Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
540/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 540/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4262/L.4.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-142/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT

Tempat Lahir                                   :    Duri

Umur/Tgl. Lahir                                :    40  Tahun  / 09 September 1984

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Pertanian RT.  RW.  Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengjkalis

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Tidak bekerja.

Pendidikan                                       :    SMP (tamat).

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d tanggal 21 Juli 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d tanggal 30 Agustus 2024

Sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 30 Agustus 2024.

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Food Court Wisma Harapan Bunda yang beralamatkan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2023, saksi AMELIA RAHMAN mulai berjualan minuman jus dan makanan kecil Pisang krispi di Food Court Wisma Harapan Bunda yang beralamatkan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, selanjutnya setelah ± 1 (satu) minggu berjualan tersebut datang terdakwa RAHMAT HIDAYAT ke kios jualan saksi AMELIA RAHMAN dengan meminta uang keamanan atau ronda daerah tersebut, kemudian saksi AMELIA RAHMAN menanyakan kepada terdakwa “abang dari mana?” terdakwa menjawab “awak orang siko, awak ronda disiko, awak tiok malam ndak laok manjago ko, makanyo awak minta uang keamanannyo”, setelah kejadian tersebut saksi AMELIA RAHMAN bertanya kepada penjual lain yang berjualan di Foudcourt tersebut , dan penjual lain mengatakan kepada saksi AMELIA RAHMAN “kasih ajalah, dia preman-preman disini” merespon hal tersebut karena takut tempat jualan saksi AMELIA RAHMAN diganggu oleh terdakwa, saksi AMELIA RAHMAN rutin memberikan uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulannya dari bulan Juni 2023 sampai Mei 2024 kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang kembali ketempat saksi AMELIA RAHMAN dan meminta uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), akan tetapi saksi AMELIA RAHMAN tidak berikan, selanjutnya terdakwa memaksa meminta uang tersebut dengan mengatakan “kalau nga mau ngasi ya ga apa, tp aku tidak tanggung jawab ada apa-apa dengan kedai kamu, biar kalian tau siapa saya, dayat adeknya yos, awas kuhancurkan kedai kau” yang mana saksi AMELIA RAHMAN memvideokan kejadian tersebut.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari setiap kali berhasil melakukan penarikan uang keamanan atau uang ronda di Foodcourt Wisma Harapan Bunda sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan dibeberapa penjual atau pemilik kios di Foodcourt Wisma Harapan Bunda.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pengelola Foodcourt Wisma Harapan Bunda atau pihak yang berwenang untuk melakukan penarikan uang keamanan tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membuat resah pedagang yang berjualan di Foodcourt Wisma Harapan Bunda Kel.Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 06 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ERIK RAJA Y SIANIPAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199606262020121017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya