INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Bls | Mardongan Panggabean | PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PINGGIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | .................................................. | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | . Petitum Berdasar pada fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil sebanyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) Kerugiaan Immateril: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dengan total nilai kerugian materil dan immateril senilai Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah);
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |