Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
341/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.MUHAMMAD HABIBI, S.H. |
SOFYAN Alias IPIT Bin (Alm) NURDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 341/Pid.Sus/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1004/L.4.13/Enz.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-112/BKS/05/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempatan di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
---Bermula pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN seang bersama dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA (Daftar Pencarian orang/DPO) bertempatan di Jl. Delik Desa Bantan T ua Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengatakan “kalau ada barang (narkotika jenis Pil Ekstaci) sedap ni, duit ada ni” dijawab oleh terdakwa “cari lah dulu”. Kemudian terdakwa menghubungi sdr. ACUN Alias ALEK dengan maksud untuk membeli narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 10 (sepuluh) butir. Lalu sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. ACUN Alias ALEK dengan memberitahukan bahwa narkotika jenis pil ekstacy tersebut sudah ada dan terdakwa diarahkan untuk menjemput narkotika jenis pil ekstacy tersebut di samping hotel Wisata di Jl. Patimura Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang merupakan orang suruhan sdr. ACUN Alias ALEK, lalu seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut memberitahukan bahwa narkotika jenis pil ekstacy tersebut sudah diletakan didalam kotak rokok Marlboro warna merah yang berada disamping gerbang hotel tersebut. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua rtaus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis pil ekstacy tersebut dan terdakwa simpan dibawah pohon pinang yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA bertempatan dirumah terdakwa yang mana terdakwa menyerahkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy tersebut kepada sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, sedangkan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstacy terdakwa simpan kembali dan pada saat tersebut sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengatalan “ayoklah party/dugem di marina, masalah kamar nggak usah dipikirkan nanti aku yang buka, cewek nanti juga ada disitu” sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA pergi meninggalkan terdakwa ditemapt tersebut. Kemudian sekira pukul 13.40 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA dengan mengatakan untuk datang ke Hotel Pantai Marina yang beralaatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Lalu terdakwa langsung menuju ketempat tersebut dengan membawa 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy sedangkan sisanya 4 (empat) butir lagi terdakwa simpan kembali. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa langsung menuju ke kamar nomor 343 yang berada dilantai 3 sesuai dengan arahan dari sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Lalu pada saat terdakwa masuk kedalam kamar tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi RUDI KURNIAWAN, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah berada didalam kamar tersebut. Kemudian terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstatcy tersebut dan terdakwa serahkan kepada saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI sebanyak 1 (satu) butir, kepada saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI terdakwa serahkan sebanyak 1 (satu) butir dan sisanya 1 (satu) butir lagi terdakwa konsumsi sendiri. Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, sdr. RUDI, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI menikati musik dan berjoget. Tidak lama kemudian terdakwa pergi untuk mengambil sisa 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstacy yang terdakwa simpan dan setelah itu terdakwa kembali kekamar hotel tersebut. Pada saat itu terdakwa hanya bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI sedangkan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI sudah pulang. Kemudian pada saat terdakwa sedang berjoget bersama dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI, datang sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) masuk kedalam kamar hotel tersebut. Setelah itu terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstaty kepada sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA yang kemudian sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA memberikan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dan terdakwa juga memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI sedangkan ½ (setengah) butirnya terdakwa konsumsi sendiri. Tidak lama kemudian terdakwa kembali memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan terdakwa memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dengan cara terdakwa menyuapkan narkotika jenis pil ekstacy tersebut kedalam mulut sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Lalu pada saat terdakwa, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI sedang berjoget, terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) masuk kedalam kamar mandi pada kamar hotel tersebut, tidak lama kemudian terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) keluar dari kamar mandi pada kamar hotel tersebut dengan hanya menggunakan handuk. Kemudian terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sudah tergeletak diatas tempat tidur didalam kamar tersebut dengan kondisi kejang-kejang, muka pucat, dari dari mulutnya mengeluarkan buih/busa (overdosis). Meluhat hal tersebut sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA langsung menggendong sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dengan tujuan terdakwa dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA untuk membawa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) ke RSUD Kab. Bengkalis sedangkan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI pergi kembali ke kosnya dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Setibanya terdakwa, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA dan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dirumah sakit, sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) langsung dibawa menuju kerungan IGD untuk dilakukan pengobatan, setelah itu terdakwa dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA langsung pergi meninggalkan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dirumah sakit tersebut yang mana terdakwa menuju ke kos milik saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Setelah itu terdakwa, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI, saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI, saksi RUDI KURNIAWAN dan saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI bertemu di lapangan pasir dengan tujuan untuk membahas rencana melarikan diri serta membahas terkait handphone milik sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) yang sedang dikuasai oleh saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dengan tujuan untuk melarikan diri ke Negara Malaysia.
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang setelah diketahui bernama sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) meninggal dunia dikarenakan overdosis setelah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan pemeriksaan terhadap kamar Hotel Pantai Marina nomor 343 yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang dijadikan sebagai tempat pesta narkotika. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada kamar tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi BESMAR selaku pekerja pada hotel Marina tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah sandal karet warna abu-abu hitam sebelah kiri dan 1 (satu) buah kunci kamar hotel pantai marina nomor 343. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamana terhadap terdakwa SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN bertempatan di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Penurun Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa hendak melarikan diri ke Negara Malaysia. Pada saat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, uang tunai senilai Rp.767.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), uang senilai RM 252 (dua ratus lima puluh dua ringgit) dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi pakai. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang-barang tersebut merupakan pakaian yang digunakan oleh terdakwa pada saat kejadian meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dikamar hotel pantai marina. Serta terdakwa mengaku bahwa pada sebelum meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), terdakwa bersama-sama dengan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI ada melakukan pesta narkotika jenis pil ekstacy didalam kamr hotel tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa memberikan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) narkotika jenis pil ekstacy dengan cara terdakwa menyuapkan kedalam mulut sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis pil ekstacy tersebut dari sdr. ACUN Alias ALEK (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mpolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan terhadap saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/02/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025 dan terhadap saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/03/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/14310/2025 pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0430/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa :
---Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.445/RSUD/509/2025 yang ditandatangani oleh dr. DESY NORVITA YANTI pada tanggal 28 Januari 2025 selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis yang menerangkan PUTRI SALSABILA seorang perempuan yang berumur 18 (delapan belas) tahun dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di RSUD Bengkalis pada tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 22.45 Wib.
---Bahwa berdasarkan Surat Keterngan Ahli No.Ver/10/I/KES.3/2025/RSB yang ditandatangani oleh Mohammad Tegar Indrayana, selaku dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan bedah mayat (autopsy) terhadap PUTRI SALSABILA pada tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 17.14 Wib, dengan kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat, berjenis kelamin perempuan, berusia sekira 17-21 tahun, ras mongolid, panjang badan 157 cm ini, tidak ditemukan adanya luka-luka pada permukaan tubuh. Selanjutnya ditemukan adanya bintik dan bercak pendarahan pada permukaan jantung dan permukaan iga sisi belakang bagian dalam, slanosis pada jaringan dibawah kuku jari-jari tangan. Pada pemeriksaan skrining NAPZA didapatkan hasil positip pada zat Amphetamine dan Met-amphetamine yang menunjukan kedua zat tersebut dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan. Sebab kematian mayat ini akibat intiksikasi NAPZA zat Amphetamine dan Met-amphetamine.
---Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) meninggal dunia
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 116 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempatan di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
---Bermula pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN seang bersama dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA (Daftar Pencarian orang/DPO) bertempatan di Jl. Delik Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengatakan “kalau ada barang (narkotika jenis Pil Ekstaci) sedap ni, duit ada ni” dijawab oleh terdakwa “cari lah dulu”. Kemudian terdakwa menghubungi sdr. ACUN Alias ALEK dengan maksud untuk membeli narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 10 (sepuluh) butir. Lalu sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. ACUN Alias ALEK dengan memberitahukan bahwa narkotika jenis pil ekstacy tersebut sudah ada dan terdakwa diarahkan untuk menjemput narkotika jenis pil ekstacy tersebut di samping hotel Wisata di Jl. Patimura Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang merupakan orang suruhan sdr. ACUN Alias ALEK, lalu seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut memberitahukan bahwa narkotika jenis pil ekstacy tersebut sudah diletakan didalam kotak rokok Marlboro warna merah yang berada disamping gerbang hotel tersebut. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua rtaus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis pil ekstacy tersebut dan terdakwa simpan dibawah pohon pinang yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA bertempatan dirumah terdakwa yang mana terdakwa menyerahkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy tersebut kepada sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, sedangkan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstacy terdakwa simpan kembali dan pada saat tersebut sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengatalan “ayoklah party/dugem di marina, masalah kamar nggak usah dipikirkan nanti aku yang buka, cewek nanti juga ada disitu” sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA pergi meninggalkan terdakwa ditemapt tersebut. Kemudian sekira pukul 13.40 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA dengan mengatakan untuk datang ke Hotel Pantai Marina yang beralaatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Lalu terdakwa langsung menuju ketempat tersebut dengan membawa 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy sedangkan sisanya 4 (empat) butir lagi terdakwa simpan kembali. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa langsung menuju ke kamar nomor 343 yang berada dilantai 3 sesuai dengan arahan dari sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Lalu pada saat terdakwa masuk kedalam kamar tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi RUDI KURNIAWAN, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah berada didalam kamar tersebut. Kemudian terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstatcy tersebut dan terdakwa serahkan kepada saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI sebanyak 1 (satu) butir, kepada saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI terdakwa serahkan sebanyak 1 (satu) butir dan sisanya 1 (satu) butir lagi terdakwa konsumsi sendiri. Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, sdr. RUDI, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI menikati musik dan berjoget. Tidak lama kemudian terdakwa pergi untuk mengambil sisa 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstacy yang terdakwa simpan dan setelah itu terdakwa kembali kekamar hotel tersebut. Pada saat itu terdakwa hanya bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI sedangkan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI sudah pulang. Kemudian pada saat terdakwa sedang berjoget bersama dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI, datang sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) masuk kedalam kamar hotel tersebut. Setelah itu terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstaty kepada sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA yang kemudian sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA memberikan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dan terdakwa juag memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI sedangkan ½ (setengah) butirnya terdakwa konsumsi sendiri. Tidak lama kemudian terdakwa kembali memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan terdakwa memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dengan cara terdakwa menyuapkan narkotika jenis pil ekstacy tersebut kedalam mulut sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Lalu pada saat terdakwa, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI sedang berjoget, terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) masuk kedalam kamar mandi pada kamar hotel tersebut, tidak lama kemudian terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) keluar dari kamar mandi pada kamar hotel tersebut dengan hanya menggunakan handuk. Kemudian terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sudah tergeletak diatas tempat tidur didalam kamar tersebut dengan kondisi kejang-kejang, muka pucat, dari dari mulutnya mengeluarkan buih/busa (overdosis). Meluhat hal tersebut sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA langsung menggendong sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dengan tujuan terdakwa dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA untuk membawa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) ke RSUD Kab. Bengkalis sedangkan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI pergi kembali ke kosnya dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Setibanya terdakwa, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA dan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dirumah sakit, sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) langsung dibawa menuju kerungan IGD untuk dilakukan pengobatan, setelah itu terdakwa dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA langsung pergi meninggalkan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dirumah sakit tersebut yang mana terdakwa menuju ke kos milik saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Setelah itu terdakwa, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI, saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI, saksi RUDI KURNIAWAN dan saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI bertemu di lapangan pasir dengan tujuan untuk membahas rencana melarikan diri serta membahas terkait handphone milik sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) yang sedang dikuasai oleh saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dengan tujuan untuk melarikan diri ke Negara Malaysia.
--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang setelah diketahui bernama sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) meninggal dunia dikarenakan overdosis setelah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan pemeriksaan terhadap kamar Hotel Pantai Marina nomor 343 yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang dijadikan sebagai tempat pesta narkotika. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada kamar tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi BESMAR selaku pekerja pada hotel Marina tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah sandal karet warna abu-abu hitam sebelah kiri dan 1 (satu) buah kunci kamar hotel pantai marina nomor 343. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamana terhadap terdakwa SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN bertempatan di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Penurun Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa hendak melarikan diri ke Negara Malaysia. Pada saat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, uang tunai senilai Rp.767.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), uang senilai RM 252 (dua ratus lima puluh dua ringgit) dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi pakai. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang-barang tersebut merupakan pakaian yang digunakan oleh terdakwa pada saat kejadian meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dikamar hotel pantai marina. Serta terdakwa mengaku bahwa pada sebelum meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), terdakwa bersama-sama dengan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI ada melakukan pesta narkotika jenis pil ekstacy didalam kamr hotel tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa memberikan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) narkotika jenis pil ekstacy dengan cara terdakwa menyuapkan kedalam mulut sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis pil ekstacy tersebut dari sdr. ACUN Alias ALEK (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mpolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan terhadap saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/02/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025 dan terhadap saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/03/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/14310/2025 pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0430/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa :
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempatan di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang setelah diketahui bernama sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) meninggal dunia dikarenakan overdosis setelah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan pemeriksaan terhadap kamar Hotel Pantai Marina nomor 343 yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang dijadikan sebagai tempat pesta narkotika. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada kamar tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi BESMAR selaku pekerja pada hotel Marina tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah sandal karet warna abu-abu hitam sebelah kiri dan 1 (satu) buah kunci kamar hotel pantai marina nomor 343. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamana terhadap terdakwa SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN bertempatan di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Penurun Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa hendak melarikan diri ke Negara Malaysia. Pada saat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, uang tunai senilai Rp.767.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), uang senilai RM 252 (dua ratus lima puluh dua ringgit) dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi pakai. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang-barang tersebut merupakan pakaian yang digunakan oleh terdakwa pada saat kejadian meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dikamar hotel pantai marina. Serta terdakwa mengaku bahwa pada sebelum meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), terdakwa bersama-sama dengan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI ada melakukan pesta narkotika jenis pil ekstacy didalam kamr hotel tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa memberikan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) narkotika jenis pil ekstacy dengan cara terdakwa menyuapkan kedalam mulut sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis pil ekstacy tersebut dari sdr. ACUN Alias ALEK (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mpolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan terhadap saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/02/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025 dan terhadap saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/03/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/14310/2025 pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0430/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa :
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |