Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
444/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH |
TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 444/Pid.Sus/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1467/L.4.13/Enz.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-115/BKS/06/2025
KESATU
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Kayangan Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
---Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI sedang bersama dengan saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS (Dilakukan penuntutan secara terpisah), yang mana pada saat itu saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong seharga Rp.2.000.000,- (dua juta ruoiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS dengan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan terdakwa kepada saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS pada saat terdakwa selesai bekerja. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi sdr. RIDO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan hal tesebut disetujui oleh sdr. RIDO (DPO). Setealh itu terdakwa pergi menuju ke lokasi yang diarahkan oleh sdr. RIDO (DPO) yang bertempatan di bawah tiang listrik di Tepi Jalan Gaya Baru Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna dan terdakwa bawa menuju ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kayangan Gg. Pari Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat terdakwa dirumah terdakwa, terdakwa langsung memecah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS bertempatan di tepi Jalan Kayangan Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS, yang mana terhadap narkotika jenis shabu tersebut saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS masih hutang atau akan dibayarkan oleh saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS kepada terdakwa setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS dengan mengatakan bahwa saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS ingin membeli narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa sambil mengatakan “Pit aku mau coba la ekstacy tu satu, duit aku cuman seratus ni” dijawab oleh terdakwa “iya kirimlah kedanaku”. Kemudian setelah saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS mengirimkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun Dana terdakwa, terdakwa kembali bertemu dengan saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS bertempatan di tepi Jalan Kayangan Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang mana pada saat itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy yang dibungkuskan tisu kepada saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS.
---Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis shabu dari sdr. RIDO (DPO).
---Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS untuk dijualkan kembali.
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastic pack klip merah ditemukan diatas meja dalam kamar pada rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS yang beralamatkan di Jalan Lancang Kuning II RT.004 RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu diatas meja tepatnya didalam lipatan kain pada rumah tersebut. Setelah itu pada saat dilakukan introgasi, saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstacy tersebut merupakan milik saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS yang sebelumnya didapatkan oleh saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS dari terdakwa dengan tujuan untuk diperjualkan kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Lalu sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 5 (lima) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 4 (empat)tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H5) dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi plastic klip merah ditemukan didalam 1 (satu) buah kantong kain pembungkus warna hitam yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang tergantung didinding pada rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dongker ditemukan diatas lantas dapur pada rumah tersebut. Kemdian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu, terhadap narkotika jenis pil ekstacy dan terhadap psikotropika tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. RIDO (DPO). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 50/14310/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1004/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI berupa :
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/14310/2025 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik saksi ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1005/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa :
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastic pack klip merah ditemukan diatas meja dalam kamar pada rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS yang beralamatkan di Jalan Lancang Kuning II RT.004 RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu diatas meja tepatnya didalam lipatan kain pada rumah tersebut. Setelah itu pada saat dilakukan introgasi, saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstacy tersebut merupakan milik saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS yang sebelumnya didapatkan oleh saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS dari terdakwa dengan tujuan untuk diperjualkan kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Lalu sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 5 (lima) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 4 (empat)tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H5) dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi plastic klip merah ditemukan didalam 1 (satu) buah kantong kain pembungkus warna hitam yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang tergantung didinding pada rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dongker ditemukan diatas lantas dapur pada rumah tersebut. Kemdian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu, terhadap narkotika jenis pil ekstacy dan terhadap psikotropika tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. RIDO (DPO). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 50/14310/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1004/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI berupa :
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/14310/2025 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik saksi ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1005/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa :
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------
DAN KEDUA ----Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastic pack klip merah ditemukan diatas meja dalam kamar pada rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS yang beralamatkan di Jalan Lancang Kuning II RT.004 RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu diatas meja tepatnya didalam lipatan kain pada rumah tersebut. Setelah itu pada saat dilakukan introgasi, saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstacy tersebut merupakan milik saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS yang sebelumnya didapatkan oleh saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS dari terdakwa dengan tujuan untuk diperjualkan kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Lalu sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 5 (lima) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 4 (empat)tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H5) dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi plastic klip merah ditemukan didalam 1 (satu) buah kantong kain pembungkus warna hitam yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang tergantung didinding pada rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dongker ditemukan diatas lantas dapur pada rumah tersebut. Kemdian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu, terhadap narkotika jenis pil ekstacy dan terhadap psikotropika tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. RIDO (DPO). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada saksi ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 50/14310/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1004/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI berupa :
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki dan/atau membawa psikotropika tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ------------------------------------------------------
Bengkalis , 03 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H. Ajun Jaksa |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |