Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Bls | Maringan Simanjuntak | James Hutabarat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya--------------------------------------- 2. Menyatakan sah secara hukum Surat Ganti Kerugian atas Tanah Register Nomor : 1551/SGKT/IV/2010 tertanggal 12 April 2010--------------------------------------------------- 3. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum------------------- 4. Menyatakan secara hukum. Penggugat adalah Pemilik Sah atas Tanah Seluas 325 M?2; dengan ukuran 13 M x 25 M dikurangi sebagian karena pembuatan jalan (Aspal) dengan ukuran 2 M X 3 M = 6 M?2; hingga saat ini dipastikan kondisi ukuran fisik saat ini dengan total luas 325 M?2; - 6 M?2; = ± 319 M?2; yaitu :
yang Dahulu terletak di RT/RW 01/09 Desa / Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis :Dan sekarang setalah pemakaran terletak di Jalan, Desa Maju RT / RW 005 / 004 Desa / Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.------------------------------------------------------------ 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar segera mengembalikan tanah objek milik penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan objek tanah.--------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat dan kepada siapa saja yang menguasai tanpa hak dan melawan hukum agar tidak melanjutkan dalam segala bentuk aktivitas ditanah Milik Penggugat hingga adanya putusan tetap------------------------------- 8. Menyatakan sita jaminan atas tanah milik Tergugat adalah sah dan berharga--------- 9. Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) / setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------- 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan / bantahan, banding maupun kasasi. ( Uit Voorbaar Bij Voorraad)------------------------------------------------------------------------- 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ------------------------------------- Atau Apabila Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. (Ex Aquo et bono) ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |