Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
YUS PRANATA MANGUNGSONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-920/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUS PRANATA MANGUNGSONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  32/BKS/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    YUS PRANATA MANGUNGSONG.

Tempat Lahir                                   :    Siborong-borong.

Umur/Tgl. Lahir                                :    27  Tahun  / 26 Juni 1996.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Simpang Pemda Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Khatolik.

Pekerjaan                                        :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                       :    SMA (Kelas II / tidak tamat).

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d tanggal 15 Maret 2024

Sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024

Perpanjang PN T-6

:

Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa YUS PRANATA MANGUNGSONG pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat  di Blok L 68 Afdeling 8 Kebun Sawit PT.Muriniwood Indah Industry Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB sdr.DANI (DPO) datang ke tempat terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk mengopi. Kemudian sdr.DANI (DPO) mengatakan kepada terdakwa akan masuk kedalam areal perkebunan PT.Muriniwood Indah Industri dan akan mengambil brondolan buah kelapa sawit. Pada saat itu sdr.DANI (DPO) juga mengajak terdakwa dan terdakwa menyetujui untuk ikut serta mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut. Setelah itu terdakwa bersama sdr.DANI (DPO) berjalan keluar dan menuju ke kebun PT.Muriniwood Indah Industri, sesampainya di jalan raya terdakwa dan sdr.DANI (DPO) bertemu dengan sdr.DANU dan sdr.ARITONANG (DPO) yang mana sebelumnya juga diajak oleh sdr.DANI (DPO) untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit. Kemudian terdakwa bersama sdr.DANI (DPO), sdr.DANU (DPO) dan sdr.ARITONANG (DPO) bersama-sama menuju PT.Muriniwood Indah Industri, namun sebelum sampau di areal PT.Muriniwood Indah Industri sdr.DANI (DPO) membeli nasi untuk makan siang sebanyak 4 (empat) bungkus dan air mineral dan ketika keluar dari warung tersebut terdakwa melihat sdr.DANI (DPO) membawa kantong plastik berisi makanan dan minuman serta karung goni kosong dan plastik. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bersama 3 orang teman terdakwa tersebut masuk kedalam areal PT.Muriniwood Indah Industri dan sesampainya di dalam areal PT.Muriniwood Indah Industri terdakwa bersama sdr.DANI (DPO), sdr.DANU (DPO) dan sdr.ARITONANG langsung mengambil karung goni kosong dan berpencar mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit ke dalam karung goni hingga sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama sdr.DANI (DPO), sdr.DANU (DPO) dan sdr.ARITONANG (DPO) berhenti dan beristirahat makan siang selama 15 menit. Setelah selesai berisitirahat terdakwa bersama sdr.DANI (DPO), sdr.DANU (DPO) dan sdr.ARITONANG (DPO) kembali mengambil brondoloan buah kelapa sawit hingga sekira pukul 15.45 WIB terdakwa dan teman-teman terdakwa selesai mengambil brondolan buah kelapa sawit. Pada saat itu terdakwa melihat buah kelapa sawit sudah terkumpul sebanyak 15 (lima belas) karung, selanjutnya terdakwa bersama sdr.DANI (DPO), sdr.DANU (DPO) dan sdr.ARITONANG (DPO) mengikat dengan karung dengan tali dan memindahkan karung berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut dari dalam areal PT.Muriniwood Indah Industri keluar areal PT.muriniwood Indah Industri dengan melalui parit gajah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB tim patroli PT.Muriniwood Indah Industri yang beranggotakan saksi RIANATA YUDHA dan saksi ANDRI P. RAJAGUKGUK sedang melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PT.Muriniwood Indah Industri. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB ketika tim patroli melakukan patroli diseputaran Blok L 68 Afdeling 8 PT.Muriniwood Indah Industri ditemukan 4 (empat) orang laki-laki yang sedang menarik-narik karung goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya tim  patroli bergerak mendekati dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa YUS PRANATA MANGUNGSONG sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan, yang mana pada saat diamankan terdakwa bersama teman-temannya saat itu sedang berusaha menyeberangkan karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit menyeberangi parit batas perkebunan PT.Muriniwood Indah Industri dengan kebun nenas masyarakat. Selanjutnya tim patroli juga berhasil mengamankan 15 (lima belas) karung goni plastik berisikan brondolan yang ditinggalkan oleh terdakwa dan teman-temannya. Kemudian tim patroli menanyakan kepada terdakwa apa isi dari goni plastik tersebut dan dari mana asalnya dan terdakwa mengatakan bahwa isi dari goni plastik tersebut adalah brondolan buah kelapa sawit yang diambil dari perkebunan kelapa sawit PT.Muriniwood Indah Industri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor PT.Muriniwood Indah Industri dan kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 15 (lima belas) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 1.140 (seribu seratus empat puluh) kilogram milik PT.Muriniwood Indah Industri dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Muriniwood Indah Industri mengalami kerugian lebih kurang Rp.2.904.720,- (dua juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya