Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-111/BKS/06/2025
- Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama Lengkap : BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK.
Tempat Lahir : Cikampak.
Umur/Tgl. Lahir : 29 Tahun / 16 Mei 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Rangau KM.03 RT.005 RW.008 Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SLTA (tamat).
Terdakwa II
Nama Lengkap : JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI.
Tempat Lahir : Durian Kapas.
Umur/Tgl. Lahir : 28 Tahun / 18 Agustus 1996.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Bandes RT.004 RW.003 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pedagang.
Pendidikan : SLTA (tamat).
- Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 23 April 2025 s/d tanggal 12 Mei 2025.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 13 Mei 2025 s/d tanggal 21 Juni 2025.
Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025.
|
|
|
|
- Dakwaan :
Primair
Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK dan terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di teras rumah yang beralamat di Jalan Hangtuah Gang Arwana RT.004 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 01.45 WIB terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) selesai bermain di warna XL Net. Kemudian sdr.ANDI (DPO) mengajak terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI dan sdr.DODI Als CODOIK (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit compressor dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI dan sdr.DODI Als CODOIK (DPO). Selanjutnya terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) pergi dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dengan masing-masing berboncengan menuju rumah saksi ETTI SUKMAWATI yang beralamat Jalan Hangtuah Gang Arwana RT.004 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB sesampainya terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) di rumah saksi ETTI SUKMAWATI yang beralamat Jalan Hangtuah Gang Arwana RT.004 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) masuk ke halaman rumah saksi ETTI SUKMAWATI dengan cara memanjat pagar rumah saksi ETTI SUKMAWATI, sedangkan terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI tidak ikut masuk ke dalam halaman rumah saksi ETTI SUKMAWATI dan hanya menunggu diluar pagar rumah saksi ETTI SUKMAWATI sambil mengawasi orang sekitar. Selanjutnya terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) mengambil 1 (satu) unit compressor merk Shark yang terletak diteras samping rumah rumah saksi ETTI SUKMAWATI dengan cara mengangkat 1 (satu) unit compressor tersebut keluar dari pagar rumah saksi ETTI SUKMAWATI dan disambut oleh terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI yang berada di luar pagar rumah saksi ETTI SUKMAWATI. Setelah itu compressor tersebut dibawa oleh terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor dan selanjutnya 1 (satu) unit compressor tersebut disimpan disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Pertanian.
- Bahwa terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK dan terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI tidak memiliki izin mengambil 1 (satu) unit compressor merk Shark milik saksi ETTI SUKMAWATI dan akibat perbuatan terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK dan terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI tersebut saksi ETTI SUKMAWATI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK dan terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di teras rumah yang beralamat di Jalan Hangtuah Gang Arwana RT.004 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 01.45 WIB terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) selesai bermain di warna XL Net. Kemudian sdr.ANDI (DPO) mengajak terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI dan sdr.DODI Als CODOIK (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit compressor dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI dan sdr.DODI Als CODOIK (DPO). Selanjutnya terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) pergi dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dengan masing-masing berboncengan menuju rumah saksi ETTI SUKMAWATI yang beralamat Jalan Hangtuah Gang Arwana RT.004 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB sesampainya terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) di rumah saksi ETTI SUKMAWATI yang beralamat Jalan Hangtuah Gang Arwana RT.004 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) masuk ke halaman rumah saksi ETTI SUKMAWATI, sedangkan terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI tidak ikut masuk ke dalam halaman rumah saksi ETTI SUKMAWATI dan hanya menunggu diluar halaman rumah saksi ETTI SUKMAWATI sambil mengawasi orang sekitar. Selanjutnya terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) mengambil 1 (satu) unit compressor merk Shark yang terletak diteras samping rumah rumah saksi ETTI SUKMAWATI dengan cara mengangkat 1 (satu) unit compressor tersebut keluar dari halaman rumah saksi ETTI SUKMAWATI dan disambut oleh terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI yang berada di luar halaman rumah saksi ETTI SUKMAWATI. Setelah itu compressor tersebut dibawa oleh terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK, terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI, sdr.DODI Als CODOIK (DPO) dan sdr.ANDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor dan selanjutnya 1 (satu) unit compressor tersebut disimpan disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Pertanian.
- Bahwa terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK dan terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI tidak memiliki izin mengambil 1 (satu) unit compressor merk Shark milik saksi ETTI SUKMAWATI dan akibat perbuatan terdakwa I BELGI HOTMAN SIMANJUNTAK Als BELGI Anak SOPAR SIMANJUNTAK dan terdakwa II JULIA SAPUTRA Als CIPUIK Bin SARJULI tersebut saksi ETTI SUKMAWATI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------
Bengkalis , 19 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
JAMES NAIBAHO ,S.H.
Ajun Jaksa
|