Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
LUCKY WAHYUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 526/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2266/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCKY WAHYUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-157/BKS/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

LUCKY WAHYUDA

Tempat Lahir

:

Muara Basung

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 13 Desember 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sialang Rimbun RT.004 / RW.003 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMA

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1.  

Penangkapan

:

Sejak tanggal 16 Juli 2025

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

 

:

:

Sejak tanggal 17 Juli 2025 s.d 05 Agustus 2025

 

Sejak tanggal 06 Agustus s.d 14 September 2025

Sejak tanggal 03 September 2025 s.d 22 September 2025

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

----------Bahwa Terdakwa LUCKY WAHYUDA pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Areal PT. ADEI PM 2012 H divisi 11 KM 3 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, Terdakwa LUCKY WAHYUDA sekira pukul 14.00 WIB masuk ke areal kebun perusahaan PT. ADEI di BLOK 2012 H Divisi 11 KM 3 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa melewati parit isolasi perbatasan lahan masyarakat dengan kebun PT. ADEI dengan membawa 1 (satu) buah alat pisau egrek, setelah tiba di kebun milik PT. ADEI Terdakwa mencari pelepah sawit untuk dijadikan gagang pisau egrek dan didapat sepanjang 2,5 (dua koma lima) meter, kemudian Terdakwa memilih pokok kelapa sawit yang sudah bisa dipanen dan Terdakwa memanen sendiri tanpa izin dari PT. ADEI, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi RUDI HARTONO dan Saksi PATONI selaku security PT. ADEI datang menangkap Terdakwa saat Terdakwa sudah menurunkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 66 (enam puluh enam) kilogram, Terdakwa sempat kabur melarikan diri namun tetap tertangkap, kemudian Terdakwa dibawa kembali ke lokasi tempat Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dan diperlihatkan pada Terdakwa hasil panen sebanyak 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 66 (enam puluh enam) kilogram dan juga diperlihatkan pisau egrek milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Pinggir untuk diproses hukum.

 

  • Bahwa Terdakwa sudah pernah tertangkap dan diselesaikan melalui Restoratif Justice berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/106.a/V/2025/Reskrim.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. ADEI mengalami kerugian sebesar Rp. 222.156,- (dua ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari PT. ADEI untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa LUCKY WAHYUDA sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 03 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya