANDA SANDIKA INDRA SYAHRIAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. RANDA SANDIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jon Hendri, S.H.,M.H, dkM. RANDA SANDIKA
Tergugat
NoNama
1INDRA SYAHRIAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.800.000,00
Petitum

 

 

Primer;

1.   Merima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------

2.   Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah lalai dan Ingkar Janji/Wanprestasi karena tidak melakukan pelunasan pembayaran sama sekali sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian tersebut;--------------------------------------------------------

3. Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dimana Penggugat telah menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada tergugat dan telah membuat pengakuan hutang kepada Penggugat berdasarkan akta Pengakuan Hutang 05 tanggal 13 Januari 2021 yang telah di buat akta oleh LINDA ERMA SURYANI, SH.M.Kn Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  yang mana Tergugat berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 01 Maret 2021 adalah Sah dan Mengikat------------------------------------------------

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar gati rugi materil kepada penggugat yaitu;-----------------------------------------------------------

a.   Secara Costen sebesar  Rp. 328.000.00;- ( Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah ) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika;------------------------------

b.   Secara Interssen  hilangnya suku bunga bank setiap bulannya yang dapat diestimasikan sebesar 6 % dari nilai keterlambatan sebesar  Rp. 87.466.000,- (Delapan puluh tujuh empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang sehingga dengan interval waktu keterlambatan selama 16 bulan , jadi  Rp 87.466.000,- ( delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah ) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;-----------------------------------------------------------

 

6.  Menyatakan Tergugat untuk membayar uang paksa  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari seluruh jumlah kerugian Materil perhari atas setiap hari keterlambatannya kepada Penggugat jika Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan terhitung 14 hari, Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;--------------------------------------------------------------

 

7.   Menyatakan jaminan sertifikat hak milik Nomor; 925 atas nama INDRA SYAHRIL berdasarkan surat ukur Nomor; 22/Senggoro/2008 dengan luas 480 M2  Tertanggal 18 Juni 2008 milik tergugat sah untuk menggunakan kuasa penjualan atau pemindahtanganan secara sepihak oleh penggugat yang berdasarkan pada akta pengakuan hutan yang telah mencatat “pemberian kuasa untuk menjual dan memindah-tangankan dengan cara apapun juga yang diperbolehkan oleh peraturan.”

8.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------
 

Subsidier ; ---------------------------------------------------------------------

Ex Equo Ed Bono ,

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya;

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak