Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 33/BKS/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
TENGKU SAID RAHMANDA ALAMSYAH Als. NANDA
|
- PENAHANAN :
Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 30 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024
|
Penuntut Umum
Perpanjang PN T-6
|
:
:
|
Sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024
Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 16 April 2024
|
- DAKWAAN :
----Bahwa ia Terdakwa TENGKU SAID RAHMANDA ALAMSYAH Als. NANDA pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Bengkel Anugrah yang beralamatkan Jl. Rangau KM.7, Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. IKHSAN Als LUBIS pergi ke Bengkel Anugrah milik saksi ARDI SETIAWAN Als. ARDI Bin SARNO yang beralamatkan di Jl Rangau KM 7, Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Sdr. IKHSAN Als LUBIS dan terdakwa izin untuk meminjam motor milik saksi ARDI SETIAWAN Als. ARDI Bin SARNO untuk mencari makan. Setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. IKHSAN Als LUBIS kembali ke bengkel tersebut dan makan disana. Tidak lama setelah makan Sdr. IKHSAN Als LUBIS kembali meminjam motor milik saksi ARDI SETIAWAN Als. ARDI Bin SARNO untuk pergi ke SPBU. Sesampai di dekat SPBU Jl. Rangau terdakwa bersama dengan Sdr. IKHSAN Als LUBIS bermain chip disana dan pada saat sedang bemain tiba-tiba Sdr. IKHSAN Als LUBIS menyuruh terdakwa untuk membeli chip dan menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa pergi untuk mencari kedai atau counter yang buka akan tetapi tidak menemukan kedai atau counter yang buka.
- Selanjutnya terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut ke Pekanbaru tanpa izin dari saksi ARDI SETIAWAN Als. ARDI Bin SARNO dan terdakwa menjual sepeda motor tersebut di daerah Air Hitam, Pekanbaru di sebuah warung yang menggunakan tenda /terpal biru kepada seorang laki-laki yang bernama Sdr. TATO dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ARDI SETIAWAN Als. ARDI Bin SARNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 372 KUHP --
|
BENGKALIS, 27 Februari 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|