Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
610/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.JAMES NAIBAHO, SH 3.ADITYA TRY PRASETYO, SH |
RINO RUSTAM Alias RENO Bin RUSTAM (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 610/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2336/L.4.13/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-3108/BKS/09/2025
Nama lengkap : Rino Rustam Alias Reno Bin Rustam (Alm) Tempat lahir : Rumbai Umur/tanggal lahir : 40 thn/10 Juli 1985 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl.Teropong Perum.Griya Setia Persada Kubang Jaya Kec.Siak Hulu Kab.Kampar Jl.Handayani II Perum.Permata Raflesia No.C 12 Kel.Sidomulyo Timur Kec.Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau. Agama : Islam Pekerjaan : - Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN : PRIMAIR : ---------Bahwa terdakwa Rino Rustam Alias Reno Bin Rustam (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Roro Sungai Pakning Kec.Bukit Batu Kab.Bengkalis Provinsi Riau atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
--------Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Barham (belum tertangkap) meminta Terdakwa menjemput Narkotika jenis sabu ke Pakning sebanyak 5 (lima) bungkus. Kemudian setelah mendapatkan telepon tersebut Terdakwa bersiap untuk berangkat dan Terdakwa mengajak temannya bernama Adnan untuk pergi memancing di daerah Bukit Batu Pakning Kab.Bengkalis. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 16.00 Wib Terdakwa bersama temannya bernama Adnan berangkat menggunakan mobil milik teman terdakwa dan menginap di Wisma Haston Bukit Batu dan keesokan harinya tanggal 26 Mei 2025 jam 10.00 Wib Terdalkwa dan Adnan langsung pergi memancing di daerah Bukit Batu di tepi laut dan mereka memancing seharian penuh. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 10.00 Win Terdakwa kembali dihubungi oleh Barham (belum tertangkap) dan menyuruh Terdakwa untuk menyeberang ke Bengkalis naik Roro dan setelah mendapat telepon dari Barham tersebut Terdakwa meminta temannya bernama Adnan untuk mengantarkannya ke Pelabuhan Penyeberangan Roro Sungai Pakning lalu selanjutnya Terdakwa menyeberang ke Bengkalis sedangkan Adnan kembali ke Pekanbaru. Kemudian setelah sampai di Pelabuhan Bengkalis pada jam 12.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Barham via telepon dan mengatakan bahwa Terdakwa telah tiba di Bengkalis dan Barham meminta Terdakwa menunggu di mesjid yang berada di pelabuhan tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Adek (belum tertangkap) dan Adek menjemput Terdakwa di dekat mesjid yang berada di Pelabuhan Bengkalis dan selanjutnya Adek mengantar Terdakwa ke Hotel Surya Jl.Panglima Minal Bengkalis agar Terdakwa beristirahat sebentar lalu kemudian Adek pergi, selanjutnya sekira jam 15.00 Wib Terdakwa menghubungi Adek dan mengatakan bahwa Terdakwa akan kembali ke Pekanbaru lalu Adek menyuruh Terdakwa menunggu sebentar dan tidak lama Adek tiba di Hotel Surya untuk menjemput dan mengantarkan Terdakwa ke Pelabuhan Penyeberangan Roro Bengkalis dan saat di tengah perjalan Adek menghentikan motornya dan membuka jok sepeda motor dan memberikan kepada Terdakwa sebuah tas ransel warna coklat berisi 5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah Terdakwa menerima tas ransel berisi sabu tersebut Terdakwa menyeberang dengan kapal Roro dengan tujuan Pakning dan pada saat turun dari kapal Roro dan akan mencari travel dengan tujuan Pekanbaru terdakwa ditangkap oleh polisi dari Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Bahwa apabila berhasil Terdakwa akan mendapatkan upah dari Barham sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah) namun Terdakwa baru mendapat upah uang jalan sebesar Rp 4.000.000.-(empat juta rupiah) dari Barham dengan cara ditransfer melalui rekening bank.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket besar Narkotika jenis Sabu tersebut didapat berat bersih dengan perincian : - 3 (tiga) paket/bungkus plastik besar warna emas berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.892,6 Gram. - 2 (dua) paket//bungkus plastik besar warna hitam berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.583,2 Gram. Berat total 4.475,8 gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 324/BB/V/10267/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim di Pekanbaru ditandatangani oleh Penaksir Afdhilla Ihsan,SH.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1870/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti No: 2575/2025/NNF diduga Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto 90,57 gram, yang dikirim untuk diperiksa milik tersangka Rino Rustam Als Reno Bin Rustam (Alm) diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ---------Bahwa terdakwa Rino Rustam Alias Reno Bin Rustam (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Roro Sungai Pakning Kec.Bukit Batu Kab.Bengkalis Provinsi Riau atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
--------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kab.Bengklis Provinsi Raiu yang akan menyeberang ke Sungai Pakning dari tempat Penyeberangan Roro Bengkalis menggunakan kapal penyeberangan maka tim yang diantaranya terdiri dari Saksi Wegi Arisandi Saksi Willian S.G.T.Aritinang, Saksi Ali Mustafa dari Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rino Rustam Alias Reno Bin Rustam (Alm)pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Roro Sungai Pakning Kec.Bukit Batu Kab.Bengkalis Provinsi Riau. Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa Rino Rustam Alias Reno Bin Rustam (Alm) membawa tas ransel warna coklat berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang pada saat dilakukan penggeledahan badan tersebut disaksikan oleh petugas kawasan pelabuhan setempat. Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Adek di Kabupaten Bengkalis dan pada saat penangkapan Terdakwa akan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut menuju Pekanbaru atas suruhan seseorang bernama Barham. Bahwa apabila berhasil Terdakwa akan mendapatkan upah dari Barham sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah) namun Terdakwa baru mendapat upah uang jalan sebesar Rp 4.000.000.-(empat juta rupiah) dari Barham dengan cara ditransfer melalui rekening bank.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket besar Narkotika jenis Sabu tersebut didapat berat bersih dengan perincian : - 3 (tiga) paket/bungkus plastik besar warna emas berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.892,6 Gram. - 2 (dua) paket//bungkus plastik besar warna hitam berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.583,2 Gram. Berat total 4.475,8 gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 324/BB/V/10267/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim di Pekanbaru ditandatangani oleh Penaksir Afdhilla Ihsan,SH.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1870/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti No: 2575/2025/NNF diduga Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto 90,57 gram, yang dikirim untuk diperiksa milik tersangka Rino Rustam Als Reno Bin Rustam (Alm) diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |