Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
YUHENDRI ALS HENDRI BIN USMAN (ALM) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2124/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUHENDRI ALS HENDRI BIN USMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-136/BKS/05/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YUHENDRI ALS HENDRI BIN USMAN (Alm)

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

53 Tahun / 30 September 1970

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Nusantara III Nomor 06 RT 002 RW 002 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wirausaha

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

 

 

 

    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d tanggal 17 April 2024

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

 

:

:

Sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 27 Mei 2024

Sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024

 

    1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa YUHENDRI ALS HENDRI BIN USMAN (Alm) Sabtu tanggal 23 Maret 2024  sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa YUHENDRI ALS HENDRI BIN USMAN (Alm) dihubungi oleh Saksi DENANDA FARHANA  Als ANA (dilakukan penuntutan terpisah) , dengan mengatakan “bang , masih ada obat?” kemudian Terdakwa menjawab “aku tanya adek tu dulu” lalu Saksi DENANDA FARHANA  Als ANA  mengatakan “iya bang, si DEVI mau beli dua puluh lima butir, ditunggu” , kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. TOLOI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “dinda, maish ada obat? Ini ada yang pesan dua puluh lima butir” lalu sdr. TOLOI (DPO) mengatakan “nantilah sore”, selajutnya sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TOLOI (DPO) dengan mengatakan “ambil  di depan rumah, sudah aku lempar di depan rumah di kotak rokok On Bold” , kemudian Terdakwa keluar dari rumah dan didepan rumah Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak rokok merk On Bold warna hitam dan langsung mengambil dan membawa kotak rokok tersebut kedalam rumah. Selanjutnya Terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna cokelat. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. TOLOI (DPO) dengan mengatakan “dinda, pakailah dulu uang lima ratus ribu” kemudian Sdr. TOLOI (DPO) menjawab “iya nanti potong aja uang obat itu, kalau sempat besok pagi pergilah ke simpang pelintung , ambilkan disitu barang/shabu ku”.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang bersama dengan Saksi DENANDA FARHANA  Als ANA  disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis , kemudian Saksi DENANDA FARHANA  Als ANA dihubungi oleh Sdr. DEVI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang hendak mengambil narkotika jenis ekstasi pesanannya kepada Saksi DENANDA FARHANA  Als ANA  , kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Sdr. DEVI (DPO) datang kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis kestasi kepada Saksi DENANDA FARHANA  Als ANA , selanjutnya Saksi DENANDA FARHANA  Als ANA   memberikan narkotika jenis ekstasi pesanan sdr. DEVI (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayar melalui transfer , selanjutnya sdr. DEVI (DPO) pergi.

 

  • Bahwa masih di hari yang sama Terdakwa menghubungi Sdr. TOLOI (DPO) mengatakan “aku jalan ke Pelintung ya” , kemudian Sdr. TOLOI (DPO) menjawab “iya, nanti ambil di plastik hitam dekat mesjid” , kemudian Terdakwa pergi menuju ke Pelintung ketika berada di tepi jalan simpang Pelintung , Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Terdakwa melihat dibawah tiang listrik ada 1 (satu) buah plastik warna hitam dan Terdakwa langsung membawa bungkusan berisikan narkotika jenis shabu menuju Kota Duri .

 

  • Bahwa Berawal dari penangkapan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi RAHMAD KURNIAWAN berhasi mengamankan seorang perempuan yang bernama Saksi DENANDA FARHANA ALS ANA dan berhasil menemukan Barang Bukti berupa 5 (ima) butir Pil warna cokelat yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, yang mana Saksi DENANDA FARHANA ALS ANA BINTI LUKMAN mengakui bahwa  mendapatkan Narkotika jenis Pil Ekstasi dari Terdakwa YUHENDRI ALS HENDRI BIN USMAN (ALM). Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap keberadaan Terdakwa lalu sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Nusantara lIl, Nomor 06, RT 002/RW 002, Kel. Air jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tim berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan, dari hasil dilakukannya penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang sedang digunakan Terdakwa. Sedangkan uang tunai senilai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya Terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 60/10232.00/2024 tanggal 26 Maret 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis shabu -shabu :

Berat kotor            : 20,94 gram

Berat plastik          : 1,98 gram

Berat bersih        : 18,96 gram

SISIH                    : 10 gram

SISA                     : 8,96 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0801/NNF/2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1207/2024/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 56/14309/2024, tanggal 23 Maret 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 5 (lima) butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi disita dari DENANDA FARHANA  Als ANA

Berat kotor            : 1,54 gram

Berat plastik          : 0,29 gram

Berat bersih        : 1,25 gram

Keterangan           : Disegel dengan matrys PT. PEGADAIAN (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero).------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :0800/NNF/2024, tanggal 18 April 2024, menyatakan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1206/2023/NNF atas nama disita dari DENANDA FARHANA ALIAS ANA BINTI LUKMAN NURHAKIM yang berisikan kristal warna putih dengan Berat bersih 1,25 (satu koma dua lima) gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa ia Terdakwa YUHENDRI ALS HENDRI BIN USMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 di Jalan Nusantara lIl, Nomor 06, RT 002/RW 002, Kel. Air jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa Berawal dari penangkapan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi RAHMAD KURNIAWAN berhasi mengamankan seorang perempuan yang bernama Saksi DENANDA FARHANA ALS ANA (dilakukan penuntutan terpisah) dan berhasil menemukan Barang Bukti berupa 5 (ima) butir Pil warna cokelat yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, yang mana Saksi DENANDA FARHANA ALS ANA BINTI LUKMAN mengakui bahwa  mendapatkan Narkotika jenis Pil Ekstasi dari Terdakwa YUHENDRI ALS HENDRI BIN USMAN (ALM). Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap keberadaan Terdakwa lalu sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Nusantara lIl, Nomor 06, RT 002/RW 002, Kel. Air jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tim berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan, dari hasil dilakukannya penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang sedang digunakan Terdakwa. Sedangkan uang tunai senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya Terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah Terdakwa dapatkan  dari sdr. TOLOI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menyediakan narkotika jenis ekstasi kepada Saksi DENANDA FARHANA ALS ANA .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 60/10232.00/2024 tanggal 26 Maret 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis shabu -shabu :

Berat kotor            : 20,94 gram

Berat plastik          : 1,98 gram

Berat bersih        : 18,96 gram

SISIH                    : 10 gram

SISA                     : 8,96 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0801/NNF/2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1207/2024/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 56/14309/2024, tanggal 23 Maret 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 5 (lima) butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi disita dari DENANDA FARHANA  Als ANA

Berat kotor            : 1,54 gram

Berat plastik          : 0,29 gram

Berat bersih        : 1,25 gram

Keterangan           : Disegel dengan matrys PT. PEGADAIAN (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero).------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :0800/NNF/2024, tanggal 18 April 2024, menyatakan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1206/2023/NNF atas nama disita dari DENANDA FARHANA ALIAS ANA BINTI LUKMAN NURHAKIM yang berisikan kristal warna putih dengan Berat bersih 1,25 (satu koma dua lima) gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------- 

 

 

BENGKALIS, 21 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya