| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 702/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH |
TRI EKO RONGGO ALS RONGGO BIN (ALM) RASMIJIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 702/Pid.Sus/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2900/L.4.13/Enz.2/12/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-233/BKS/10/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
--- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO dihubungi oleh sdr. RONAL SIANIPAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan agar terdakwa datang menemui sdr. RONAL SIANIPAR bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Setibanya terdakwa dirumah tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah berada ditempat tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 19.00 Wib, datang sdr. RONAL SIANIAPAR menemui terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH. Yang mana pada saat tersebut sdr. RONAL SIANIPAR meminjam sepeda motor milik terdakwa, lalu sdr. RONAL SIANIPAR pergi meninggalkan terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH ditempat tersebut. Tidak lama kemudian sdr. RONAL SIANIPAR kembali menemui terdakwa ditempat tersebut, lalu sdr. RONAL SIANIPAR menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna cokelat kepada terdakwa, dan setelah terdakwa membuka dompet tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis daun ganja kering. Lalu sdr. RONAL SIANIPAR mengatakan kepada terdakwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada sdr. YASA (Daftar Pencarian Orang/DPO), dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya diberikan untuk terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH. Kemudian sdr. RONAL SIANIPAR pergi meninggalkan terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH ditempat tersebut.
--- Bahwa terdakwa merupakan anggota dari sdr. RONAL SIANIPAR dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
--- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeldahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack plastik pembungkus shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital didalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan diatas lantai didekat terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau ditemuakn diatas lantai dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa. Sedangkan terhadap saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. RONAL SIANIPAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 116/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa :
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2725/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa :
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---
SUBSIDAIR KESATU ----Bahwa terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeldahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack plastik pembungkus shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital didalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan diatas lantai didekat terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau ditemuakn diatas lantai dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa. Sedangkan terhadap saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. RONAL SIANIPAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 116/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 3,61 gram, Berat Pembungkus 0,64 gram, berat bersih 2,97 Gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2725/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,97 gram diberi nomor barang bukti 3906/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 2,95 gram.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----- DAN KEDUA ----Bahwa terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------
--- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeldahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack plastik pembungkus shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital didalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan diatas lantai didekat terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau ditemuakn diatas lantai dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa. Sedangkan terhadap saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. RONAL SIANIPAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 116/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 1,23 gram, Berat Pembungkus 0,19 gram, berat bersih 1,04 Gram..
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2725/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 1,04 gram diberi nomor barang bukti 3907/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering/ 1,02 gram.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
