Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Bls 1.DEDI JUMPA EDI
2.RATAMA RAMADANI
3.SUGIATNO
4.ISMADI
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PINGGIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat ..................................................
Pemohon
NoNama
1DEDI JUMPA EDI
2RATAMA RAMADANI
3SUGIATNO
4ISMADI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PINGGIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan dan fakta-fakta Hukum diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

1.     Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan tindakan Penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;

3.     Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor :

SP. Kap/56/VI/RES.00/2023/Reskrim Tertanggal 06 Juni 2023 atas nama PEMOHON I (DEDI JUMPA EDI) ;
SP. Kap/57/VI/RES.00/ 2023/ Reskrim Tertanggal 06 Juni 2023 atas Nama PEMOHON II (RATAMA RAMADANI) ;
SP. Kap/54/VI/RES.00/2023/Reskrim Tertanggal 06 Juni 2023 Atas Nama PEMOHON III (SUGIATNO);
SP. Kap/55/VI/RES.00/2023/Reskrim Tertanggal 06 Juni 2023 ATAS NAMA PEMOHON IV (ISMADI), yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

 

4.     Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap PEMOHON tidak sah dan batal demi hukum sebagaiman termuat dalam Surat  Nomor :

Sprin-Han/56/VI/RES.0.0/2023/Reskrim Tanggal 07 Juni 2023 atas nama PEMOHON I (DEDI JUMPA EDI) ;
Sprin-Han/57/VI/RES.0.0/2023/Reskrim Tanggal 07 Juni 2023 atas Nama PEMOHON II (RATAMA RAMADANI) ;
Sprin-Han/54/VI/RES.0.0/2023/Reskrim Tanggal 07 Juni 2023 Atas Nama PEMOHON III (SUGIATNO);
Sprin-Han/55/VI/RES.0.0/2023/Reskrim Tanggal 07 Juni 2023 Atas Nama PEMOHON IV (ISMADI), adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

5.     Menyatakan Tindakan Penahanan Terhadap Pemohon sejak Tanggal 07 Juni 2023 sampai dengan Tanggal 26 Juni 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

6.     Memerintahkan kepada Termohon Segera Membebaskan Pemohon dari Tahanan

7.     Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya