| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa GURUH SUBHI Alias GURUH Bin (Alm) SUGINO, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah kedai kopi yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. GENG (DPO) di sebuah kedai kopi yang yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada saat berada di kedai kopi tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. GENG yang mana intinya percakapan tersebut mengatakan Terdakwa meminta pekerjaan kepada Sdr. GENG, lalu Sdr. GENG menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu. Mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada Sdr.GENG untuk berfikir-fikir terlebih dahulu. Selanjutnya Terdawa pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali menemui Sdr. GENG di kedai kopi yang yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada saat berada di kedai kopi tersebut, Terdakwa berbincang bersama dengan Sdr. GENG untuk membahas tawaran pekerjaan yang diberikan oleh Sdr. GENG. Setelah membahas terkait pekerjaan tersebut, Sdr. GENG sepakat untuk memberikan Terdakwa pekerjaan menjual narkotika jenis sabu namun dengan syarat yaitu Terdakwa harus memberi modal sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. GENG. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. GENG sebagai modal pekerjaan menjual narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa memberikan uang tersebut, Sdr.GENG mengatakan kepada Terdakwa yang pada intinya Sdr. GENG memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram untuk Terdakwa jual dan narkotika jenis sabu tersebut akan diletakan oleh Sdr. GENG pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB di Jl. Bihun Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tepatnya di dekat kedai tukang jahit. Kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdr. GENG.
- Kemudian sekitar pukul 18.25 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Ismail pergi menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. GENG dengan cara berjalan kaki. Sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya tersebut dan melihat isi dalam kotak rokok tersebut benar narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menggenggam dengan tangan kiri Terdakwa dan langsung pulang menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Ismail. Terdakwa menghubungi Saksi NENO MARDIANO Alias NENO Bin SUKARNI (penuntutan secara terpisah) melalui panggilan whatsapp, yang mana pada intinya Terdakwa menyuruh Saksi NENO untuk datang ke warung milik Terdakwa. Pada saat Saksi NENO tiba di warung milik Terdakwa, Terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada Saksi NENO, lalu Saksi NENO menerima tawaran dari Terdakwa dengan memesan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram. Selanjutnya Saksi NENO pergi meninggalkan warung terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang masih berada di warungnya, pergi menuju rumah Saksi NENO yang beralamat di Jl. Ismail dengan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa di kantong celana milik Terdakwa. Kemudian ketika Terdakwa berada di rumah Saksi NENO, Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi NENO. Selanjutnya Saksi NENO menerima narkotika jenis sabu tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa akan memberikan uangnya pada malam hari. Sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di warungnya, Saksi NENO datang dan memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak kurang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan membayar sisanya sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) keesokan harinya. Kemudian Saksi NENO pun langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, Saksi NENO menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp dan mengatakan yang pada intinya Saksi NENO memesan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram kepada Terdakwa. Mendengar hal tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Saksi NENO untuk mengambil di warung milik Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat Saksi NENO sampai di warung milik Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi NENO untuk menunggu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu terlebih dahulu di rumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, setelah Terdakwa kembali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari rumah Terdakwa, Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi NENO. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Saksi NENO mengatakan kepada Terdakwa akan membayar pembelian narkotika jenis sabu tersebut nanti setelah mendapatkan uang. Kemudian Saksi NENO langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.121/10219.00/2025 hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Agustus tahun 2025, yang ditandatangani dan dilakukan penimbangan oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang disita dari GURUH SUBHI Alias GURUH Bin (Alm) SUGINO berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 6,81 (enam koma delapan puluh satu) gram dan berat bersih 5,35 (lima koma tiga puluh lima) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporang Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0195 tanggal 19 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari GURUH SUBHI Alias GURUH Bin (Alm) SUGINO dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian sebagai berikut ; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa GURUH SUBHI Alias GURUH Bin (Alm) SUGINO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa GURUH SUBHI Alias GURUH Bin (Alm) SUGINO, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ismail RT. 003 RW. 005 Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi Masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Polres Kepulauan Meranti, diketahui sering dilakukan transaksi narkotika di Jl. Ismail RT. 003 RW. 005 Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Berdasarkan hasil informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi CHRIS TOPHER dan Saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA (merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti) beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, melakukan under cover buy. Pada saat Itu Saksi CHRIS TOPHER dan Saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan Saksi NENO MARDIANO Alias NENO Bin SUKARNI (penuntutan secara terpisah). Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kaki Saksi NENO. Selanjutnya dilakukan interogasi singkat oleh Saksi CHRIS TOPHER dan Saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA dan didapatkan informasi dari Saksi NENO, bahwa Saksi NENO mendapatkan narkotia jenis sabu tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi CHRIS TOPHER dan Saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA beserta Tim langsung bergerak menuju warung milik Terdakwa. Sekitar pukul 22.10 WIB, ketika Saksi CHRIS TOPHER dan Saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA beserta Tim sampai di warung milik Terdakwa, Saksi CHRIS TOPHER dan Saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di warung miliknya Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUMARIO, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi CHRIS TOPHER dan Saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA beserta Tim melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pelastik klep warna bening dengan berat berat bersih 5,35 (lima koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk infinix X68338 berwarna biru muda dengan nomor IMEI 356785877501508;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo A3 x berwarna ungu dengan nomor IMEI slot sim 1 862668077370857 IMEI slot 2 862668077370840.
- Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pelastik klep warna bening tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang terletak di bawah kardus.
- Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.121/10219.00/2025 hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Agustus tahun 2025, yang ditandatangani dan dilakukan penimbangan oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang disita dari GURUH SUBHI Alias GURUH Bin (Alm) SUGINO berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 6,81 (enam koma delapan puluh satu) gram dan berat bersih 5,35 (lima koma tiga puluh lima) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporang Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0195 tanggal 19 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari GURUH SUBHI Alias GURUH Bin (Alm) SUGINO dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian sebagai berikut ; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa GURUH SUBHI Alias GURUH Bin (Alm) SUGINO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |