Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan telah meninggal dunia seorang Perempuan yang Bernama RESTI BR SIAHAAN di Duri pada tanggal 18 April 2008 karena sakit dan dikebumikan di Duri ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Kabupaten Bengkalis atau sesuai dengan Domisili Pemohon untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama RESTI BR SIAHAAN;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
ATAU
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yag Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |