Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bls Ismardianto 1.Bakhtiar Yusup
2.Abdillah Hatta
3.Tamar
4.Muhammad Zalik
5.Sopandi S.Sos
6.Salihut
7.Abu Hasan
8.A.Malik
9.Tamam
10.H.Lukman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismardianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiarto,S.H.,M.H.Ismardianto
Tergugat
NoNama
1Bakhtiar Yusup
2Abdillah Hatta
3Tamar
4Muhammad Zalik
5Sopandi S.Sos
6Salihut
7Abu Hasan
8A.Malik
9Tamam
10H.Lukman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bokor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan segala dokumen yang meliputi  Schetskaart gambar berikut dokumen lainnya yang telah dimiliki oleh Penggugat adalah SAH
  3. Menyatakan bahwa penguasaan lahan tanah terperkara dan pengambilan hasil kebun sagu oleh Tergugat sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena dilakukan diatas lahan terperkara yang secara turun temurun dimiliki dan dikuasai oleh PENGGUGAT.
  4. Menyatakan bahwa segala dokumen yang terkait dengan tanah terperkara yang ada pada  semua Tergugat adalah TIDAK SAH.
  5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar  ganti rugi kepada penggugat terhadap batang rumbia yang selama ini telah dipanen dan dijual oleh para tergugat selama ini dengan perhitungan hasil sebagai berikut :

- Para Tergugat masing masing menguasai lahan seluas + 3 Jalur

- Setiap Jalur minimal menghasilkan 15 batang X 3 Jalur =45 batang.

- Setiap batang rata2 menghasilkan 8 TualX 45 batang = 360 tual, dengan harga Rp. 40.000,- per tual, dengan demikian jumlah penghasilan setiap panen adalah360 Tual x Rp. 40.000,- = Rp. 14.400.000,- setiap kali panen.

Apabila lahan tersebut dipanen semenjak tahun 1993 + 30 Tahun, dan pemanenan sagu dilakukan setiap 2 tahun sekali artinya para Tergugat harus mengembalikan penghasilan kepada Penggugat sebesarRp. 14.400.000,- X 15 = Rp. 216.000.000,- (Dua Ratus Enam Belas juta rupiah) per orang dan nilai tersebut masih tergolong dalam estimasiminimum,--------------------------------------

6. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk segera melakukan pembayaran ganti kerugian masing masing Rp. 216. 000.000 (Dua Ratus Enam Belas juta rupiah) kepada Penggugat selambat lambatnya 14 hari kalender  terhitung sejak amar putusan dibacakan.

7. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kepada Penggugat  berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan pembayaran dalam melaksanakan amar putusan dan para Tergugat juga dihukum secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul. ------------------------------------------------------

 

 

  • ATAU, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain dengan Penggugat, dalam peradilan yang baik (in good van justitie), Penggugat mohon kiranya diputus dengan putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak