Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
569/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
3.YOGI HENDRA, S.H., M.H.
JAMAL Bin ATAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 569/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2023/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
3YOGI HENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL Bin ATAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-21

              Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-195/BKS/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap                           :    JAMAL ANAK ATAN (Alm)

Nomor Identitas                          :    1403100804800001

Tempat Lahir                              :    Sungai Cingam (Riau)

Umur / Tanggal Lahir                 :    45 Tahun / 08 April 1980

Jenis Kelamin                             :    Laki-laki

Kebangsaan                                :    Indonesia

Tempat Tinggal                          :    Jalan Alohong Pantai, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau

Agama                                        :    Buddha

Pekerjaan                                    :    Nelayan

Pendidikan                                  :    SD (Tidak Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penahanan

  • Penyidik                        :    sejak tanggal 11-05-2025 s/d 30-05-2025
  • Perpanjangan PU        :    sejak tanggal 31-05-2025 s/d 19-06-2025
  • Perpanjangan PN-I     :    sejak tanggal 20-06-2025 s/d 19-07-2025
  • Perpanjangan PN-II    :    sejak tanggal 20-07-2025 s/d 18-08-2025
  • Penuntut Umum          :    sejak tanggal 13-08-2025 s/d 01-09-2025
  • Perpanjangan               :    sejak tanggal 02-09-2025 s/d 01-10-2025

 

  1. Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa JAMAL ANAK ATAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi Anton alias Anton anak dari Pendi, Saksi Toma Arwinata alias Tomas bin Baswin Basir, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo anak dari Alfonsus Tumanggor dan Saksi Junaidi Hasugian alias Arjun anak dari Elbinsen Hasugian masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saudara Budui alias Aju (belum tertangkap) mendatangi rumah Terdakwa Jamal alias Jamal, saat bertemu Saudara Budui alias Aju meminta Terdakwa Jamal alias Jamal bersiap-siap untuk melakukan pekerjaan penjemputan narkotika ke Melaka – Malaysia. Setelah menyanggupi kemudian keesokan hari pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Saudara Budui alias Aju, Saudara Ebok alias Jek (belum tertangkap) dan Terdakwa Jamal alias Jamal berangkat dari Pantai Alohong – Indonesia menuju ke Pantai Klebang – Malaysia untuk melakukan penjemputan narkotika menggunakan speed boat milik Saudara Hamid alias Boboi (belum tertangkap). Setiba Saudara Budui alias Aju, Saudara Ebok alias Jek dan Terdakwa Jamal alias Jamal di Pantai Klebang lalu Terdakwa Jamal alias Jamal dan Saudara Budui alias Aju turun untuk mengangkut narkotika yang telah diletakkan di dinding dermaga ke atas speed boat, sesudah itu Saudara Budui alias Aju, Saudara Ebok alias Jek dan Terdakwa Jamal alias Jamal berangkat dari Pantai Klebang menuju ke Pantai Alohong. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Saudara Budui alias Aju, Saudara Ebok alias Jek dan Terdakwa Jamal alias Jamal tiba di Pantai Alohong, kemudian Saksi Anton alias Anton menghampiri speed boat yang menepi untuk menurunkan narkotika dari speed boat, setelah narkotika diturunkan lalu Saudara Budui alias Aju, Saudara Ebok alias Jek dan Saudara Hamid alias Boboi pergi meninggalkan Pantai Alohong menggunakan speed boat, sedangkan Saksi Anton alias Anton dan Terdakwa Jamal alias Jamal bersama-sama mengangkut narkotika ke atas Sepeda Motor merek Honda Beat warna Biru Putih, sesudah itu Saudara Lalak alias Adi Putra (belum tertangkap) menggunakan Sepeda Motor merek Yamaha Vixion warna Merah sedangkan Saksi Anton alias Anton dan Terdakwa Jamal alias Jamal berboncengan menggunakan Sepeda Motor merek Honda Beat warna Biru Putih membawa narkotika berjalan beriringan, pergi meninggalkan Pantai Alohong untuk melakukan pengantaran narkotika tersebut, sewaktu diperjalanan Saudara Lalak alias Adi Putra meminta Saksi Anton alias Anton untuk menyalakan lampu sein sebelah kiri sebagai kode bagi Saksi Toma Arwinata alias Tomas, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo dan Saksi Junaidi Hasugian alias Arjun (penerima narkotika) yang rencananya transaksi narkotika tersebut akan dilakukan di pinggir jalan dekat persimpangan antara Jalan Alohong dan Jalan Aguan. Selanjutnya sekira pukul 21.47 WIB, Saksi Fairuzni Thab Tanzani dan Saksi Rezki Dindihari bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jamal alias Jamal dan Saksi Anton alias Anton ketika sedang melintas di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sedangkan terhadap Saudara Lalak alias Adi Putra berhasil melarikan diri. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Anton alias Anton ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Plastik warna Kuning didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah Tas warna Cokelat bertuliskan Soigne didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik dengan rincian 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan narkotika jenis sabu dan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah Tas Plastik warna Biru didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus Plastik dibungkus koran dengan rincian 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna Hijau dan 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna Oranye; sedangkan terhadap Terdakwa Jamal alias Jamal ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hijau. Saat diinterogasi Terdakwa Jamal alias Jamal mengakui hendak melakukan pengantaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang mana Terdakwa Jamal alias Jamal dijanjikan oleh Saudara Budui alias Aju jika berhasil melakukan pekerjaan penjemputan dan pengantaran tersebut diberi imbalan berupa sejumlah uang. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, dari hasil pengembangan setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jamal alias Jamal dan Saksi Anton alias Anton, berjarak ± 800 (delapan ratus) meter Saksi Riyan Syaputra bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau memberhentikan Mobil merek Toyota Innova warna Hitam dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Toma Arwinata alias Tomas, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo dan Saksi Junaidi Hasugian alias Arjun, bertempat di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Selanjutnya Terdakwa Jamal alias Jamal, Saksi Anton alias Anton, Saksi Toma Arwinata alias Tomas, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo dan Saksi Junaidi Hasugian alias Arjun beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Anton alias Anton anak dari Pendi, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 267/BB/V/10267/2025 Tanggal 07 Mei 2025, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Tas Plastik warna Kuning didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15.911,7 gram, berat pembungkus 949,8 gram dan berat bersih 14.961,9 gram.
  2. 1 (satu) buah Tas warna Cokelat bertuliskan Soigne didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian:
  • 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15.919,6 gram, berat pembungkus 949,8 gram dan berat bersih 14.969,8 gram.
  • 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.370,6 gram, berat pembungkus 372,36 gram dan berat bersih 5.998,24 gram.

Kemudian digabungkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. 30 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31.831,3 gram, berat pembungkus 1.899,6 gram dan berat bersih 29.931,7 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 173 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29.758,7 gram untuk dimusnahkan; 30 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1.899,6 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.370,6 gram, berat pembungkus 372,36 gram dan berat bersih 5.998,24 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 77,45 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5.920,79 gram untuk dimusnahkan; 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 372,36 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  1. 1 (satu) buah Tas Plastik warna Biru didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus Plastik dibungkus koran diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian :
  1. 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna Hijau sebanyak 18.000 butir dengan berat kotor 6.894,6 gram, berat pembungkus 388,8 gram dan berat bersih 6.505,8 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 135 butir atau dengan berat bersih 49,3 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 17.865 butir atau dengan berat bersih 6.456,5 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening ukuran besar dibalut kertas koran adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 388,8 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna Oranye sebanyak 17.700 butir dengan berat kotor 6.060 gram, berat pembungkus 375,6 gram dan berat bersih 5.684,4 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sebanyak 133 butir atau dengan berat bersih 42,4 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sebanyak 17.567 butir atau dengan berat bersih 5.642 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening ukuran besar dibalut kertas koran adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 375,6 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1565/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat bersih 250,45 gram, 135 butir tablet warna hijau dengan berat bersih 49,30 gram, dan 133 butir tablet warna oranye dengan berat bersih 42,40 gram yang disita dari Anton alias Anton anak dari Pendi, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina, barang bukti tablet warna hijau dan tablet warna oranye Positif mengandung MDMA, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 dan ke-37 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa berupa kristal warna putih dengan berat bersih 250,43 gram, 133 tablet warna hijau dengan berat bersih 48,67 gram, dan 131 tablet warna oranye dengan berat bersih 41,71 gram.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa JAMAL ANAK ATAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi Anton alias Anton anak dari Pendi, Saksi Toma Arwinata alias Tomas bin Baswin Basir, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo anak dari Alfonsus Tumanggor dan Saksi Junaidi Hasugian alias Arjun anak dari Elbinsen Hasugian masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Fairuzni Thab Tanzani, Saksi Rezki Dindihari dan Saksi Riyan Syaputra bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di daerah Pantai Alohong – Bengkalis yang mana pelaku menggunakan kendaraan bermotor roda dua (pengantar) dan kendaraan bermotor roda empat (penjemput), mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Fairuzni Thab Tanzani, Saksi Rezki Dindihari dan Saksi Riyan Syaputra bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dengan membagi dua tim menjadi Tim Laut dan Tim Darat. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Tim Laut melihat speed boat mencurigakan lalu Tim Laut melakukan pengejaran di seputaran Perairan Rupat akan tetapi speed boat tersebut tidak berhasil ditemukan, sesudah itu Tim Laut berkoordinasi dengan Tim Darat. Selanjutnya sekira pukul 21.47 WIB, Saksi Fairuzni Thab Tanzani dan Saksi Rezki Dindihari bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau melihat Sepeda Motor merek Honda Beat warna Biru Putih melintas di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Fairuzni Thab Tanzani dan Saksi Rezki Dindihari bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jamal alias Jamal dan Saksi Anton alias Anton. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Anton alias Anton ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Plastik warna Kuning didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah Tas warna Cokelat bertuliskan Soigne didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik dengan rincian 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan narkotika jenis sabu dan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah Tas Plastik warna Biru didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus Plastik dibungkus koran dengan rincian 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna Hijau dan 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna Oranye; sedangkan terhadap Terdakwa Jamal alias Jamal ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hijau. Saat diinterogasi Terdakwa Jamal alias Jamal mengakui hendak melakukan pengantaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang mana Terdakwa Jamal alias Jamal dijanjikan oleh Saudara Budui alias Aju (belum tertangkap) jika berhasil melakukan pekerjaan penjemputan dan pengantaran tersebut diberi imbalan berupa sejumlah uang. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, dari hasil pengembangan setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jamal alias Jamal dan Saksi Anton alias Anton, berjarak ± 800 (delapan ratus) meter Saksi Riyan Syaputra bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau memberhentikan Mobil merek Toyota Innova warna Hitam dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Toma Arwinata alias Tomas, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo dan Saksi Junaidi Hasugian alias Arjun, bertempat di Jalan Alohong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Selanjutnya Terdakwa Jamal alias Jamal, Saksi Anton alias Anton, Saksi Toma Arwinata alias Tomas, Saksi Fristo Harianto Tumanggor alias Fristo dan Saksi Junaidi Hasugian alias Arjun beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Anton alias Anton anak dari Pendi, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 267/BB/V/10267/2025 Tanggal 07 Mei 2025, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Tas Plastik warna Kuning didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15.911,7 gram, berat pembungkus 949,8 gram dan berat bersih 14.961,9 gram.
  2. 1 (satu) buah Tas warna Cokelat bertuliskan Soigne didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian:
  • 15 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15.919,6 gram, berat pembungkus 949,8 gram dan berat bersih 14.969,8 gram.
  • 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.370,6 gram, berat pembungkus 372,36 gram dan berat bersih 5.998,24 gram.

Kemudian digabungkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. 30 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31.831,3 gram, berat pembungkus 1.899,6 gram dan berat bersih 29.931,7 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 173 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29.758,7 gram untuk dimusnahkan; 30 (lima belas) bungkus Plastik warna Kuning Emas bergambar Harimau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1.899,6 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.370,6 gram, berat pembungkus 372,36 gram dan berat bersih 5.998,24 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 77,45 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5.920,79 gram untuk dimusnahkan; 6 (enam) bungkus Plastik Teh Hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 372,36 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  1. 1 (satu) buah Tas Plastik warna Biru didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus Plastik dibungkus koran diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian :
  1. 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna Hijau sebanyak 18.000 butir dengan berat kotor 6.894,6 gram, berat pembungkus 388,8 gram dan berat bersih 6.505,8 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 135 butir atau dengan berat bersih 49,3 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 17.865 butir atau dengan berat bersih 6.456,5 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening ukuran besar dibalut kertas koran adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 388,8 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 3 (tiga) bungkus Plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna Oranye sebanyak 17.700 butir dengan berat kotor 6.060 gram, berat pembungkus 375,6 gram dan berat bersih 5.684,4 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sebanyak 133 butir atau dengan berat bersih 42,4 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sebanyak 17.567 butir atau dengan berat bersih 5.642 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening ukuran besar dibalut kertas koran adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 375,6 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1565/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat bersih 250,45 gram, 135 butir tablet warna hijau dengan berat bersih 49,30 gram, dan 133 butir tablet warna oranye dengan berat bersih 42,40 gram yang disita dari Anton alias Anton anak dari Pendi, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina, barang bukti tablet warna hijau dan tablet warna oranye Positif mengandung MDMA, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 dan ke-37 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa berupa kristal warna putih dengan berat bersih 250,43 gram, 133 tablet warna hijau dengan berat bersih 48,67 gram, dan 131 tablet warna oranye dengan berat bersih 41,71 gram.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

                                                                 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 13 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                     

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya