Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.M. JURIKO WIBISONO, SH
M. RIZKI NANDA Bin Alm. AMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1617/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZKI NANDA Bin Alm. AMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-100/BKS/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    M. RIZKI NANDA Bin Alm. AMLAN.

Tempat lahir                                         :    Bengkalis.

Umur / Tgl. lahir                                    :    19 tahun / 17 Juni 2004.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Bintan Gg Batrem Kel. Bintan Kec. Dumai Kota, Kota Dumai.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Swasta.

Pendidikan                                            :    SMP (Tidak Tamat)

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d tanggal 22 Maret 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN I

 

:

:

:

Sejak tanggal 23 Maret 2024 s/d tanggal 01 Mei 2024.

Sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024

Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 13 Juni  2024

 

c.  Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa M. RIZKI NANDA Bin Alm. AMLAN, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau masih pada bulan Februari di tahun 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di semak-semak yang beralamatkan di Jalan Lintas Dumai – Pakning Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa M. RIZKI NANDA Bin Alm. AMLAN bertemu dengan sdr. BAGAS (DPO) bertempatan di Hotel Cititel Kota Dumai yang mana pada saat tersebut sdr. BAGAS mengatakan “mau kerja ndak? Gendong sabu” dijawab oleh terdakwa “mau bang” dijawab oleh sdr. BAGAS “yaudah nanti ada yang nelpon. Tunggu aja dulu. Nanti ada kode jawab aja ‘212’ “. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mana adalah sdr. BOS (DPO) dengan mengatakan “kode” dijawab oleh terdakwa “212” dijawab oleh sdr. BOS “lu kapan bisa kerja?” dijawab oleh terdakwa “kapan aja bisa bos”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. BOS dengan mengatakan “bos, lu orang udah bisa kerja lah. Lu orang bawa usah banyak banyak la. Lu bawa 5 Kg sabu aja la. Besok udah bisa berangkat. Lu berapa lu mau punya uang” dijawab oleh terdakwa “okelah bos, kalau 6 juta / Kg boleh lah” dijawab oleh sdr. BOS “5 juta per Kg” dijwab oleh terdakwa “iyalah bos, bisa kirim uang jalan bos?” dijawab oleh sdr. BOS “besok pagi la, BANK tutup”. Setelah itu pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. BOS dengan mengatakan “bos, udah dikirim uang jalannya. Ini nomor rekening saya BRI an. MUCHAMMAD FAIZIN CHA 017101032063502”, tidak lama kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr. BOS melalui transfer ke rekening BRI yang terdakwa kirim sebelumnya. Dan pada saat tersebut sdr. BOS mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa berangkat sekira pukul 15.00 Wib. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SITI FAHYUNI JUHAIRI Binti HENDRA dengan mengatakan “cepat lah siap-siap, kita jadi kepekanbaru, kita mau pergi jalan-jalan, cobalah cari mobil rental” dijawab oleh saksi SITI FAHYUNI “oo, yaudah bentar”. Kemudian terdakwa dan saksi SITI FAHYUNI pergi untuk mengambil uang jalan yang dikirimkan sebelumnya oleh sdr. BOS tersebut. Setelah itu terdakwa dan saksi SITI FAHYUNI pergi menuju ke Jalan Merdeka Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota, Kota Dumai untuk menjemput 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna merah dengan Nopol BM 1755 HF yang mana terdakwa rental seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / Hari. Kemudian setelah menjemput mobil tersebut, terdakwa dan saksi SITI FAHYUNI pergi menuju ke Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat diperjalan terdakwa dihubungi oleh sdr. BOS dengan mengatakan “lu orang sudah sampai? Ini aku kirim lokasi , nanti disamping Plan gada jalan masuk kea rah laut bos, kurang lebih 10 meter ada pohon dibelakang itu letaknya bos” dijawab oleh terdakwa “oke bos saya bergerak”. Setelah itu sdr. BOS mengirimkan foto sebuah kardus kepada terdakwa dan terdakwa langsung menuju ketempat yang diarahkan oleh sdr. BOS tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi SITI FAHYUNI “yank aku mau buang air kecil bentar ya”, kemudian terdakwa turun dari mobil dan masuk kedalam jalan kecil menuju laut dan menemukan 1 (satu) buah kardus merk indomie warna cokelat berisikan 5 (lima) bungkus plastic berisikan narkotika jenis shabu untuk diantarkan terdakwa ke Kota Pekanbaru.
  • Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sejumlah narkotika jenis shabu yang masuk dari Negara Malaysia menuju ke Pulau Bengkalis melalui Perairan Selat Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Bea Cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sus Elang Malaka. Setelah memperoleh informasi akurat, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, Tim dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Tim 1 berjaga di Pesisir Pulau Bengkalis, Tim 2 berjaga di Pesisir Pulau Sumatera Sungai Pakning kec. Bukit Batu dan Tim 3 berjaga si Perairan Selat Bengkalis. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang megambil 1 (satu) buah kotak kardus bertempatan di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Lintas Dumai – Pakning Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kotak kardus tersebut yang mana didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic berisikan narkotika jenis shabu. Terdakwa mengaku bahwa terdakwa menjemput narkotika jenis shabu tersebut diperintahkan oleh seseorang dari Negara Malaysia yang tidak terdakwa kenal yang mana dipanggil sdr. BOS (DPO) untuk membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Kota Pekanbaru dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa sudah ada menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr. BOS, yang mana terdakwa dijanjikan oleh sdr. BOS upah yang akan terdakwa terima sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk melakukan pengantaran narkotika jenis shabu tersebut yang akan terdakwa terima setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa antarkan. Serta Tim berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa, Uang tunai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana terdakwa dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna merah dengan Nopol BM 1755 HF yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 38/14309/2024 pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 5.147,7 gram.
  2. Berat Pelastik                   : 188,75 gram.
  3. Berat Bersih                     : 4.958,95 gram.
  4. Sisih                                 : 70,41 gram.
  5. Sisa                                  : 4.888,54 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0539/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 70,41 gram diberi nomor barang bukti 0839/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan : (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 70,36 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa M. RIZKI NANDA Bin Alm. AMLAN, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau masih pada bulan Februari di tahun 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Lintas Dumai – Pakning Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sejumlah narkotika jenis shabu yang masuk dari Negara Malaysia menuju ke Pulau Bengkalis melalui Perairan Selat Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Bea Cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sus Elang Malaka. Setelah memperoleh informasi akurat, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, Tim dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Tim 1 berjaga di Pesisir Pulau Bengkalis, Tim 2 berjaga di Pesisir Pulau Sumatera Sungai Pakning kec. Bukit Batu dan Tim 3 berjaga si Perairan Selat Bengkalis. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang megambil 1 (satu) buah kotak kardus bertempatan di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Lintas Dumai – Pakning Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kotak kardus tersebut yang mana didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic berisikan narkotika jenis shabu. Terdakwa mengaku bahwa terdakwa menjemput narkotika jenis shabu tersebut diperintahkan oleh seseorang dari Negara Malaysia yang tidak terdakwa kenal yang mana dipanggil sdr. BOS (DPO) untuk membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Kota Pekanbaru dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa sudah ada menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr. BOS, yang mana terdakwa dijanjikan oleh sdr. BOS upah yang akan terdakwa terima sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk melakukan pengantaran narkotika jenis shabu tersebut yang akan terdakwa terima setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa antarkan. Serta Tim berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa, Uang tunai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana terdakwa dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna merah dengan Nopol BM 1755 HF yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 38/14309/2024 pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 5.147,7 gram.
  2. Berat Pelastik                   : 188,75 gram.
  3. Berat Bersih                     : 4.958,95 gram.
  4. Sisih                                 : 70,41 gram.
  5. Sisa                                  : 4.888,54 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0539/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 70,41 gram diberi nomor barang bukti 0839/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan : (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 70,36 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 25 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya