Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
679/Pid.B/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
HIDAYAT Bin TIMPAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 679/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2901/L.4.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYAT Bin TIMPAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-193/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

HIDAYAT Bin TIMPAL

Tempat Lahir

:

Duri

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 03 Juli 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Purwodadi Km.12 RT.003 RW.002 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Pekerjaan

:

Buruh

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Juni 2025 s.d tanggal 29 Juni 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 30 Juni 2025 s.d tanggal 08 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PN 1
  • Perpanjangan PN 2

:

:

Sejak tanggal 09 Agustus 2025 s.d tanggal 07 September 2025

Sejak tanggal 08 September 2025 s.d tanggal 07 Oktober 2025

 

  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

Sejak tanggal 07 Oktober 2025 s.d tanggal 26 Oktober 2025

Sejak tanggal 27 Oktober 2025 s.d tanggal 25 November 2025

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

 

----------Bahwa Terdakwa HIDAYAT Bin TIMPAL pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juni 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Gudang PT. Tirta Sumber Mekar Sari Jl. Lintas Duri-Dumai Km.11 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya ayau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa HIDAYAT Bin TIMPAL bersama-sama dengan sdr. TAUFIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju ke sebuah Gudang PT. Tirta Sumber Mekar Sari Jl. Lintas Duri-Dumai KM.11 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk mengambil barang-barang yang berada di Gudang tersebut. Setibanya terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) ditempat tersebut, lalu terdakwa dan sdr. TAUDIK (DPO) menggunakan kain sarung yang digunakan untuk menutupi wajah terdakwa dan sdr. TAUDIK (DPO), kemudian terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) langsung memanjat pagar tembok yang mengelilingi Gudang tersebut. Setelah terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) sudah berhasil masuk kedalam pekarangan Gudang tersebut, lalu terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) memotong gembok yang terpasang pada Gudang tersebut dengan menggunakan gergaji dan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO). Setelah gembok tersebut berhasil terpotong, terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) mencongkel jendela kantor yang berada di Gudang tersebut dengan menggunakan pisau. Kemudian setelah jendela tersebut berhasil dibuka, sdr. TAUFIK (DPO) masuk kedalam Kantor didalam Gudang tersebut sedangkan terdakwa menunggu diruangan bagian depan Gudang dengan tujuan memantau situasi sekitar. Tidak lama kemudian sdr. TAUFIK keluar dari kantor pada Gudang tersebut sambil membawa sejumlah uang yang dimasukan kedalam plastic. Selanjutnya terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) keluar dari Gudang tersebut dengan cara yang sama pada saat terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) masuk kedalam Gudang tersebut.Setelah berhasil keluar dari Gudang tersebut, terdakwa dan sddr. TAUFIK (DPO) menuju kesebuah warung yang sudah tutup yang berada di Km.10 Kulim Jl. Duri-Dumai dan sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) membagi uang yang diambil tersebut yang mana terdakwa mendapatkan uang lebih kurang sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa berperan sebagai orang memantau situasi sekitar Gudang, sedangkan sdr. TAUFIK (DPO) berperan sebagai orang yang mengambil uang tersebut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) tersebut mengakibatkan saksi SUHENDRO Bin SURITO (Alm) mengalami kerugian materil sebesar Rp.161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) tersebut memiliki izin dari saksi SUHENDRO Bin SURITO (Alm) untuk mengambil, membawa dan menggunakan uang miliknya tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana---------------

 

SUBSIDAIR

 

----------Bahwa Terdakwa HIDAYAT Bin TIMPAL pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juni 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Gudang PT. Tirta Sumber Mekar Sari Jl. Lintas Duri-Dumai Km.11 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya ayau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa HIDAYAT Bin TIMPAL bersama-sama dengan sdr. TAUFIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju ke sebuah Gudang PT. Tirta Sumber Mekar Sari Jl. Lintas Duri-Dumai KM.11 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk mengambil barang-barang yang berada di Gudang tersebut. Setibanya terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) ditempat tersebut, lalu terdakwa dan sdr. TAUDIK (DPO) menggunakan kain sarung yang digunakan untuk menutupi wajah terdakwa dan sdr. TAUDIK (DPO), kemudian terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) langsung memanjat pagar tembok yang mengelilingi Gudang tersebut. Setelah terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) sudah berhasil masuk kedalam pekarangan Gudang tersebut, lalu terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) memotong gembok yang terpasang pada Gudang tersebut dengan menggunakan gergaji dan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO). Setelah gembok tersebut berhasil terpotong, terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) mencongkel jendela kantor yang berada di Gudang tersebut dengan menggunakan pisau. Kemudian setelah jendela tersebut berhasil dibuka, sdr. TAUFIK (DPO) masuk kedalam Kantor didalam Gudang tersebut sedangkan terdakwa menunggu diruangan bagian depan Gudang dengan tujuan memantau situasi sekitar. Tidak lama kemudian sdr. TAUFIK keluar dari kantor pada Gudang tersebut sambil membawa sejumlah uang yang dimasukan kedalam plastic. Selanjutnya terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) keluar dari Gudang tersebut dengan cara yang sama pada saat terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) masuk kedalam Gudang tersebut.Setelah berhasil keluar dari Gudang tersebut, terdakwa dan sddr. TAUFIK (DPO) menuju kesebuah warung yang sudah tutup yang berada di Km.10 Kulim Jl. Duri-Dumai dan sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) membagi uang yang diambil tersebut yang mana terdakwa mendapatkan uang lebih kurang sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa berperan sebagai orang memantau situasi sekitar Gudang, sedangkan sdr. TAUFIK (DPO) berperan sebagai orang yang mengambil uang tersebut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) tersebut mengakibatkan saksi SUHENDRO Bin SURITO (Alm) mengalami kerugian materil sebesar Rp.161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. TAUFIK (DPO) tersebut memiliki izin dari saksi SUHENDRO Bin SURITO (Alm) untuk mengambil, membawa dan menggunakan uang miliknya tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 07 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

Pihak Dipublikasikan Ya