Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-148/BKS/07/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : NOVENI HENDRY Alias NOVEN Bin (Alm) ASARI.
Tempat lahir : Bantan Tua.
Umur / Tgl. lahir : 44 Tahun / 07 November 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Imam Bulqin RT.003 RW.001 Kel/Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : -.
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 08 Maret 2025 s/d tanggal 27 Maret 2025.
|
- Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d tanggal 06 Mei 2025.
|
|
:
|
Sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d tanggal 05 Juni 2025
|
- Perpanjangan PN – II
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 06 juni 2025 s/d tanggal 05 Juli 2025.
Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025.
Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025.
|
- Dakwaan :
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa NOVENI HENDRY Alias NOVEN Bin (Alm) ASARI, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, atau masih dalam bulan Maret 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Imam Bulqin Kel/Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa NOVENI HENDRY Alias NOVEN Bin (Alm) ASARI menghubungi sdr. MAZALN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie. Lalu terdakwa mengirikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Akun DANA milik sdr. MAZLAN (DPO) untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu sekira pukul 17.30 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. MAZLAN (DPO) dengan memberitahukan agar terdakwa menunggu di depan rumahnya yang beralamatkan di Tepi Jalan Imam Bulqin Kel/Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Kemudian terdakwa langsung menuju kedepan rumahnya tersebut dan tidak lama kemudian sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. MAZLAN (DPO). Pada saat itu sdr. MAZLAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Imam Bulqin RT.003 RW.001 Kel/Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali memperoleh narkotika jenis shabu dari sdr. MAZLAN (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa jualkan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bulqin RT.003 RW.001 Kel/Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi HADI PRABOWO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Imam Bulqin RT.003 RW.001 Kel/Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kiri depan, 1 (satu) buah handphone android merk Itel warna abu-abu ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kanan belakang. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan terdakwa dari sdr. MAZLAN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 41/14310/2025 pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa NOVENI HENDRY Alias NOVEN Bin (Alm) ASARI berupa 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,36 gram, berat pembungkus 0,24 gram dan berat bersih 0,12 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0895/ NNF / 2025 pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,12 gram diberi nomor barang bukti 1259/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,10 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa NOVENI HENDRY Alias NOVEN Bin (Alm) ASARI, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, atau masih dalam bulan Maret 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Imam Bulqin RT.003 RW.001 Kel/Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bulqin RT.003 RW.001 Kel/Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi HADI PRABOWO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Imam Bulqin RT.003 RW.001 Kel/Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kiri depan, 1 (satu) buah handphone android merk Itel warna abu-abu ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kanan belakang. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan terdakwa dari sdr. MAZLAN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 41/14310/2025 pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa NOVENI HENDRY Alias NOVEN Bin (Alm) ASARI berupa 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,36 gram, berat pembungkus 0,24 gram dan berat bersih 0,12 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0895/ NNF / 2025 pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,12 gram diberi nomor barang bukti 1259/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,10 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
Bengkalis , 03 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RADIAH HASNI .D ,S.H.
Ajun Jaksa |